auidensi-tim-steering-commite-sc-kkm-2010-dengan-mendagri-bapak-gamawan-fauzi
Kesepakatan Bersama Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010
Written by Steering Commite Gebu Minang
Friday, 04 June 2010
Sumber:http://www.cimbuak.net/content/view/1740/4/
Lihat Juga: orang Minang Tolak Kongres Kebudayaan Minangkabau
http://www.sumbaronline.com/berita-1878-catatanku-dari-mengikuti-kongres-kebudayaan-minangkabau-.html
Lihat Juga: orang Minang Tolak Kongres Kebudayaan Minangkabau
http://www.sumbaronline.com/berita-1878-catatanku-dari-mengikuti-kongres-kebudayaan-minangkabau-.html
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
-----------------------------------------
NOMOR :KES- 01/KKM/8/2010
TENTANG
AJARAN, KELEMBAGAAN, AKHLAK, DAN KEBIJAKAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH SYARAK MANGATO ADAT MAMAKAI, ALAM TAKAMBANG JADI GURU UNTUK SELURUH KELUARGA BESAR MINANGKABAU DI RANAH MINANG DAN DI RANTAU DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
PENDAHULUAN
A. Minangkabau dalam Lintasan Sejarah
Sejak abad ke 13 Masehi,
masyarakat Minangkabau telah mengalami rangkaian goncangan dan perubahan
sosial, yang secara mendasar telah mempengaruhi sistem nilai dan tatanan
kelembagaan masyarakat Minangkabau yang berbasis nagari. Agama Hindu-Budha yang
dianut oleh keluarga kerajaan-kerajaan Minangkabau lama selama berabad-abad
sejak abad ke 13 tersebut tidak banyak berpengaruh kepada masyarakat
Minangkabau, yang tetap berpegang pada adat Minangkabau, yang berpedoman pada
ajaran alam takambang jadi guru.
Berbeda dengan agama Hindu Budha
tersebut, agama Islam yang masuk dalam abad ke 16 Masehi secara bertahap dianut
oleh masyarakat Minangkabau, dan tumbuh sebagai faktor yang paling penting
dalam perkembangan sejarah dan kebudayaan Minangkabau dalam abad-abad
sesudahnya. Namun, pada mulanya ada perbedaan ajaran antara adat Minangkabau
dan agama Islam – khususnya dalam masalah hukum kekerabatan dan hukum waris --
telah menyebabkan timbulnya serangkaian masalah dalam hukum perdata, yang
memerlukan penyesuaian mendasar dalam kaidah hukum serta kelembagaan sosial.
Oleh karena masyarakat Minangkabau tidak mempunyai tatanan kelembagaan di atas
tingkat nagari, maka rangkaian goncangan dan perubahan sosial tersebut hanya
diselesaikan secara setempat-setempat, dan belum pernah dikonsolidasikan secara
menyeluruh, terarah, terpadu, dan terencana.
Abad ke 19 Masehi adalah abad
yang paling menentukan dalam sejarah dan kebudayaan Minangkabau. Dalam abad ini
bukan saja telah terjadi rangkaian upaya pemurnian dan pembaharuan terhadap
akidah dan pengamalan adat dan syarak, tetapi juga telah terjadi campur tangan
kaum kolonialis Hindia Belanda yang mengadu domba kaum adat dan kaum agama,
yang sama-sama menganut agama Islam.
1.
Istilah
‘kesepakatan bersama’ dirasakan lebih tepat dibandingkan dengan istilah
‘ketetapan’, oleh karena sesuai dengan prinsip ‘duduk sama rendah tegak sama
tinggi’ yang dianut oleh masyarakat Minangkabau.
2.
Istilah
‘kebudayaan Minangkabau’ merujuk kepada keseluruhan cara hidup orang
Minangkabau sebagai salah satu suku bangsa di antara 1.072 suku bangsa
Indonesia menurut data Sensus Nasional Tahun 2000. Keanekaragaman suku bangsa
Indonesia selain diakui dalam sesanti Lambang Negara, juga diakui oleh Pasal 36 a Undang-Undang
Dasar 1945.
3.
Ulasan mengenai
ABS SBK dalam Kesepakatan Bersama ini diusahakan bersifat menyeluruh dan dapat
ditindaklanjuti, sehingga mencakup bukan hanya ajaran yang betsifat normatif,
tetapi juga lembaga-lembaga yang melaksanakan ajaran tersebut, perilaku manusia
yang menganut ajaran tersebut, serta kebijakan lebih lanjut yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
yang menganut ajaran tersebut, serta kebijakan lebih lanjut yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
4.
Sebuah ulasan
singkat padat tentang sejarah konsep ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah’ ini dapat dilihat dalam Gusti Asnan, 2003, kamus Sejarah
Minangkabau, PPIM, Padang, halaman 8-10.
5.
Frasa ‘syarak
mangato adat mamakai’ ini selain terdapat dalam berbagai buku tentang pepatah
petitih adat Minangkabau, juga tercantum dictum Kedua dalam Ketetapan
Musyawarah Besar IX LKAAM Sumatera Barat Nomor TAP-10/MUBES/ IX
LKAAM/SB/VI/2005 Tanggal 5 Juni 2005 Tentang Aplikasi Adat Basandi Syarak
Syarak Basandi Kitabullah.
6.
‘Ranah’ menunjuk
kepada Provinsi Sumatera Barat, sedangkan ‘Rantau’ menunjuk kepada
daerah-daerah perantauan suku bangsa Minangkabau, baik di Indonesia, maupun di
luar negeri.
7.
Sebagai warga
negara, masyarakat Minangkabau mempunyai hak untuk menikmati hak dan
perlindungan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib tunduk pada
dasar Negara serta hukum positif Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Bagian ini perlu
dicantumkan sebagai latar belakang sejarah, untuk memahami posisi ABS SBK dalam
masyarakat Minangkabau yang mengalami berkali-kali gelombang perubahan.
Setelah mengalami konflik
berkepanjangan yang disusul oleh perang saudara yang dahsyat antara tahun
1803-1821, yang disusul oleh Perang Minangkabau antara tahun 1821- 1838 untuk
menghadapi balatentara kolonial Hindia Belanda, pada tahun 1832 Tuanku Imam
Bonjol memberikan fatwa ishlah yang menjadi dasar untuk pengembangan Ajaran
Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai (ABS
SBK) – yang kemudian dilengkapi dengan ‘Alam Takambang Jadi Guru -- sebagai
nilai dasar dalam menata masyarakat Minangkabau. Fatwa Tuanku Imam Bonjol ini
kemudian dikukuhkan dalam Sumpah Satie Bukit Marapalam pada tahun 1837 di Bukit
Pato, Lintau, dekat Batu Sangkar.
Oleh karena kemudian seluruh Minangkabau dijajah oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melancarkan politik adu domba dan politik tanam paksa, yang disusul oleh dua kali Perang Dunia, dua kali Perang Kemerdekaan, serta rangkaian konflik dalam negeri yang berkepanjangan, Nilai Dasar dan Ajaran Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah tersebut belum sempat terhimpun dan disatukan secara terpadu dalam suatu dokumen yang disahkan bersama oleh masyarakat Minangkabau.
Oleh karena kemudian seluruh Minangkabau dijajah oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang melancarkan politik adu domba dan politik tanam paksa, yang disusul oleh dua kali Perang Dunia, dua kali Perang Kemerdekaan, serta rangkaian konflik dalam negeri yang berkepanjangan, Nilai Dasar dan Ajaran Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah tersebut belum sempat terhimpun dan disatukan secara terpadu dalam suatu dokumen yang disahkan bersama oleh masyarakat Minangkabau.
Pada abad ke 20, masyarakat
Minangkabau telah aktif ikut serta, baik dalam pergerakan kemerdekaan nasional,
dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun dalam pembelaan
negara menghadapi ancaman dari dalam dan dari luar negeri. Baik sistem hukum
nasional maupun instrumen hukum internasional hak asasi manusia pada dasarnya
menghormati, melindungi, memfasilitasi, dan memenuhi hak suku bangsa dan
masyarakat hukum adat. Pengakuan konstitusional terhadap kemajemukan masyarakat
Indonesia ini tercantum dalam sesanti ‘Bhinneka Tunggal Ika’pada Lambang
Negara.
Masyarakat Minangkabau
memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai masalah nasional yang dihadapi
Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam abad ke 21 ini, dan sangat
prihatin dengan kenyataan bahwa walaupun telah 65 tahun berada dalam alam
kemerdekaan, dan walaupun telah lebih dari sepuluh tahun mengadakan reformasi,
namun dua tujuan nasional dan empat tugas pemerintahan yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 masih belum tercapai dengan memuaskan. Masih
diperlukan kelanjutan reformasi dalam berbagai bidang, secara lebih terarah,
terencana, terorganisasi, serta terkendali, baik pada tingkat nasional, tingkat
daerah, serta pada tingkat lokal.
Baik untuk mengadakan konsolidasi ke dalam, maupun untuk mempersiapkan diri, memanfaatkan peluang, menjawab tantangan, dan menunaikan kewajiban sebagai warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila, dipandang perlu untuk menetapkan secara formal Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai jati diri dan identitas kultural suku bangsa dan masyarakat hukum adat Minangkabau serta mengembangkan aspek kelembagaan, norma etika, serta dasar-dasar kebijakan dalam tindaklanjutnya.
Baik untuk mengadakan konsolidasi ke dalam, maupun untuk mempersiapkan diri, memanfaatkan peluang, menjawab tantangan, dan menunaikan kewajiban sebagai warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila, dipandang perlu untuk menetapkan secara formal Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai jati diri dan identitas kultural suku bangsa dan masyarakat hukum adat Minangkabau serta mengembangkan aspek kelembagaan, norma etika, serta dasar-dasar kebijakan dalam tindaklanjutnya.
B. TANTANGAN, PELUANG, RUJUKAN, DAN GAGASAN
MENIMBANG :
1.
Masyarakat
Minangkabau telah berkembang dari bentuk nagari-nagari yang berdiri
sendiri-sendiri dengan Adat nan Salingka
Nagari, menjadi bagian menyeluruh dari Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan juga merupakan bagian dari dunia baru yang meliputi seluruh umat
manusia yang berkembang dengan amat dinamis.
2.
Dalam
perkembangan nagari ini, agama Islam telah menjadi satu-satunya landasan
keimanan, ketakwaaan dalam kerangka persatuan bagi seluruh warga masyarakat
nagari, yang sebelum itu selain berdiri sendiri-sendiri, jugatidak jarang
saling berperang satu sama lain.
3.
Pengalaman
menunjukkan bahwa walaupun seluruh masyarakat Minangkabau secara rohaniah
mematuhi lima Rukun Islam dan enam Rukun Iman, namun masih bersilang pendapat
mengenai masalah-masalah muamalah, yang perlu dibenahi dan dikonsolidasikan
secara mendasar, terencana, melembaga, dan berkesinambungan.
4.
Silang pendapat
mengenai masalah-masalah muamalah tersebut di atas telah menyebabkan terjadi
sengketa berkepanjangan dalam suku dan dalam keluarga, khususnya mengenai harta
pusaka tinggi dan harta pusaka rendah, dan batas wilayah antar Nagari, yang
tidak jarang berujung pada sengketa di pengadilan negeri, sampai kasasi ke tingkat
Mahkamah Agung RI.
5.
Secara lambat
laun, masyarakat Minangkabau yang telah berkembang ini terbagi dalam dua bagian
besar, yaitu masyarakat Minangkabau yang tetap bermukim di Ranah Minang yang
umumnya mempunyai mata pencaharian dalam bidang pertanian yang masih tetap
terkait erat dengan adat sebagai hukum tak terulis dan sebagian kecil mempunyai
mata pencaharian dalam bidang perdagangan dan jasa; dan masyarakat Minangkabau
yang sudah bermukim di daerah Rantau, yang hampir secara menyeluruh mempunyai
mata pencaharian dalam bidang perdagangan, jasa, dan industri yang lebih
terbuka untuk pengaruh kebudayaan nasional dan global.
6.
Hubungan antara
dua bagian besar dari masyarakat Minangkabau yang telah berkembang tersebut –
yang dapat disebut sebagai Minangranah dan Minangrantau – belum sempat ditata
secara melembaga sebagai landasan untuk kerjasama yang saling mendukung.
7.
Suatu masalah
yang sangat merisaukan dalam dasawarsa terakhir ini adalah sangat sedikitnya
komunikasi, susahnya memupuk rasa kebersamaan dan merenggangnya rasa persatuan
dikalangan masyarakat Minangkabau. antara berbagai golongan yang ada dalam
masyarakat Minangkabau, yang merupakan hambatan utama dalam merancang dan
menindaklanjuti kerjasama antara sesama warga Minangkabau.
8.
Namun bila
dipandang dari sisi sejarah dan kebudayaan, masyarakat Minangkabau mempunyai
hubungan persaudaraan dengan masyarakat suku-suku bangsa lainnya di Indonesia,
antara lain dengan anak jameu di Aceh Selatan, masyarakat Mandailing di
Tapanuli Selatan, masyarakat Melayu Riau di Riau, masyarakat Pucuak Jambi
Sambilan Lurah di Jambi, dan suku bangsa Bugis Makassar di Indonesia, serta
dengan masyarakat kerajaan Negeri Sembilan di Malaysia.
9.
Antara tahun 1347
sampai tahun 1378 berperan raja Adityawarman di Minangkabau, yang selain secara
pribadi mempunyai hubungan darah dengan ibunya seorang putri Minangkabau dan
bapaknya seorang petinggi kerajaan Majapahit juga telah menerapkan struktur
pemerintahan Majapahit dalam kerajaannya, yang secara tidak langsung
berpengaruh kepada sebagian masyarakat Minangkabau di bekas daerah pengaruhnya.
Dalam tatanan ini terdapat lembaga Basa Ampek
Balai, Langgam nan Tujuah, Tanjuang nan Ampek, dan Lubuak nan Tigo. Sejak tahun
1451 Istano Basa Pagaruyung telah dipimpin oleh 23 orang sultan yang beragama
Islam, dan pada saat ini diperkirakan berjumlah 2.000-3.000 orang kerabat, yang
hidup tersebar di berbagai daerah. Menurut catatan, struktur pemerintahan
kerajaan adat terdiri dari 56 kerajaan di daerah-daerah, yang disebut sebagai
sapiah balahan, kuduang karatan, kapak radai, timbang pacahan.
10.
Baik dalam jumlah
maupun dalam gaya hidup, secara lambat laun masyarakat Minangkabau yang
bermukim di Ranah Minang dan di Rantau tersebut di atas sudah berada dalam
kedudukan setara.
11.
Masyarakat
Minangkabau yang telah berkembang tersebut belum sempat mengadakan konsolidasi
ke dalam setelah mengalami rangkaian perobahan sosial yang dahsyat dari tatanan
sosial tingkat nagari menuju tatanan baru pada tingkat nasional dan global.
12.
Konsolidasi ke
dalam antara masyarakat Minangkabau yang bermukim di Ranah Minang dan berbasis
nagari dan masyarakat Minangkabau yang bermukim di Rantau, dalam ruang lingkup
kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan suatu kemutlakan, oleh karena
seluruh masyarakat Minangkabau merupakan satu suku bangsa dengan identitas
kultural dan jati diri yang pada dasarnya adalah sama.
13.
Belum selesainya
konsolidasi ke dalam tersebut selain telah menimbulkan sengketa berkepanjangan
mengenai hubungan kekerabatan dan harta pusaka, juga telah menyebabkan
menurunnya mutu pengelolaan kaum, suku dan nagari pada khususnya, serta
terjadinya kemunduran suku bangsa Minangkabau, yang pada umumnya sangat
merugikan posisi masyarakat Minangkabau secara menyeluruh.
14.
Generasi muda
Minangkabau -- yang lahir dan menjadi dewasa dalam kurun perubahan yang amat
cepat serta dalam suasana belum terkonsolidasinya sistem nilai serta
lembaga-lembaga adat dan agama tersebut – selama ini tidak memperoleh
pendidikan yang teratur secara melembaga tentang warisan budaya yang terbaik
dari sejarah masa lampau Minangkabau, dan telah menunjukkan gejala kehilangan
pegangan hidup dan terombangambing oleh berbagai pengaruh dari luar yang tidak
seluruhnya bermanfaat bagi diri mereka serta bagi masa depannya.
15.
Sambil
memanfaatkan peluang yang terbuka dari kehidupan berbangsa dan bernegara serta
berdunia tersebut di atas, perlu diadakan konsolidasi ke dalam dan diteguhkan
jati diri serta identitas kultural Minangkabau sebagai norma moral dan etika
sosial kolektif bagi seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik yang bermukim
di Ranah Minang maupun yang bermukim di Rantau.
16.
Rumusan jati diri
dan identitas kultural Minangkabau yang sudah disepakati adalah Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang
Jadi Guru yang tumbuh, berkembang, dan memasyarakat dalam perjalanan sejarah
dan kebudayaan Minangkabau.
17.
Pengalaman
menunjukkan, antara lain di Kabupaten Agam, bahwa ajaran dan moral Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang
Jadi Guru, dapat dijabarkan, ditindaklanjuti, serta diamalkan secara kreatif
dalam bidang ekonomi (Baitul Mal wa Tamwil), khususnya untuk memberantas
kemiskinan di nagari-nagari.
18.
Demi kepastian
rujukan dan sebagai bahan pendidikan kepada generasi muda Minangkabau, serta
sebagai pernyataan resmi ke dunia luar, rumusan jati diri serta identitas
kultural yang sudah disepakati tersebut perlu dituliskan secara lugas, lengkap,
dan mudah difahami, serta disosialisasikan melalui pendidikan kebudayaan secara
terus menerus.
19.
Untuk
menindaklanjuti pembinaan jati diri serta identitas kultural Minangkabau
tersebut di atas, perlu dibentuk sebuah lembaga musyawarah kepemimpinan sosial
Minangkabau dengan nama Forum Adat dan Syarak, atau Forum Tungku Tigo
Sajarangan
20.
Peneguhan jati
diri serta identitas kultural Minangkabau serta pembentukan Forum Adat dan
Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan tersebut perlu dilakukan dalam bentuk
Kesepakatan Kongres Kebudayaan Minangkabau.
MENGINGAT
:
1)
Pasal 18 B ayat
(2), Pasal 28 I ayat (3), Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 36A Undang-Undang Dasar
1945.
2)
Ketetapan MPR
Nomor IX/MPR/2001 Tanggal 9 November 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3)
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
4)
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
5)
Undang-undang
Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
6)
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
7)
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
8)
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
9)
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
10)
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
11)
Undang-undang Nomor
40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial.
12)
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
13)
Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik.
14)
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025.
15)
Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
16)
Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
17)
Undang-undang
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
18)
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
19)
Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang [Tanah
Ulayat].
20)
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi
Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian
dan Pengembangan Budaya Daerah.
21)
Daerah Sumatera
Barat Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari Propinsi
Sumatera Barat.
22)
Peraturan Daerah
Sumatera Barat Nomor ...Tahun ...Tentang Tanah Ulayat.
23)
Peraturan
Gubernur Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kerjasama Pemerintah Daerah
Sumatera Barat dengan Perantau
Minangkabau.
Minangkabau.
24)
Surat Keputusan
Gubernur Sumatera Barat Nomor 08 Tahun 1984 Tentang Pedoman Acara Penyelesaian
Sengketa Adat di Lingkungan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
25)
Surat Edaran
Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Nomor W.3.DA.04.02-3633 Tanggal 27 Mei
1985 tentang penyelesaian sengketa pusako tinggi agar dilakukan terlebih dahulu
melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN) atau Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau.
