Anda mungkin sudah pernah mendengar istilah "patigoan" (se-pertigaan) dalam bahasa Minangkabau, yaitu saat seseorang menggarap tanah kaum/suku lain. Hasil dari tanah garapan itu di bagi tiga dan sepertiganya diberikan kepada pemilik tanah. Namun, setelah penulis teliti, istilah ini memiliki sejarah yang panjang dalam perkembangan budaya Minangkabau. ( pembaca harap sabar topik ini sedang digarap)Topik terkait:
1. Perjanjian hasil pertanian
2. Hak waris Adat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar