FOTO BUKITTINGGI LAMA

Automatic translation of this blog page: Terjemahan otomatis hal blog ini

Senin, 16 Juni 2014

2Upacara maarak “anak Pisang” atau Turun Mandi: Sebagai cara untuk menghargai anak laki-laki di kawasan Pesisir Sumatera Barat

Oleh : Nasbahry Couto

hal 2

Kurang menghargai laki-laki dan anak laki-laki?

Kalau kita amati, tradisi Minangkabau, secara umum terlihat kesan seakan tidak menghargai anak-laki-laki. Karena anak-laki-laki dianggap akan pergi dari “habitatnya” untuk kawin ke suku lain, dan di suku lain itu dia hidup menumpang sampai dia meninggal. Kenapa menumpang? Tiada lain karena jika dia meninggal umumnya dikuburkan bukan di pekuburan pihak istrinya, tetapi dikuburkan di pandam pekuburan [4] pihak  orang tuanya atau suku aslinya.

Menghidupi istri bagi orang minang pada hakikatnya memelihara suku “lain” yang bukan sukunya. Sebaliknya memelihara anak laki-laki bagi perempuan minang -- ibarat menanam kelapa condong[5]-- sebab yang akan menikmati “hasil pemeliharaan” itu adalah suku lain. Dengan perkataan lain, walaupun susah payah memelihara anak laki-laki, yang akan memetik hasil jerih payahnya itu  adalah suku lain, bukan untuk sukunya.

Pandangan seperti ini adalah umum bagi orang Minangkabau, yang masih kuat memelihara tradisinya. Dengan pandangan seperti ini, akan berimplikasi ke banyak hal, diantaranya banyaknya orang tua kurang serius dalam membina pendidikan, karir dan kurangnya penghargaan terhadap anak laki-laki. Hal ini bukan hanya semacam teori, tetapi dalam pengamatan terhadap kasus-kasus khusus oleh penulis, memang nampak perbedaan pelayanan terhadap anak-laki-laki dengan perempuan.

Sebagaimana yang diketahui dalam tradisi Minangkabau, yang bersifat “matrilineal”, yang mewarisi harta dan tradisi suku adalah anak perempuan, artinya jika suku itu bernama “bodi Chaniago” maka semua anak  baik laki-laki maupun perempuan akan bersuku Bodi Chaniago. Yang akan mewarisi harta pusaka tinggi dari “suku” itu hanya anak perempuan. Harta suku atau yang disebut “pusako tinggi” itu dapat berupa  rumah, sawah, ladang, pandam pakuburan, segala jenis tanaman, tanah "ulayat suku", surau suku dan sebagainya yang merupakan warisan dari suku tersebut.

Sedangkan anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa. Kecuali jika dia sudah tua dan atau terlantar. Sering terjadi jika seorang laki-laki yang sakit atau terlantar, tidak berdaya lagi tidak begitu diperhatikan lagi oleh pihak istrinya. Jika hal ini terjadi maka dia otomatis dia akan kembali ke habitat suku “asli”nya, untuk dipelihara oleh saudara perempuannya atau keponakannya (anak dari saudara perempuannya). Demikian juga jika istrinya meninggal, maka jika dia ingin kawin lagi dia akan pindah ke habitat (suku baru) yang dikawininya dan meninggalkan habitat istri lamanya tanpa membawa apa-apa.

Gambaran sosial di Minangkabau Pesisir. Kami menamakannya "Angku" (skr Almarhum), hidupnya terlunta-lunta, setelah istrinya meninggal. Maka kembalilah dia ke pihak sukunya karena dia tidak mau tinggal di sana (sebab suku lain). Tinggal pada sebuah gubuk di tanah sukunya. Hidup sehari-hari ditanggung pihak keponakannya, karena anak-anaknya juga tidak memperhatikannya lagi, sampai dia meninggal. Hal seperti in tidak jarang terjadi di Minangkabau. Dan ini adalah sebuah fakta, bahwa "Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah, tidak selamanya menjamin kehidupan seorang laki-laki.
Sebaliknya, bagi sebuah suku di Minangkabau, kelahiran anak perempuan adalah sebuah berkah, karena hanya dia  yang akan mewarisi dan meneruskan warisan suku itu di kemudian hari. Disamping itu, jika dia kawin beberapa kalipun dia tetap tinggal di habitat aslinya dan meneruskan apa-apa yang telah diperjuangkannya selama ini dalam  sukunya.  Dapat disimpulkan, bahwa wilayah-wilayah persukuan di minangkabau, pada hakikatnya adalah-- wilayah-wilayah yang bukan hanya milik suku -- tetapi juga adalah wilayah-wilayah kekuasaan perempuan.