RUJUKAN
IMAN :
1. Ayat Al Qur'an Dan Hadits Nabi, Antara Lain:
1.1 Tentang Keimanan
a.
“Barangsiapa
mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)
daripadanya, dan dia termasuk orang-orang yang rugi” (Q:3:85).
b.
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi
Allah hanyalah Islam” (Q:3:19).
c.
“Sungguh, Kami
telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, kemudian Kami
kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka akan mendapat pahala yang tidak
ada putus-putusnya” (Q:95:2-5)
d.
“Kebajikan apapun
yang kamu peroleh, adalah dari sisi Allah, dan keburukan apa pun yang
menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu (Muhammad)
menjadi Rasul kepada (seluruh) manusia. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.
(Q4:79).
e.
“Baginya
(manusia) ada malaikat-malaikat yang selalu menjaganya bergiliran, dari depan
dan belakangnya. Mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah
tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum mereka mengubah nasib mereka
sendiri. Dan apalabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka
tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”
(Q:13:11).
f.
“ Tidakkah kamu
memperhatikan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang
ada di bumi untuk (kepentingan)mu dan menyempurnakan nikmat_nya untukmu lahir
bathin.Tetapi di antara manusia juga ada yang membantah tentang (keesaan) Allah
tanpa ilmu atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan.”(Q:31:20)
g.
“Bukanlah orang
yang paling baik daripadamu itu yang meninggalkan dunianya karena akhiratnya,
dan tidak ada pula yang meninggalkan akhiratnya karena dunianya, sebab dunia
itu penyampaikan kepada akhirat, dan janganlah kamu menjadi beban atas
manusia.” (H.R. Ibnu ‘Asakir).
h.
“Telah
kutinggalkan bagimu dua perkara yang tak akan tersesat kamu jika berpegang pada
keduanya, yaitu kitab Allah (AlQur’an) dan Sunnah Rasul-Nya”. ( H.R.Ibn Abdul
Barri)
1.2 Tentang Pentingnya Persatuan
a.
“Dan taatilah Allah dan Rasul-nya dan janganlah
kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang dan
bersabarlah. Sungguh, Allah beserta orang-orang sabar” (Q: 8:46).
b.
“Bertolong-tolonganlah pada kebaikan dan
ketakwaan dan jangan kamu bertolong-tolongan pada perbuatan dosa dan
permusuhan”. (Q:s Al Maidah::2).
1.3
Tentang Kegiatan Menuntut Ilmu dan Mencari Nafkah
a.
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia
yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.
(Karena) bagi laki-laki ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bagi
perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah
sebagian dari karuniaNya. Sungguh Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q:
4:32).
b.
“Tuhanmulah yang melayarkan kapal-kapal di
lautan untukmu, agar kamu mencari karunia- Nya. Sungguh Dia Maha Penyayang
terhadapmu”. (Q: 17:66).
c.
“Barang siapa yang mencari nafkah untuk
keluarganya dari jalan yang halal, maka dia seperti berjihad di jalan Allah dan
barang siapa yang mencari keduniawian dengan memelihara diri sendiri dari jalan
yang hina (atau menjaga harga diri) maka dia mendapat tingkat para syuhada
(orang-orang yang mati syahid).” (Hadits, diriwayatkan oleh AtThabrany
dari abu Hurairah.)
d.
“Barang siapa menempuh suatu jalan untuk
menuntut ilmu, maka dalam ilmunya itu Allah mempermudah jalan ke surga”.
(Hadits diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah.).
e.
“Dari Ibnu Umar r.a. katanya: “Saya mendengar
Rasulullah saw bersabda ‘setiap kamu adalah pemimpin dan masing-masing kamu
akan dimintai pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya. Kepala Negara
adalah pemimpin dan akan dimintai
pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya. Suami sebagai pemimpin dalam keluarga dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya. Isteri adalah pemimpin dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabab tentang yang dipimpinnya. Pelayan/buruh adalah sebagai pemimpin dalam dalam harta tuan/majikan, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya dan semua kamu sebagai pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpin” (Hadits diriwayatkan Al Bukhary dan Muslim.)
pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya. Suami sebagai pemimpin dalam keluarga dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya. Isteri adalah pemimpin dalam rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawabab tentang yang dipimpinnya. Pelayan/buruh adalah sebagai pemimpin dalam dalam harta tuan/majikan, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya dan semua kamu sebagai pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpin” (Hadits diriwayatkan Al Bukhary dan Muslim.)
f.
“Pergunakanlah lima kesempatan sebelum datangnya
lima kesempitan.
- Pergunakanlah kesempatan sehatmu sebelum
datangnya sakitmu.
- Pergunakanlah kesempatan lapangmu sebelum
datang kesibukan/kesempatan.
- Pergunakanlah hari mudamu sebelum datang hari
tuamu.(4) Pergunakanlah kesempatan waktu engkau kaya, sebelum datang
kemiskinanmu, dan
- Pergunakanlah kesempatan masa hidupmu sebelum
datang saat kematianmu.” (H.R.Baihaqi).
g.
“Rasullullah s.a.w ditanya (tentang) apakah
pekerjaan yang paling baik ? Rasul bersabda:” Yang paling baik) “ Ialah
pekerjaan seseorang dengan usaha (tangan sendiri) dan perdagangan yang bersih”.
(H.R. Al Hakim dari Sa’ad bin Umar dari pamannya).
h.
“Berpagi-pagilah kamu dalam mencari rizqi dan
segala keperluan/hajat, karena sesungguhnya di pagi hari itulah terdapat
barakah dan keuntungan”.(H.R. Tabrani).
1.4
Tentang Pentingnya Akhlak
a.
“Wahai orang-orang yang beriman, tepatilah semua
janji.” (Q:5:1).
b.
Ucapkanlah “Aku berlindung kepada Tuhan yang
menguasai cuaca subuh dan kejahatan makhlukNya, dan kejahatan malam bila ia
telah gelap gulita, dari kejahatan peniup buhul dan dari kejahatan orang yang
dengki apabila ia menjalankan peran kedengkian”. (Q: 113:1-5).
c.
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah
kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa
dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah kamu
menggunjing/mengumpat sebagian yang lain. Apakah suka salah seorang di antara
kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati ? Maka tentulah kamu benci/jijik
mamakannya. Sesungguhnya Allah itu Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang”.
(Q:49:12).
d.
“Bahwasanya aku diutus Allah untuk
menyempurnakan keluhuran akhlak (budi pekerti)”. (H.R.Ahmad).
e.
“Seutama-utama orang mu’min Islamnya, ialah yang
dapat selamat sekalian orang muslimin dari gangguan lidah dan tangannya. Dan
seutama-utama orang mu’min imannya, ialah yang paling baik akhlaknya. Dan
seutama-utama orang yang hijrah ialah orang yang yang meninggalkan semua
larangan Allah, dan seutama-utama jihad ialah orang yang dapat memerangi hawa
nafsunya sendiri untuk melaksanakan perintah-perintah Allah”.( H.R. Tabrani
dari Ibn Umar).
f.
“Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga,
- (1)
Kalau berbicara bohong,
- (2)
kalau berjanji menyalahi, dan
- (3)
kalau dipercaya ia berkhianat”. (H.R.Bukhari dan Muslim.)
g.
“Tidak beriman seorang di antara kamu sehingga
ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai diri sendiri.” H.R Bukhari dan
Muslim).
h.
“Jauhilah sifat hasad, oleh karena sesungguhnya
sifat hasad itu akan memakan amal-amal yang baik sebagaimana api memakan kayu
bakar.” (Hadits diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.}.
i.
“Seseorang tidak akan mencapai kesempurnaan
hakikat manusia sehingga ia meninggalkan berbantah-bantahan walaupun dia di
pihak yang benar” ( Hadits diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dari Abu Hurairah).
1.5
Tentang Pentingnya Penghormatan kepada Kedua Orang Tua
a.
” Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar
berbuat baik) kepada kedua orang tuanya.Ibunya telah mengandungnya dalam
keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dalam usia dua
tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.” (Q:31:14)
b.
Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan
menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu-bapak. Jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya
perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada
keduanya perkataan yang baik.” (Q:17:23).
1.6
Tentang Hutang
a.
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam
kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai ia memperoleh kelapangan. Dan
jika kamu menyedekahkannya, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q:2:280).
b.
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni
kecuali hutangnya” (Hadits, diriwayatkan Muslim).
c.
.”Rasul bersabda :” (Ketahuilah) seorang yang
berhutang apabila bertutur ia berkata bohong, dan bila berjanji ia
berdusta”.(Hadits, dirawikan ?).
PEPATAH – PETITIH:
Wilayah Minangkabau menurut Tambo dan Petatah Petitih serta tentang hubungan adat Minangkabau dengan Agama Islam antara lain : .
1. Wilayah Minangkabau menurut Tambo
Nan salilik Gunuang Marapi, saedaran Gunuang Pasaman,
sajajaran Sago jo Singgalang, saputaran Talang jo Kurinci. Dari
sirangkak nan badangkuang, hinggo buayo putiah kuduak,
sampai ka pintu rajo hilie, hinggo durian ditakuak rajo. Sipisaupisau
hanyuik, sialang balantak basi, hinggo aia babaliak
mudiak, sampai ka ombak nan badabue. Sailiran batang
sikilang, hinggo lauik nan sadidieh, ka timue ranah Aia Bangih,
Rao jo Mapat Tunggua, Gunuang Malintang, Pasisia Rantau
Sapuluah, hinggo Taratak Aia Hitam, sampai Tanjuang
Simalidu, Pucuak Jambi Sambilan Lurah”.
2. hubungan adat Minangkabau dengan Agama Islam
2.1 Hubungan Adat dan Syarak
a.
