FOTO BUKITTINGGI LAMA

Automatic translation of this blog page: Terjemahan otomatis hal blog ini

Rabu, 29 April 2015

Dua Kelarasan dalam Masyarakat Minangkabau dan Dinamikanya

Oleh
Anggun Gunawan
Masyarakat Minangkabau adalah sebutan untuk sebuah kelompok masyarakat yang mendiami sebahagian besar daerah Propinsi Sumatra Barat yang meliputi kawasan seluas 18.000 meter persegi yang memanjang dari utara ke selatan di antara Samudera Indonesia dan gugusan Bukit Barisan. Secara jelas batas daerah etnis Minangkabau ini sulit diketahui, bahkan apabila dikaji secara linguistik sama dengan “antah-berantah” (Navis, 1984). Hal ini disebabkan karena masyarakat Minangkabau lebih banyak melukiskan kondisi dan situasi daerahnya melalui sastra lisan (kaba dan tambo)
Salah satu ciri yang melekat pada masyarakat Minangkabau ini adanya masih kuatnya masyarakat memegang dan menerapkan adat (adaik) yang mereka miliki. Salah satu bentuk ajaran adat tersebut tertuang dalam adat lareh, berupa seperangkat nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar yang mengatur aktifitas dan kehidupan sosial politik masyarakatnya. Lareh sebagai “sistem politik”, sering dipakai untuk menyebut aliran pemikiran dua datuak nenek moyang pendahulu masyarakat Minangkabau yaitu Datuak Katamenggungan yang mengembangkan lareh Koto Piliang, dan Datuak Prapatiah Nan Sabatang
Berangkat dari tambo yang berkembang dalam masyarakat Minangkabau, Datuak Katamenggungan mengembangan sistem politik (lareh) Koto Piliang, dan Datuak Prapatiah Nan Sabatang mengembangkan lareh Bodi Caniago. Lareh Koto Piliang lebih bercirikan “aristokratis”, dimana kekuasaan tersusun pada strata-strata secara bertingkat dengan wewenangnya bersifat vertikal, sesuai dengan pepatahnya manitiak dari ateh (menetes adri atas). Sementara lareh Bodi Caniago bercirikan “demokratis” dimana kekuasaan tersusun berdasarkan prinsip egaliter dengan wewenang bersifat horizontal, sesuai dengan pepatahnya mambusek dari bumi (muncul dari bawah) Secara struktural, ajaran kedua lareh ini lah yang akhirnya mempengaruhi (constrains) pola kehidupan sosial-politik masyarakat Minangkabau di kemudian hari.

Sumber gambar: Hasil penelitian Nasbahry Couto (1996)