Bagaimana bentuk pewarisan suku ini yang sifatnya matrilineal dapat dilihat pada bagan di bawah ini. (dari hasil wawancara tgl. 10 Juni 2014) di daerah pinggiran kota Padang.


Gambar bagan bentuk sistem Matrineal dan Hubungan dengan Penamaan anak pisang untuk cucu yang lahir dari anak laki-laki di desa Kurao Kapalo Banda, Kel. Gunung sarik, Kec.Kuranji, Padang.

Dari bagan ini diperlihatkan bahwa Ibu Naziar (“Mak” jun) yang  bersuku Bodi Chaniago, dengan Suaminya Timo (bersuku Jambak), memiliki 7 orang anak. Anak Perempuannya 3 orang (no.1,2,4) dengan suaminya pula memiliki anak. Hanya anak perempuan ini yang disebut cucu dan yang mewarisi suku Bodi Chaniago.

Sedangkan anak laki-lakinya 4 orang (no 3,5,6,7) dengan istrinya masing-masing juga memiliki anak, tetapi anak ini tidak mewarisi suku Bodi Chaniago, nama suku dari cucu pihak laki-laki ini mewarisi suku dari pihak istrinya yang berbeda-beda. Anak dari pihak anak laki-laki inilah yang disebut dengan anak pisang (Lihat bagan di atas)


Acara “Ma arak” anak pisang: sebuah acara untuk mengakui kelahiran seorang keturunan dari anak laki-laki di Padang
Persepsi tentang kurangnya penghargaan terhadap anak-laki-laki di atas nampaknya sedikit berubah saat penulis melihat upacara adat “ Maarak anak Pisang”. Nampaknya upacara adat ini adalah suatu bentuk terselubung untuk menghargai anak laki-laki. Alasannya, kenapa pula seorang cucu yang lahir dari anak laki-laki mesti pula di arak-arak dari rumah “bakonya” ke rumah induknya yang berlainan suku? Hal ini berbeda dengan yang terdapat di darek misalnya, seorang cucu dari anak laki-laki kadang-kadang di pandang sebelah mata oleh keluarga atau saudara “bakonya”. Acara seperti ini, misalnya juga tidak ada di Bukittinggi. Banyak pertanyaan yang muncul, misalnya.

Apakah acara adat ini sebuah pencerminan dari kuatnya budaya Islam yang sifatnya patriarkat di kawasan pesisir Minangkabau? [6]

 
Uang jemputan untuk Marapulai: Di daerah Kurao, dahulunya tidak terdapat tradisi uang jembutan atau “membeli” menantu laki-laki, tetapi begitu kuatnya adat budaya “Pariaman” ke daerah ini, sehingga muncul adat membeli menantu laki-laki. Sebagai perbandingan calon menantu laki-laki yang kerjanya hanya tukang minimal harus di bayar 3 juta rupiah. Jika lebih tinggi derajat pekerjaannya pembayarannya akan lebih tinggi lagi. Apakah membeli calon menantu sebagai sebuah bentuk penghargaan terhadap anak laki-laki?[7] Uang jemputan ini kadang-kadang disebut dengan “uang dapur”, uang ini diserahkan kepada pihak saudara laki-laki dari ibu calon mempelai laki-laki yang disebut “paman”, “mamak” atau “ninik mamak”.

Catatan Kaki

[4] Pada umumnya setiap suku sudah memiliki tanah pekuburan sendiri yang disebut “pandam pekuburan”.
[5] Perumpamaan ini, menggambarkan jika seseorang memelihara sebuah kelapa, dan kelapa itu condong atau miring ke tanah orang lain, maka buahnya jatuh dan dinikmati oleh orang lain dimana buah kelapa itu jatuh.
[6] Di dalam budaya Minangkabu ternyata budaya Islam itu lebih terasa pengaruhnya dibandingkan dengan budaya darek dalam hal untuk penghargaan terhadap anak laki-laki yang bersifat patriarchat. Diantaranya adalah dalam hal pewarisan nama gelar seperti Sutan, Marah, Bagindo yang diwariskan kepada anak laki-lakinya. Anak-laki-laki juga di berikan kamar khusus di dalam rumah orang tuanya.  Hal ini tidak dijumpai di daerah darek.
[7] Sebuah bentuk pakaian adat, tradisi Minangkabau pesisir, penutup kepala pengantin mirip dengan bentuk penutup kepala salah satu daerah di  Aceh. Dahulunya kawasan pesisir Minangkabau (abad ke 16-17) kawasan pesisir pernah di kuasai oleh kerajaan Aceh.


Artikel ini terdiri dari 4 halaman, Klik kanan halaman yang dituju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman yang Sering Dikunjungi