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah;
Syarak Mangato Adat mamakai; Adat manurun syarak mandaki.
b.
Pariangan manjadi tampauk tangkai, Pagaruyuang
pusek Tanah Data, Tigo Luhak rang mangatokan; Adat jo syarak kok bacarai, tampek
bagantuang nan alah sakah, bakeh bapijak
nan alah taban.
c.
Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak
mandaki; Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi.
d.
Bumi sanang padi manjadi, padi kuniang jaguang
maupiah, taranak bakambang biak, anak buah sanang santosa, bapak kayo mande
batuah, mamak disambah urang pulo,
ka tapi bagantang urai, ka tangah bagantang bodi.
2.2 Kebenaran sebagai Kebajikan Tertinggi
a.
Kamanakan barajo ka mamak; mamak barajo ka
panghulu; panghulu barajo ka mufakat; mufakat barajo ka kabanaran; kabanaran
tagak sandirinyo.
2.3 Tentang Pentingnya Akhlak.
a.
Nan kuriak iolah kundi, nan sirah iolah sago;
nan baiak iolah budi, nan indah iolah baso.
b.
Kuat rumah karano sandi, rusak sandi rumah
binaso; kuat bangso karano budi, rusak budi hancualah bangso.
c.
Dek ribuik rabahlah padi, dicupak datuak Tumanggung;
hiduik kalau tidak berbudi, duduak tagak kamari tangguang.
d.
Nan dikatokan urang sabana urang,
tahu diawa jo nan akie, tahu di lahie jo nan batin, tahu dihereang sarato
gendeang, tahu di malu dengan sopan, raso jo pareso.
e.
Urang cadiak candokio, arif bijaksano. Budinyo
tinggi, banyak. Mamanuhi syaraik martabat manusia. Hiduiknyo manjadi contoh
tuladan.
f.
Satali pambali kumayan,
sakupang pambali katayo; Sakali lancuang di ujian, saumua hiduik urang indak
picayo
g.
Nak mulia tapati janji, nak taguah paham dikunci.
h.
bajalan paliharokan
kaki, bakato paliharokan lidah; kaki tataruang inai
padahanno, lidah tataruang ameh padahannyo.
i.
Ka mudiak sahantak galah, ka hilia sarangkuah
dayuang, sakato lahia dengan batin, sasuai muluik dengan hati.
j.
Gadang jan malendo, panjang jan malindih,
cadiak jan manjua, ingek-ingek nan di ateh, nan di bawah kok maimpok.
k.
Nan elok di awak, katuju dek urang, lamak dek
awak lamak dek urang, sakik dek awak sakik dek urang.
l.
Jan disisik padi jo ilalang, jan dicampuakan
sadah jo tapuang, jan dicampuakan minyak jo aia, jan dipadakekkan api jo
rabuak, jan dicampuakan durian jo antimun.
m.
Pucuak pauah silaro pauah, panjuluak buah
ligundi, nak jauah silang sangketo, pahaluih baso jo basi.
n.
Galundi di sawah ladang, sariak indak babungo
lai, budi kalau kalihatan dek urang, hiduik indak baguno lai.
o.
Pisang ameh baok balayia, masak sabuah di dalam
peti, hutang ameh dapek dibayia, hutang budi dibao mati.
2.4 Kewajiban Menghormati Kedua Orang Tua
p.
“Silasiah badaun rampak,batangnyo usah
ditimpokan Baitu kasiah induak jo apak,
alah gadang jan dilupokan”.
2.5 Selalu Mencari yang Terbaik dalam Kehidupan
a.
Mancaliak tuah ka nan manang, maambiak contoh ka
nan sudah, manuladan ka nan baiak.
2.6 Kerukunan, Kerjasama, dan Persatuan.
a.
Bulek aia
di pambuluah, bulek kato dek mufakat; Aia batitisan batuang, manusia batitisan
bana.
b.
Tuah sakato, cilako basilang, nan bana kato
saiyo, nan rajo kato mufakat.
c.
Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang; Ka
bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun; Sakabek bak siriah, sarumpun bak
sarai, satampuak bak pinang, Sadanciang bak basi, saciok bak ayam.
d.
Mandapek samo balabo, kahilangan samo marugi;
Sakik samo disilau, mati samo dijanguak; Nan rusuah samo dibujuak, Di kaba baiak
baimbauan, di kaba Buruak bahambauan.
e.
Tatilantang samo minum ambun, tatungkuik makan
tanah; tarapuang samo hanyuik, tarandam samo basah; tatangguak di ikan samo
dikaruntuangkan, tatanguah di sarok samo
diserakkan.
f.
Nan tuo dimuliekan, nan ketek disayangi;
Samo gadang lawan bakawan; Duduak samo randah, tagak samo tinggi.
g.
Tukang indak mambuang kayu, gapuak indak
mambuang lamak; Gadang jan malendo, panjang jan malindih.
h.
Kaluak paku kacang balimbiang, tampuruang
lenggang-lenggangkan, baok manurun ka Saruaso, tanamlah siriah di ureknyo; anak
dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan, tenggang nagari
jan binaso, tenggang sarato jo adatnyo.
i.
Duduak surang basampik-sampik,
duduak basamo balapang-lapang, kato surang dibulati, kato basamo dipaiyokan.
2.7 Pentingnya Kerja Keras untuk Mencapai Kesejahteraan dan Kemakmuran.
a.
Barakik-rakik ka hulu, baranang-ranang ka
tapian, basugi timbakau jao; basakik-sakik dahulu, basing- sanang kamudian,
marugi mako balabo.
b.
alang tukang
binaso kayu, alang cadiak binaso adat, alang alim rusak agamo.
c.
Handak kayo badikik-dikik; handak tuah batabua
urai; handak mulia tapati janji; handak luruih rantangkan tali; handak buliah
kuaik mancari; handak namo tinggakan jaso; handak pandai rajin baraja;
dek sakato mangkonyo ado;
dek sakutu mangkonyo maju; dek ameh mangkonyo kameh; dek padi mangkonyo
manjadi.
d.
Nan lorong tanami tabu; nan tunggang tanami
bambu; nan gurun buek kaparak; nan bancah jadikan sawah; nan munggu pandam
pakuburan; nan gauang katabek ikan; nan padang kubangan kabau;
nan rawang ranangan itiak.
e.
Dek ameh kameh, dek padi manjadi; Majilih di
tapi aie, maradeso di paruik kanyang; Hilang bangso indak baameh, hilang rono
dek pinyakik; Kain palinduang miang, pitih panyaok
malu.
f.
Ka tapi bagantang urai, ka tangah bagantang
pudi; Bapak kayo mande batuah, mamak disambah urang pulo.
2.8 Peranan Pemimpin
a.
Luhak nan bapanghulu, rantau nan barajo,
kampuang banantuo, rumah nan batungganai, kamanakan barajo ka mamak, mamak
barajo ka panghulu, panghulu barako ka mufakat, mufakat barajo ka nan bana,
bana manuruik alua jo
patuik, b. Tumbuah karano ditanam, tinggi karano dianjuang, gadang karano
dilambuak, mulie karano diambah, bukan mancucuah dari langik,
indak mambasuik dari bumi.
b.
Rajo adie rajo disambah, rajo zalim rajo
disanggah.
c.
Walaupun inggok nan mancangkam, kuku nan tajam
indak baguno, bago mamagang tampuak alam, kato mufakat nan kuaso.
d.
Kamano jalan ka Kurai, sasimpang jalan ka Ampek
Angkek, Kok iyo panghulu ka jadi lantai,
kok tapijak jan manjongkek.
kok tapijak jan manjongkek.
e.
Adat taluak timbunan kapa, adat gunuang timbunan
kabuik, adat bukik timbunan angin;biaso pamimpin tahan upek.
f.
Guntiang nan dari Ampek Angkek, disalang urang
ka Biaro, kok datang gunjiang jo upek, sangko sitawa jo sidingin, baitu
pamimpin sabananyo.
g.
Ingek di runciang ka mancucuak, dahan ka
mahimpok, unak ka manyangkuik; malantai sabalun lapuak, ingek-ingek sabalun
kanai, siang dicaliak-caliak,
malam didanga- danga.
h.
Maelo karajo jo usaho, maelo parang jo barani.
i.
Duduak marawik ranjau, tagak maninjau jarak.
j.
Mangauak sahabih gauang, mahawai sahabih raso,
dikana awa jo akhia, dipikiakan elok jo buruak, ditimbang labo jo rugi, sarato
mudarat dan mufaat.
k.
Bulek baru digolekkan, picak baru
dilayangkan, data balantai papan, licin balantai kulik.
2.9 Tentang Hutang
l.
Hutang lansai dek babayia, ketek hutang dek
angsuran.
2.10 Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
a.
Adat badunsanak,
dunsanak dipaliharo; Adat basuku, suku dipaliharo; Adat banagari, nagari
dipaliharo; Adat benegara, Negara samo dipaliharo; Adat babangso, bangso samo
ipaliharo; Adat bamasyarakat, manusia samo dipaliharo; Sanda manyanda bak aue
jo abiang.
b.
Di mano bumi dipijak,
di sinan langik dijunjuang; Dimano sumua digali, di sinan aie disauak;Dimano
nagari dihuni, di sinan adaik dipakai.
c.
Ka Tiku urang bamain, ambiak lagundi kapatanak,
dek suku balain-lain, dek budi kito badunsanak.
2.11 Kekerabatan Suku
a.
Elok tapian din an mudo, Elok kampuang din an
tuo ; Elok Nagari dek pangulu, Elok Musajikdek Tuanku ; Elok rumah dek bundo
kanduang ; Nan tuo dipamulie, Nan ketek dikasihi ; Samo gadang lawan bakawan.
b.
Barek samo dipikue, Ringan samo di jinjiang ;
kak bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun; Sabakek bak siriah, Sarumpun bak
sarai ; Satumpuak bak pinang, Sadanciang bak basi, Saciok bak ayam.
c.