Perbedaan antara dua lareh ini disatu sisi telah memunculkan persaingan satu sama lain, bahkan menurut Christine Dobbin, persaingan tersebut telah terjadi sejak dua Datuak-Datuak Katamenggungan dan Datuak Prapatiah nan Sabatang — mencetuskan adat lareh itu sendiri. Ini ditandai dengan persaingan antara desa Lima Kaum yang menganut adat lareh Bodi Caniago dengan desa Sungai Tarab yang menganut adat lareh Koto Piliang, yang digambarkan Dobbin sampai terjadi “perang batu” dan “perang bedil”.Menurut Syafi’I Maarif, sampai sekarang pun, pola yang selalu bersaing antara dua lareh ini tetap bertahan dalam memperebutkan supremasi politik di seluruh Minangkabau, bahkan dicurigai juga terjadi di daerah-daerah rantau Minangkabau. Hal ini dilihat oleh Maarif dari pepatah-petitih Minangkabau yang lebih banyak bermuatan demokratis, yang dicurigainya sebagai bentuk pengaruh yang diciptakan orang Minangkabau penganut Bodi Caniago dalam memenangkan “persaingan” tersebut.
Ada kecenderungan “dualisme” dalam masyarakat Minangkabau. Ini misalnya terungkap dengan berbagai istilah yang digunakan, seperti “dualisme” (Saanin, 1989), “aturannya yang dipakai berubah-ubah” (Benda-Backmann, 2001), “aturan yang dipakai tidak jelas” (Biezeveld, 2001), “sulit diterka” (Wahid, 1996), “ambiguous” (Sairin, 2002), dispute (Tanner, 1971). Konsep “dualisme” ini cenderung dikonotasikan secara negatif. Dalam pergaulan lintas budaya stereotip ini juga berkembang. Orang Minang sering dibilang bengkok hatinya (munafik, mendua). Hal tersirat dalam ungkapan “Padang Bengkok”. Dalam pepatah Minang juga ada yang mencerminkan perilaku ini: “Taimpik nak diateh, Takurung nak di lua” (Terhimpit mau di atas, Terkurung maunya di luar). Sikap ini mengindikasikan sifat oportunis orang Minang yang mau enak saja.
Tulisan Saanin Datuak Tan Pariaman, “Kepribadian Orang Minangkabau dan Psikopatologinya” secara tegas menyebutkan “masyarakat minangkabau memiliki pola dualisme” yang melihat bahwa masyarakat Minangkabau cenderung memiliki psikologi yang terbelah dua (dualisme). Menurut Saanin, ketika seseorang mempelajari Minangkabau, akan selalu dihadapkan pada masalah “dualisme” tersebut. Sifat dualisme seperti ini, misalnya terlihat jelas pada : (1) Penerapan aturan antara cara adat (matrilineal) dengan cara agama (patrilineal). (2) sistem politik (lareh) antara aristokratis dengan demokratis. (3) pola pengasuhan anak antara pengasuhan oleh mamak dengan pengasuhan oleh bapak. (4) sistem pewarisan (harta dan gelar) antara pewarisan ke kemenakan dengan pewarisan ke anak. Ini hanya beberapa contoh bentuk dualisme dalam masyarakat Minangkabau tersebut.
Sifat dasar masyarakatnya yang terbelah (dualisme) ini, tidaklah terbentuk begitu saja, tetapi secara struktural telah terbentuk sejak lama, yaitu sejak duo datuak pendiri adat Minangkabau menciptakan dua landasan adat (lareh) dalam masyarakatnya. Dalam tambo digambarkan, dua datuak ini yaitu Datuak Katamenggungan akhirnya menciptakan lareh Koto Piliang yang aristokratis (manitiak dari ateh), dan Datuak Prapatiah Nan Sabatang akhirnya menciptakan lareh Bodi Caniago yang demokratis (mambusek dari bumi). Sebagai dua tokoh penting, maka terbelahnya landasan adat masyarakat Minangkabau menjadi dua (dualisme) ini bisa dimaklumi, karena kedua tokoh ini digambarkan memang memiliki asal usul, kepribadian dan pola pikir yang berbeda. Datuak Katamenggungan digambarkan sebagai “putra makhkota” yang akan mewarisi “kerajaan” ayahnya yang berpola patrilineal, berwatak keras, dan memiliki pola pikir yang tegas sebagaimana layaknya seorang “raja”. Berbeda dengan Datuak Prapatiah Nan Sabatang yang justru terlahir dari rakyat biasa, suka merantau dan berwatak kerakyatan, serta memiliki pola pikir yang lembut dan egaliter.
Perbedan-perbedaan ini lah yang sering menjadi pemicu munculnya persaingan dan pertentangan diantara duo datuak ini dalam memimpin Minangkabau pada waktu itu. Puncaknya, terjadi setelah ayah dan ibu mereka (Cati Bilang Pandai dan Indo Jalito) meninggal dunia, yaitu dengan terjadinya “perang“ di Limo Kaum (Dobbin, 1983; Djamaris, 1991). Pada perkembangan kemudian, akhirnya kedua datuak ini lalu membentuk dua sistem politik (lareh) yang berbeda dan masing-masing nya saling berebut pengaruh dalam masyarakatnya. Masyarakat Minangkabau akhirnya terbelah dalam dua sistem politik (phratry dualism), dan disisi lain juga akhirnya membelah wilayah Minangkabau kedalam dua aliran tersebut, yang dikenal dengan istilah luhak (Batuah, 1966). Secara struktural, dua lareh yang diciptakan duo datuak ini lah yang kemudian menjadi landasan dasar kehidupan sosial-politik masyarakat Minangkabau, sampai sekarang ini (Maarif, 1996).
Dalam kasus yang lebih modern, kita menemukan pertentangan antara beberapa anak Minang yang berjasa dalam revolusi kemerdekaan Indonesia, yakni antara Syahrir, Hatta, dan Tan Malaka. Dalam Majalah Tempo Edisi Khusus Hari Kemerdekaan 11-17 Agustus 2008 dimuat artikel pertentangan Tan Malaka dengan Mohammad Hatta. Mereka berselisih paham tentang bagaimana memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Sama-sama egois. Hatta sangat menentang komunisme. Ia menganjurkan koperasi dalam menegakkan ekonomi Indonesia. Sebaliknya, Tan Malaka percaya jika digabung antara Pan-Islamisme dan Komunisme, Indonesia bisa menjadi digdaya.
Pertanyaan penting yang mesti dijawab adalah apakah Pertentangan dan persaingan sebagaimana yang disebutkan di atas menimbulkan silang sengketa yang berkepanjangan dan tak berkesudahan di Minang? Banyak ahli mengatakan sifat terbelah dua (dualisme) ini selalu membayangi kehidupan masyarakatnya, justru hal tidak menimbulkan kondisi disharmoni dalam masyarakatnya. Banyak ahli bahkan melihat bahwa Minangkabau memiliki kehidupan yang sangat dinamis. Ini menunjukkan bahwa di dalam sifat yang terbelah itu, terselip juga nilai-nilai budaya yang mampu mensintesiskannya, sehingga dualisme ini justru menjadi sebuah kesatuan yang saling mendukung satu sama lain. Dalam tambo, menurut Navis (1984) dan juga Djamaris (1991), sintesis yang mengakhiri pertentangan antara duo datuak pendiri Minangkabau tersebut dilakukan melalui kehadiran tokoh Datuak Sakalok Dunia dan Banego-nego. Ini akhirnya melahirkan lareh baru yang disebut Lareh Nan Panjang, dimana sifat lareh ini sering dikatakan Koto Piliang bukan, Bodi Caniago antah (Koto Piliang bukan, tetapi dikatakan Bodi Caniago juga bukan).
Sumber gambar: Hasil penelitian Nasbahry Couto (1996)
Pada perkembangan kemudian, pola menyelesaikan pertentangan (sintesis dualisme) gaya duo datuak tersebut, misalnya terlihat dengan hadirnya filosofi yang mendasari kehidupan masyarakatnya yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Menurut Syarifuddin (1984), filosofi lebih sebagai bentuk sintesis yang dilakukan oelh masyarakatnya dengan masuknya Islam menjadi agama baru dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Begitu juga pola pengasuhan anak disentesiskan menjadi anak dipangku kamanakan dibimbiang (anak dipangku kemenakan dibimbing), sedangkan sintesis dualisme dalam sistem pewarisan dilakukan melalui pewarisan harto pusako (harta komunal) kepada kemenakan (khususnya perempuan) dan harta pancarian (harta individual) diwariskan kepada anak.
Dalam adat terdapat juga perimbangan pertentangan. Sebagaimana adat dikatakan sebagai:
“Dibalun sabalun kuku, Dikambang seleba alam”
(Digumpal sekecil kuku, dikembang sebesar alam)

Dalam perhubungan Mamak/Paman dengan kemenakanpun terdapat perseimbangan pertentangan. Sebagaimana pepatah adat:
“Kamanakan manyambah lahia, Mamak manyambah batin”
“Kamanakan bapisau tajam, Mamak badagiang taba”
(Kemenakan menyembah secara lahir, mamak menyembah secara batin)
(Kemenakan mempunyai pisau tajam, mamak mempunyai daging yang tebal)
“Sayang di anak dilacuiti, sayang di kampuang ditinggakan
(Sayang pada anak dipukuli, sayang pada kampung ditinggalkan)
Pada sifat kerbau (yang merupakan simbol Minangkabau) menurut M. Nasroen terdapat juga hal perimbangan pertentangan ini. Kerbau ketika tunduk dan merendahkan kepala bukanlah ia tunduk sebenarnya dan takut. Tetapi isyarat ia akan menyerang.
Perimbangan pertentangan juga dapat kita lihat dalam sistem matrilineal Minangkabau yang memberikan kedudukan istimewa kepada kaum ibu. Kaum ibulah berpusat sistem keturunan orang Minangkabau. Sehingga persekutuan hidup Minangkabau mempunyai jaminan hidup dan kesejahteraan dari harta pusaka dan dana milik kaum/suku. Kaum ibulah yang berkuasa atas harta benda kaum seperti sawah, ladang, rumah dsb. Kaum ibu memilihara harta benda itu dengan sebaik-baiknya, sebab harta benda itu adalah jaminan bagi hidup dan keselamatan anak-anaknya sendiri.
Namun, kekuasaan kaum ibu terhadap harta benda itu tidak mengindikasi kesewenang-wenangan terhadap harta tersebut. Kaum laki-laki yaitu mamak/paman dalam kaum itu (saudara laki-laki ibu) mempunyai hak pengawasan atas harta benda itu. Tindakan atas harta milik kaum baik hubungan ke dalam dan yang berhubungan keluar (dengan orang lain) seperti mengadai, hanya bisa dilakukan dengan seizin mamak
Dalam prinsip ini, pertentangan-pertentangan yang ada tetap ada, tidak akan lenyap. Namun antara pertentang-pertentangan terdapat perimbangan. Perumpamaan yang mudah untuk memahami pernyataan ini adalah contoh sebagai berikut:
Ketika memasak gulai bahan yang dipakai diantaranya garam, lada, bawang, asam, dsb. Setelah dimasak dalam gulai itu, garam tetap asin, pedas lada tetap terasa, maung bawang dan asamnya asam juga tetap terasa. Yang kita temui dari gulai adalah harmoni/keseimbangan antara bahan-bahan dimana sifat yang satu dengan yang lain bertentangan. Kalau salah satu bahan-bahan itu tidak ada atau kurang, maka gulai sebagai satu kesatuan, tidak lagi enak.
Keadaan masyarakat Minangkabau yang membuktikan adanya dasar perimbangan pertentangan ini adalah mengenai adat Minangkabau itu sendiri yang berlaku prinsip perimbangan antara yang kekal dan yang berubah. Adat Minangkabau adalah kekal tetapi berubah-ubah. Demikian pula alam yang nyata ini. Alam kekal sampai kiamat, tetapi dibalik alam itu mengalami perubahan pula.