Limbago urang dunsanak, Jiko jauah cinto
mancinto ; jiko hampie jalang manjalang ;
kok kakurangan tukuak manukuak,
kok sampik lapang malapangi
e.
Saumpamo aue jo tabiang, Umpamo ikan jo ale; Bak
baliuang jo asahan, Bak tangguak jo bingkanyo ; Samo saujuik sapangana, Samo
sapaham sahakikaik.
f.
saketek agiah bacacah,
banyak agiah baumpuak ; Hati tungau samo dipalik, Hati gajah samo dilapah ;
Nan tidak samo dicari, Nan lai samo dimakan.
g.
Mandapek samo balobo, kahilangan samo barugi;
sakik samo disilau, Mati samo dijanguak; Nan rusuah samo dibujuak, Di Kaba
baiak baimbauan, Di kaba buruak bahambauan
h.
Limbago urang badunsanak, Hanuik samo dipinteh;
Tabanam samo disalami, Tarandam samo basah; Tahampai samo kariang, Hilang samo
dicari; Luko samo manyiuik, Sakik samo maaduah, Tuah samo sakato
i.
Hino samo ditutupi, Jauah cinto samo mancinto;
Dakek jalang manjalang, Singkek uleh mauleh; Panjang Karek mangarek,
Senteang bilai mambilai;
Kok kakurangan tukuak manukuak, Kok Sampik lapang malapangi; Condoang samo
manungkek.
j.
Lamo samo manueh, Rabah samo manumpang
k.
Tatilantang samo minum ambun, Tatungkuik samo
makan tanah; Tarupuang samo hanyuik, tarandam samo basah; Tatangguak di Ikan
samo dikaruntuangkan, Tatangguak di sarok samo diserakkan.
l.
Tidak samo ditampuang, Maleleh samo dipalik;
Urek nan basaluak, Pucuak nan baampeh ; Satu nyao duo badan, Tali jan putuih,
Kaitan jan sakah
m.
Kalukuak paku kacang bilimbiang, Tampuruang
lenggang lenggokkan; bao manurun ka Saruso, Tanamlah sirieh jo ureknyo; anak
dipangku kamanakan dibimbiang; Urang kampuang dipatenggakan; Tenggang nagari
jan binaso, tenggang sarato jo adaiknya.
n.
Duduak surang basampik-sampik, Duduak basamo
balapang-lapang; Kato surang dibulek-I, kato basamo dipaiyokan
o.
Ka mudiak saantak galah, ka hilie sarangkuah
dayuang; Sakato lahie jo batin, Sausuai muluik jo hati
p.
Gadang jan malendo, Panjang jan malindih; Gapuak
indak mambuang lamak, Cadiak indak mambuang kawan; Nan elok ambiak jo mupakaik,
Nan buruak buang jo etongan.
q.
Ganggam nan bauntuak, malu nan tak dapek
diagiah; Suku tak dapek dianjak,
kamanakan manyambah lahie, mamam manyambah dalam batin.
r.
Ka hilie jalan ka kumani, Sasimpang jalan ka
singkarak; Saukue mangkonyo jadi, Sasuai mangkonyo rancak.
s.
Adaik badunsanak, dunsanak samo dipaliharo;
Adaik basuku, suku samo dipaliharo, Adaik sakampuang, kampuang samo dipaliharo,
Adaik sabangso, bangso samo dipaliharo, Adaik banagera, Negara samo dipaliharo,
sanda basanda nak aue jo tabiang.
t.
Nagari bapaga undang, kampuang bapaga buek ;Tiok
lasuangba ayam gadang, Salah tampuah buliah diambek.
MEMPERHATIKAN:
1.
Amanat Presiden Republik Indonesia.
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, 2005.
3.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Adat dan Kebudayaan Minangkabau (LAKM), Jakarta.
4.
Hasil-hasil Ketetapan Musyawarah Besar (Mubes)
IX Lembaga
5.
Deklarasi Koto Baru, Solok, 19 Januari 2005.
6.
Rangkaian diskusi kelompok terarah (focused
group discussions) di daerah Sumatera Barat dan di luar daerah Sumatera Barat.
7.
Makalah dan Tanggapan Peserta dalam Sidang
Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010.
Bersama Bersepakat Tentang Ajaran,
Kelembagaan, Akhlak, Dan Kebijakan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru Untuk Seluruh
Keluarga Besar Minangkabau Di Ranah Minang Dan Di Rantau Dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia
BAGIAN
PERTAMA
AJARAN
BAB I
PENGERTIAN
- Kesepakatan
: Perihal setuju, semufakat; sependapat, konsensus.
- Kongres
: Pertemuan besar para wakil organisasi (politik, sosial, profesi) untuk
mendiskusikan dan mengambil keputusan mengenai berbagai masalah;muktamar;
rapat besar.
- Kebudayaan
:
- Hasil
kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia spt kepercayaan,
kesenian, dan adat istiadat; - keseluruhan
pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang digunakan
untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya dalam suatu kerangka nilai yang relevan. - Ajaran
: Sesuatu yang diajarkan, nasihat, petuah, petunjuk.
- Kelembagaan
: Sesuatu yang bersifat lembaga; lembaga: pola perilaku manusia yang
mapan.
- Akhlak
: Budi pekerti, kelakuan.
- Kebijakan
: Rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar di
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak, (tentang
pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan,
prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manjemen dalam usaha
mencapai sasaran; garis haluan.
BAB II
AJARAN ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 1
Hakikat
Hakikat
- Ajaran
‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah; Syarak Mangato Adat
Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru’ – disingkat sebagai ABS - SBK – adalah
penyatuan intisari dari kaidahkaidah ajaran agama Islam yang bersifat
universal dengan adat Minangkabau yang bersifat lokal, secara terencana,
teratur, terpadu, dinamis, dan saling mendukung.
- Sesuai
dengan Sumpah Satie Bukit Marapalam, masyarakat Minangkabau telah sepakat
menjadikan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang dianut oleh
masyarakat Minangkabau21.
- Perpaduan
antara adat dan syarak adalah termasuk adat Nan Sabana Adat atau adat nan
sabatang panjang, nan dibubuik indaknyo layua, dianjak indaknyo mati,
indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh dan berlaku di seluruh
Minangkabau.22
- Dalam
hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara kaidah ajaran Islam dengan
adat Minangkabau, maka yang diutamakan adalah kaidah ajaran Islam.
- Penyesuaian
antara kaidah ajaran Islam dengan adat Minangkabau dilakukan secara damai
melalui jalan musyawarah untuk mufakat.23
- Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan rumusan jati diri
dan identitas kultural Minangkabau, yang menjadi rujukan dalam kehidupan
pribadi, keluarga, suku, dan masyarakat Minangkabau, di Ranah Minang dan
di Rantau.
Pasal 2
Intisari
Intisari
- Intisari
Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah dengan
menyuruh berpegang teguh kepada tali Allah yang berlandaskan kepada24 iman
Islam dan menegakkan kebenaran yang terkandung dalam adat Minangkabau,
seluruh warga Minangkabau harus bersatu padu agar dapat mengerahkan
seluruh kemampuannya untuk memanfaatkan anugerah Ilahi di atas dunia,
dengan cara belajar secara sungguh-sungguh dan mencari nafkah dengan jalan
yang halal, sehingga dapat hidup sejahtera di dunia dan di akhirat.
- Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertujuan untuk terwujudnya
masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur dan berakhlak mulia, selamat di
dunia dan akhirat25.
- Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menyuruh selalu bersyukur
terhadap rahmat dan nikmat Allah subhana wa taala, melarang sifat dengki,
iri hati, dan mencederai janji, serta bekerja keras mengubah nasib dengan
mencari nafkah secara halal dengan usaha sendiri.
Pasal 3
Fungsi.
Fungsi.
- Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah berfungsi sebagai pedoman
dasar untuk mewujudkan masyarakat Minangkabau yang aman dan makmur, baik
lahir maupun bathin, dan diridhai oleh Allah subhana wa taala.
- Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah merupakan ajaran moral yang
perlu disosialisasikan secara terencana, bertahap, serta berkesinambungan
kepada seluruh warga masyarakat Minangkabau, baik di Ranah Minang maupun
di Rantau.
Pasal 4
Himpunan Kaidah
Himpunan Kaidah
- Untuk
adanya kepastian dalam pemahaman dan pengamalannya, norma Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah perlu dituliskan, dihimpun, dan disahkan
bersama oleh Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.26
- Himpunan
kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bertumpu pada kaidah
adat, agama,dan undang, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Minangkabau.
- Untuk
terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan seluruh alam Minangkabau, secara
bertahap perlu disusun himpunan kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah yang bersifat umum terdapat pada seluruh Minangkabau.
- Kompilasi
Kaidah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sabatang
panjang dan berlaku untuk seluruh masyarakat Minangkabau29 harus dapat
diselesaikan sebelum Kongres Kebudayaan Minangkabau berikutnya.
BAB III
TOLOK UKUR PERWUJUDAN
Pasal 5
Tolok Ukur Rohaniah
- Tolok
ukur terwujudnya ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah pada
sisi rohaniah adalah :
- Luhurnya
akhlak dari seluruh warga Minangkabau, baik dalam kehidupan pribadi
maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Terbebasnya
masyarakat dari suasana curiga mencurigai dan sikap berprasangka buruk.
- Pembentukan
akhlak mulia berdasar Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga yang terdiri dari ibu,
bapak, dan anak-anak; pengajaran dan contoh tauladan dari para ninik
mamak, alim ulama dan cadiak pandai serta suasana yang mendukung dari
masyarakat sekitar.
- Ajaran
Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai kurikulum wajib
(muatan lokal) sejak sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah atas dan
sederajat termasuk penyiapan guru dan prasarana penunjang lainnya.
Pasal 6
Tolok Ukur Lahiriah
Tolok Ukur Lahiriah
- Tolok
ukur terwujudnya Ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
pada sisi lahiriah adalah:
- Tercapainya
taraf hidup yang sejahtera, baik lahir maupun bathin, baik secara umum
bagi seluruh warga masyarakat Minangkabau, maupun secara khusus untuk
anak-anak, pemuda, kaum perempuan, penyandang cacat, dan orang tua.
- Terbebasnya
masyarakat dari berbagai ancaman penyakit masyarakat, khususnya
narkotika30, pornografi, pornoaksi, dan kejahatan lainnya.
- Terbebasnya
masyarakat dari korupsi dan jeratan hutang piutang berkepanjangan.
- Untuk
mencapai taraf hidup yang sejahtera lahir dan bathin tersebut di atas,
perlu dimanfaatkan berbagai program pembangunan, baik yang bersifat lokal,
nasional maupun internasional.
- Untuk
jangka menengah sampai tahun 2015, Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang
dan Kaum Muda sebagai kepemimpinan sosial masyarakat Minangkabau
bekerjasama dengan para penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk mewujudkan delapan Sasaran Pembangunan Millenium 2015, yang terdiri
dari :
- (a)
Menghapuskan kemiskinan dan kelaparan.
- (b)
Mewujudkan terpenuhinya pendidikan dasar.
- (c)
Mendorong pemberdayaan kaum perempuan.
- (d)
Mengurangi angka kematian anak.
- (e)
Memperbaiki kesehatan kaum ibu.
- (f)
Menanggulangi penyakit HIV/AIDS31, malaria, dan penyakit-penyakit
lainnya.
- (g)
Menjamin kelestarian lingkungan.
- (h)
Mengembangkan kerjasama sejagat untuk pembangunan.32
BAGIAN
KEDUA
KELEMBAGAAN
BAB IV
WILAYAH KEBUDAYAAN MINANGKABAU
Pasal 7
Luhak
- Luhak
merupakan wilayah inti kebudayaan Minangkabau di sekitar Gunung Marapi,
yaitu Luhak Agam, Luhak Tanah Datar, dan Luhak Lima Puluh Kota, yang
terdiri dari nagari-nagari mandiri, hidup terutama dari bidang pertanian,
yang merupakan persekutuan dari sekurang-kurangya empat suku, mempunyai
tanah ulayat sebagai harta kepemilikan kaum, dan dipimpin bersama melalui
musyawarah mufakat berdasar ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah.
- Setiap
suku terdiri dari beberapa paruik atau pariuak yang dipimpin oleh
penghulu, dan orang ampek jinih, yang mempunyai tanah ulayat suku sebagai
harta kepemilikan kaum.
Pasal 8
Rantau
- Menurut
perkembangannya terdapat tiga wilayah rantau, yaitu : rantau dalam
pengertian tradisional, rantau yang ada di luar Sumatera Barat, dan rantau
yang ada diluar indonesia.
- Rantau
dalam pengertian tradisional adalah wilayah diluar luhak yang selalu
berkembang dan meluas, yang merupakan pemukiman warga masyarakat
Minangkabau, yang dipimpin oleh
kepemimpinan masyarakat yang bersangkutan, dan mempunyai keterkaitan kebudayaan dengan Luhak. - Rantau
yang ada diluar Sumatera Barat dan diluar Indonesia tetap berpedoman pada
ajaran Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dan dapat
mengembangkan tatanan masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sejarah
dan kebudayaan wilayah Rantau.
- Jejaring
kekerabatan kerajaan Pagaruyung Islam – termasuk 56 kerajaan-kerajaan
lainnya di Minangkabau - yang masih ada dan berfungsi adalah merupakan
lembaga wilayah Rantau.
- Dalam
berhubungan dengan masyarakat tempatan, masyarakat Minangkabau berpedoman
pada azas “dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung, dima aia disauak, di sinan ranting dipatah”.
Pasal 9
Pesisir, Lautan di Depan Pantai Sumatera Barat, dan Wilayah Dirgantara
Pesisir, Lautan di Depan Pantai Sumatera Barat, dan Wilayah Dirgantara
- Pesisir
adalah wilayah Rantau yang membentang dari pesisir Barat sampai ke
keseluruhan Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut di muka pantai Sumatera
Barat, yang mata pencaharian penduduknya terutama dalam bidang pelayaran,
perdagangan, penangkapan ikan dan perikanan.
- Lautan
yang terbentang di depan daratan Sumatera Barat adalah merupakan pusako
tinggi Minangkabau yang harus diselamatkan dari penjarahan dan harus dapat
didayagunakan sebagai lahan untuk berusaha seluruh warga masyarakat
Minangkabau, terutama nelayan pesisir.
- Di
wilayah Pesisir difungsikan kembali lembaga Nangkodo atau Panglima Laut,
untuk menjaga kelestarian sumber daya maritim, mencegah terjadinya
pencurian sumber daya perikanan laut, membuka lapangan kerja bagi kaum
muda, mendukung program wisata bahari, dan meningkatkan kesejahteraan
seluruh masyarakat Minangkabau.
- Pesisir
dan lautan di depan pantai Sumatera Barat merupakan wilayah harapan masa
depan Minangkabau.
- Mengingat
Minangkabau dilintasi oleh ekuatorial, maka potensi dirgantara dan angkasa
luar diatas wilayah ekuatorial Minangkabau merupakan sumber daya yang
bernilai ekonomis (untuk penempatan satelit komunikasi, seperti satelit
komunikasi Palapa)
BAB V
TIGA TATANAN SOSIAL MINANGKABAU
Pasal 10
Lareh Koto Piliang
- Tatanan
sosial berdasar Lareh Koto Piliang disusun secara bertingkat, berazaskan
‘batanggo naiak, bajanjang turun’.
- Suku-suku
yang menganut faham lareh koto piliang dipimpin oleh penghulu pucuak, yang
kepemimpinannya berbentuk federasi dilaksanakan oleh datuak-datuak kapalo
waris.
Pasal 11
Lareh Bodi Chaniago
Lareh Bodi Chaniago
- Tatanan
sosial berdasar Lareh Bodi Chaniago disusun secara mendatar berazaskan
‘duduak samo randah, tagak samo tinggi’.
- Suku-suku
yang menganut faham lareh Bodi Chaniago dipimpin oleh seorang Pengulu
bernama pangulu andiko, kepemimpinannya berbentuk demokratis dengan
melibatkan urang ampek jinih.
Pasal 12
Lareh nan Panjang
Lareh nan Panjang
Daerah-daerah lain di luar wilayah asal pengaruh Lareh
Koto Piliang dan Bodi Chaniago tersebut di atas
menganut Lareh nan Panjang, yang memuat unsur-unsur yang dipandangnya baik dari kedua sistem sosial tersebut di atas.
menganut Lareh nan Panjang, yang memuat unsur-unsur yang dipandangnya baik dari kedua sistem sosial tersebut di atas.
BAB VI
UNSUR-UNSUR TATANAN SOSIAL MINANGKABAU
Pasal 13
Kaum dan Tanah Ulayat Kaum
- Kaum
adalah unsur yang paling dasar dalam tatanan sosial Minangkabau, yang
terdiri dari orangorang yang mempunyai pertalian darah yang diurut menurut
garis ibu, yang terlihat dalam ranji kaum, mempunyai rumah gadang, tanah
ulayat kaum sebagai harta pusaka tinggi, pandam pekuburan, serta sako kaum
atau gelar adat.
- Orang
yang sesuku dilarang untuk kawin mawin.
- Untuk
kepastian hukum, tanah ulayat kaum perlu dibuatkan ranji dan peta.
Pasal 14
Suku dan Tanah Ulayat Suku
Suku dan Tanah Ulayat Suku
- Suku
adalah himpunan dari kaum yang mempunyai nenek moyang yang sama, ditata
menurut garis ibu, dan juga dilengkapi dengan tanah ulayat sebagai harta
pusaka tinggi.
- Setiap
suku harus membuat ranji-nya masing-masing, yang selain diketahui dan
dibagikan kepada seluruh warga suku, juga disahkan oleh Kerapatan Adat
Nagari dan Wali Nagari.
- Orang
sesuku yang mempunyai panghulu yang sama dan berdiam di nagari yang sama,
dilarang untuk kawin mawin.
- Untuk
kepastian hukum, tanah ulayat suku perlu dibuatkan peta.
- Untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, pembinaan, dan pengembangan, perlu diadakan
registrasi dari seluruh suku yang ada, yang berasal dari empat suku asal,
yaitu Koto, Piliang, Bodi, dan Chaniago.
Pasal 15
Nagari dan Ulayat Nagari
Nagari dan Ulayat Nagari
- Nagari
adalah wilayah geografi Minangkabau, yang merupakan himpunan dari paling
sedikit empat suku, mempunyai batas-batas yang jelas, mempunyai
pemerintahan sendiri dalam pengertian adat, serta mempunyai tanah ulayat
nagari.
- Untuk
kepastian hukum, tanah ulayat nagari perlu dibuatkan peta.
BAB VII
HUBUNGAN KEKERABATAN DAN NAMA DIRI ORANG MINANGKABAU
Pasal 16
Hubungan Kekerabatan
- Sesuai
dengan ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, Syarak
Mangato Adat Mamakai, masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan
matrilineal yaitu mengambil keturunan kepada pihak ibu (bersuku ke ibu)
dengan memberi kedudukan yang tinggi kepada pihak bapak dengan dua fungsi,
yaitu sebagai mamak oleh kemenakannya dan sebagai ayah biologis oleh
anak-anaknya yang oleh adat disebut babako babaki.
- Kekerabatan
Minangkabau adalah ruang lingkup kemasyarakatan yang diatur dari anak,
kemenakan, ibu, ayah, mamak,penghulu, termasuk dalam lintas kehidupan
pariuak, suku, nagari.