Kemampuan masyarakat Minangkabau dalam memecahkan dualisme agar tidak menjadi disharmoni inilah, dalam literatur sering digambarkan sebagai “kesatuan dalam keragaman” (Nasroen, 1954), “permusuhan dalam persahabatan (hostile in friendship)” (de Jong, 1960), dispute in harmony (Abdullah, 1966; Tanner, 1971), “dari dualisme menuju keesaan” (Saanin, 1989). Oleh sebab itu, menurut Saanin (1989), “dualisme menuju keesaan” ini adalah sesuatu yang khas mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Minangkabau, suku-bangsa Minangkabau maupun jiwa atau psikologis orang Minangkabau itu sendiri.
Sumber Referensi
  • Ariffin, Zainal. “PERMUSUHAN DALAM PERSAHABATAN”: Budaya Politik Masyarakat Minangkabau. Workin Paper di Universitas Malaya Kuala Lumpur Malaysia. Tanggal Download, 17 November 2008.http://ccm.um.edu.my/umweb/fsss/images/persidangan/Kertas%20Kerja/Drs.%20Zainal%20Ariffin.pdf
  • Editor. Trio Minang Bersimpang Jalan. Dalam Kompas Edisi Khusus Hari Kemerdekaan 11-17 Agustus 2008. Penerbit PT Tempo Inti Media Tbk: Jakarta.
  • Nasroen, M. 1957. Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Penerbit Pasaman: Jakarta.

Biodata Penulis

Alumni Filsafat UGM - Direktur Gre Publishing


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laman yang Sering Dikunjungi