- Untuk
berfungsinya hubungan kekerabatan matrilineal ini, perlu disiapkan secara
terencana dan berkelanjutan adanya pejabat-pejabat utama Adat Basandi
Syarak Syarak Basandi Kitabullah beserta staf dan pelaksananya, khususnya:
(a) Penghulu.
(b) Alim ulama.
(c) Imam.
(d) Malin.
(e) Katik.
(f) Dubalang. - Penyiapan
pejabat-pejabat utama Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Nagari.
- Setiap
anak yang salah satu atau kedua orang tuanya adalah orang Minangkabau
adalah orang Minangkabau.
Pasal 17
Keluarga dan Harato Pusako Randah
Keluarga dan Harato Pusako Randah
- Sesuai
dengan ajaran syarak dan hukum nasional, keluarga yang terdiri dari ibu,
bapak, dan anakanaknya adalah satuan kemasyarakatan keagamaan yang paling
dasar dari masyarakat Minangkabau untuk menentukan hubungan darah berdasar
nasab, yang dipimpin oleh bapak.
- Sesuai
dengan ajaran adat, keluarga yang terdiri dari ibu, bapak, dan
anak-anaknya adalah juga satuan kemasyarakatan adat Minangkabau yang
bernasab ke Ibu.
- Harta
pencaharian dari ibu dan bapak merupakan harato pusako randah dan
diwariskan kepada anak-anaknya berdasar hukum faraidh.
- Untuk
setiap keluarga perlu disusun silsilah atau fatwa waris yang menunjukkan
hubungan nasab
antara orang-orang yang mempunyai hubungan darah, yang disusun berdasar ajaran Islam dan hukum nasional. - Sesuai
dengan ajaran adat, seorang bapak adalah juga mamak dari kemenakannya.
Pasal 18
Malakok
Malakok
- Penduduk
Sumatera Barat dan urang sumando yang bukan berdarah Minangkabau dapat
diterima dalam tatanan sosial Minangkabau dengan cara malakok.
- Tata
cara malakok diatur sesuai dengan adat Nagari setempat.
Pasal 19
Bundo Kanduang / Kaum Perempuan
Bundo Kanduang / Kaum Perempuan
- Dalam
ikatan kaum dan suku, bundo kanduang adalah perempuan yang mempunyai
wewenang tertinggi dalam membuat keputusan yang terkait dengan masalaah
sako dan pusako, serta terhadap masalah-masalah lainnya yang dianggap
perlu.
- Para
ninik mamak menghormati keputusan bundo kanduang.
- Dalam
artian luas, bundo kanduang adalah seluruh perempuan Minangkabau yang
sudah berumah tangga, dan selain memegang peranan dalam melanjutkan
keturunan seperti tercantum dalam ranji kaum dan suku, juga mengemban
peran sebagai pemelihara nilai-nilai moral dan akhlak di dalam masyarakat.
- Sehubungan
dengan perannya tersebut di atas, para bundo kanduang harus mempunyai
peranan yang jelas dan efektif dalam keseluruhan proses pembuatan
keputusan yang terkait dengan adat istiadat Minangkabau.
Pasal 20
Kaum Muda
Kaum Muda
- Kaum
muda adalah warga masyarakat – baik laki-laki maupun perempuan -- yang
sedang dalam proses menjadi warga masyarakat secara penuh, dan berperan
sebagai kader masa depan dari masyarakat Minangkabau.
- Kaum
muda diharapkan mengenal dengan baik sejarah masa lampau Minangkabau;
tantangan dan peluang masa kini; dan harapan yang terbuka di masa depan.
Pasal 21
Nama Diri
Nama Diri
- Untuk
memudahkan pengenalan identitas dan jati diri orang Minangkabau di tengah
kemajemukan bangsa Indonesia, nama diri warga Minangkabau secara ideal
terdiri dari empat unsur, yaitu :
(a) Nama kecil, yang bernuansa Minangkabau atau Islami.
(b) Nama diri bapak.
(c) Nama suku ibu.
(d) Gelar sako adat dari mamak. - Penggunaan
gelar sako adat disesuaikan dengan kebiasaan setiap nagari.
- Setiap
ninik mamak harus dipanggil dengan gelar sako dan dilarang dipanggil
dengan nama kecilnya.
- Ketentuan
tersebut di atas tidak berlaku untuk pembuatan kartu penduduk dan dokumen
administrasi umum lainnya, yang lazimnya hanya menuliskan nama kecil dan
nama diri bapak.
Pasal 21
Pemberian Gelar Sako dan Sangsako
Pemberian Gelar Sako dan Sangsako
- Setiap
laki-laki Minang yang telah menikah berhak memperoleh gelar sako dari
mamak atau dari bako-nya.
- Gelar
kehormatan sangsako dapat diberikan kepada tokoh-tokoh masyarakat yang
patut menerimanya.
BAB VIII
MEMBANGUN KESETARAAN DAN SUASANA SALING PERCAYA MEMPERCAYAI ANTARA
WARGA MINANGRANAH DAN MINANGRANTAU
Pasal 22
- Dalam
melaksanakan dan memajukan ajaran, kelembagaan, serta akhlak Adat Basandi
Syarak
Syarak Basandi Kitabullah, warga Minangranah adalah setara dengan warga Minangrantau, dan sebaliknya. - Dalam berkomunikasi, warga Minang ranah secara menyeluruh diwakili oleh Forum Adat dan Syarak Ranah Minang dan warga Minang rantau secara menyeluruh diwakili oleh Forum Adat dan Syarak/Forum Tungku Tigo Sajarangan dan Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang).
BAB IX
KEPEMIMPINAN SOSIAL
Pasal 23
Jejaring Informasi dan Komunikasi
(1) Untuk memelihara hubungan silaturrahmi antara sesama warga
masyarakat Minangkabau – baikyang bermukim di Ranah Minang maupun yang bermukim
di Rantau -- dibangun, dikembangkan,
serta didayagunakan seluruh sarana komunikasi, termasuk sarana komunikasi elektronik.
(2) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dari berbagai sarana komunikasi masyarakat Minangkabau tersebut dibangun jejaring komunikasi.
serta didayagunakan seluruh sarana komunikasi, termasuk sarana komunikasi elektronik.
(2) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dari berbagai sarana komunikasi masyarakat Minangkabau tersebut dibangun jejaring komunikasi.
Pasal 24
Tungku Tigo Sajarangan
Tungku Tigo Sajarangan
(1) Tungku Tigo Sajarangan adalah kepemimpinan kolektif masyarakat Minangkabau, terdiri dari ninik
mamak, alim ulama, cadiak panda, dan lain-lain yang dianggap perlu.
(2) Ninik mamak adalah pemimpin /perangkat adat termasuk orang ampek jinih, mempunyai tugas dan
fungsi memimpin kaumnya serta memelihara harta pusaka tinggi.
(3) Alim ulama adalah penasihat/ahli agama (mengenai masalah-masalah keagamaan dan kerohanian)
dari seluruh kaum di Minangkabau
(4) Cadiak pandai adalah para cendekiawan,seniman, budayawan serta kaum intelektual lainnya, yang
bertugas dan berfungsi memberikan pencerahan kepada seluruh kaum di Minangkabau mengenai bidangnya masing-masing.
(5) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, ninik mamak, alim ulama, serta cadiak pandai
dapat berkiprah baik sendiri-sendiri maupun sebagai suatu kesatuan.
Pasal 25
Forum Adat dan Syarak38 /
Forum Tungku Tigo Sajarangan39
(1) Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan adalah forum musyawarah
kepemimpinan sosial terpadu dari unsur ninik mamak, alim ulama, dan cerdik pandai, ditambah
dengan unsur bundo kanduang dan kaum muda, yang dibentuk berdasar kesepakatan bersama
Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010.
(2) Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan mempunyai tugas pokok dan fungsi :
(a) Memberikan pelayanan kelembagaan secara terpadu untuk pelaksanaan dan peningkatan
fungsi ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai, sebagai sekretariat bersama dari ‘Tungku
nan Tigo Sajarangan’ di tingkat nagari, kecamatan, kabupaten. Kota, dan provinsi.
(b) Melakukan pengkajian berlanjut tentang kandungan isi / rumusan dan penjabaran Adat
Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, sejak dari tingkat nagari, kecamatan,
kabupaten, kota, dan provinsi.
(c) Memprakarsai dan mendorong kompilasi kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi
Kitabullah.
(d) Menyelenggarakan penataran dan sertifikasi sejarah dan kebudayaan Minangkabau bagi
kader kepemimpinan sosial masyarakat Minangkabau pada umumnya, dan bagi kader
tungku nan tigo sajarangan pada khususnya.
(e) Menilai dan membahas kecenderungan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat
Minangkabau.
(f) Menyampaikan petunjuk dan nasihat kepada masyarakat Minangkabau dalam menanggapi
perkembangan dan perubahan sosial.
(g) Memberikan saran terpadu kepada pejabat pemerintah mengenai masalah yang terkait
dengan adat istiadat dan kebudayaan Minangkabau.
(h) Mempersiapkan dan menyelenggarakan rangkaian Kongres Kebudayaan Minangkabau.
(i) Mewakili pandangan budaya suku bangsa dan masyarakat-hukum adat Minangkabau pada
forum nasional dan forum internasional.
(j) Dalam melaksanakan kegiatannya, Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo
Sajarangan bekerjasama erat dengan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Sumatera Barat.
(k) Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan dapat dibentuk di Rantau.
(l) Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan menyampaikan laporan
pelaksanaan tugas pokoknya kepada Kongres Minangkabau.
(3) Jika dipandang perlu, sebelum berperkara di pengadilan negeri, menurut tingkatannya Forum Adat
dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan dapat melakukan mediasi terhadap sengketa sako
dan pusako yang diajukan oleh fihak-fihak yang bersengketa dalam masyarakat Minangkabau.
(4) Dalam upacara-upacara resmi para anggota Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo
Sajarangan memakai atribut kepengurusan berbentuk pita yang dikalungkan di leher, dengan
bentuk sebagai berikut.
(a) Lebar pita : 7.5 sentimeter.
(b) Bahan : kain tenunan songket.
(c) Warna dasar : hitam, kuning, merah.
(d) Ragam hias : kaluak paku kacang balimbiang.
(e) Medali berbentuk bulat, terbuat dari logam kuningan, dengan ukiran relief Lambang Daerah
Sumatera Barat ‘Tuah Sakato’ yang dilingkari padi dan kapas.
BAGIAN KETIGA
AKHLAK
BAB X
AKHLAK PARA PELAKU UTAMA AJARAN ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 26
Akhlak Ibu
(1) Ibu memegang peran sentral dalam hubungan kekerabatan Minangkabau, oleh karena di bawah
pembinaan dan kasih sayang Ibu diletakkan dan dikembangkan dasar-dasar kepribadian serta
landasan moral40 seorang anak, yang akan menentukan jalan hidupnya kelak.
(2) Kepribadian seorang anak diarahkan untuk tumbuh dan berkembangnya kemampuan dan bakat
kemanusiaannya sesuai dengan ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah dan
kaidah-kaidah umum pembinaan kepribadian sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Masyarakat perlu membantu pengembangan kemampuan setiap perempuan untuk memikul
tanggung jawab keibuannya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 27
Akhlak Bapak
(1) Walaupun suku seorang bapak berbeda dengan suku isteri dan anak-anaknya, namun hubungan
antara anak dengan bapak dengan anak adalah tali darah, dunia akhirat menurut syariat Islam.41
(2) Bapak adalah urang sumando dalam suku isterinya42.
(3) Bapak adalah kepala keluarga dan penanggung jawab utama dalam memberikan nafkah yang
diperlukan untuk tercukupinya sandang pangan, pendidikan, serta perawatan kesehatan seluruh
keluarga.
(4) Agar dapat menunaikan tanggung jawab utamanya itu, seorang bapak atau seorang calon bapak
perlu mengembangkan kemampuannya secara terus menerus untuk memperoleh nafkah secara
halal.
(5) Dalam upaya memperoleh nafkah secara halal bagi keluarganya, setiap bapak dilarang melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pasal 28
Akhlak Anak
(1) Sebagai generasi muda pemilik masa depan, setiap anak harus mempersiapkan diri dengan
sungguh-sungguh dan secara jujur agar mampu memanfaatkan peluang serta menjawab tantangan
masa depan sehingga ia dapat menjadi warga masyarakat yang berguna, baik bagi dirinya sendiri,
bagi keluarganya, bagi suku, bagi masyarakat, dan bagi bangsanya.
(2) Setiap anak Minangkabau harus berjuang sehingga selain mempunyai kemampuan minimal yang
setara dengan anak-anak lainnya di dunia, juga mampu bersaing dalam mencapai kebaikan
(fastabiqul khairaat).
Pasal 29
Akhlak Penghulu, tungganai, dan Mamak
(1) Sumpah para Penghulu sebagai pucuk pimpinan kaum dan suku di nagari berbunyi : “Saya
bersaksi bahwa tiada Tuhan Selain Allah, bahwa Islam adalah agama saya, dan Muhammad
sallahu alaihi wassallam adalah Utusan Allah, dan berjanji akan melaksanakan tugas
kepenghuluan saya sebagai amanat persukuan dan nagari, dan kalau saya melanggar akan dikutuk
oleh Allah swt, ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah-tangah digiriak
kumbang”.
(2) Penghulu, tungganai, dan mamak bertanggung jawab memelihara dan mengembangkan harta
pusaka tinggi sehingga bermanfaat secara berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh anak
kemenakan.
(3) Penghulu, tungganai, dan mamak mendayagunakan harta pusaka tinggi untuk mendukung tugas
kaum ibu dan kegiatan para anak kemenakannya di dalam sukunya masing-masing.
(4) Setiap tahun penghulu, tungganai, dan mamak mendorong dan mengawasi tersusunnya43 laporan
pemeliharaan, pengembangan, dan pendayagunaan harta pusaka tinggi, dan menyampaikannya
kepada seluruh anak kemenakannya untuk diketahui dan disahkan.
(5) Untuk keperluan administratif, baik ke dalam maupun keluar, setiap penghulu disarankan
mempunyai :
(a) Datuk panungkek atau jabatan sejenis.
(b) Manti atau sekretaris
(c) Kop surat dan stempel pribadi atau stempel jabatannya44.
Pasal 30
Akhlak Alim Ulama.
(1) Alim Ulama memberi contoh, memelihara, mengembangkan pendidikan dan memberi nasihat
mengenai masalah-masalah keimanan dan mewaspadai kegiatan pemurtadan yang dilakukan oleh
pihak luar.
(2) Dalam melakukan kegiatannya ini para alim ulama melakukan penilaian tahunan dan menyampaian
penilaiannya tersebut kepada Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan yang ada
di tempatnya masing-masing.
BAB XI
AKHLAK BERUSAHA
Pasal 31
Kewajiban Mengubah Nasib Sendiri
(1) Oleh karena nasib seseorang terletak dalam tangannya sendiri, maka ia dilarang menyerah pada
nasibnya itu, dan wajib berfikir positif, berwawasan jauh ke depan, mempunyai cita-cita, menyusun
rencana, dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan cita-cita hidupnya itu melalui
jalan yang halal dan diridhai Allah subhana wa taala.
(2) Oleh karena manusia adalah makhluk masyarakat dan oleh karena adalah mustahil untuk
sepenuhnya memperbaiki nasib dengan tenaga sendiri, dalam ikhtiar memperbaiki nasibnya itu, ia
perlu membangun jejaring kerjasama yang luas dengan berbagai kalangan.
(3) Setiap warga Minangkabau wajib menuntut ilmu dan ketrampilan, dan dalam menuntut ilmu dan
ketrampilan itu harus berlaku jujur dan dilarang menyontek dan melakukan plagiat45.
Pasal 32
Peranan Harta Pusaka
(1) Harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah berperan sebagai sumber daya cadangan untuk
melindungi kaum perempuan serta mereka yang nasibnya kurang beruntung.
(2) Oleh karena harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah jumlahnya terbatas, maka selain tetap
diberikan perhatian pada masalah pewarisan yang adil, juga perlu diberikan perhatian pada
pemeliharaan dan pengembangan harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah tersebut.
(3) Untuk menjaga kelestarian harta pusaka tinggi, diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh
mamak kapalo waris secara terus menerus.
(4) Harta pusako tinggi tidak boleh dijual, dijual tidak dimakan beli, tasando indak dimakan gadai.
Pasal 33
Akhlak Berusaha
(1) Setiap pengusaha Minangkabau harus mencontoh akhlak berusaha yang dicontohkan oleh
Rasulullah sallallahu alaihi wassalam.
(2) Kepercayaan langganan adalah kunci keberhasilan dalam berusaha, yang harus dibangun,
dipelihara, dan dikembangkan secara terus menerus.
(3) Setiap pengusaha Minangkabau dalam bidang apapun juga harus menghindari dan menghentikan
cara-cara yang dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan langganan.46
BAB XII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PARA PELAKU UTAMA AJARAN
ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 34
Pendidikan dan Pelatihan Calon Ibu dan Calon Bapak
(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Ibu dan Bapak dalam
keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap calon ibu dan calon bapak menjadi tanggung jawab
dari keluarga dan suku masing-masing, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan kepada para calon ibu dan calon bapak adalah:
(a) Pendalaman Rukun Iman dan Rukun Islam.
(b) Sistem kekerabatan berdasar ABS SBK.
(c) Akhlak.
(d) Kematangan pribadi.
(e) Ekonomi rumah tangga.
(f) Keluarga Berencana.
(g) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
(h) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan calon ibu dan calon bapak, diadakan ujian oleh
Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan, dan mereka yang lulus diberikan
sertifikat.
Pasal 35
Pendidikan Calon Alim Ulama
(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Alim Ulama bagi seluruh
Alam Minangkabau, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi para calon alim ulama merupakan tanggung jawab dari
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan dalam pendidikan dan pelatihan calon Alim Ulama adalah:
(a) Sejarah dan kebudayaan Minangkabau.
(b) Pendalaman sejarah masuk dan berakarnya agama Islam di Minangkabau.
(c) Kebijakan dan strategi dakwah.
(d) Pendalaman aksi-aksi pemurtadan di Minangkabau dan penanggulanggannya.
(e) Sistem kekerabatan berdasar ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLAH.
(f) Manajemen ummat, mesjid, dan surau.
(g) Dasar-dasar mediasi.
(4) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai calon alim ulama, diadakan ujian oleh
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat, dan mereka yang lulus diberikan sertifikat.
Pasal 36
Pendidikan dan Pelatihan Calon Pemangku Adat
(1) Agar dapat menunaikan tugas pokoknya dengan sebaik-baiknya sebagai Pemangku Adat dalam
buah paruik, kaum, suku, dan nagari, diadakan pendidikan dan pelatihan.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap para calon pemangku adat menjadi tanggung
jawab dari kaum dan suku masing-masing, dengan bantuan instansi yang berwenang.
(3) Pokok-pokok yang harus disampaikan kepada para calon pemangku adat adalah:
(a) Sejarah dan kebudayaan Minangkabau.
(b) Pokok-pokok ABS SBK.
(c) Sistem kekerabatan berdasar Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
(d) Manajemen Suku.47
(e) Pengetahuan tentang hukum agraria.
(f) Dasar-dasar manajemen harta pusaka tinggi.
(g) Pengetahuan tentang perlindungan hukum nasional terhadap masyarakat-hukum adat.
(h) Dasar-dasar pengetahuan mediasi.
(i) Setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai calon pemangku adat, diadakan ujian
oleh Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan dan mereka yang lulus diberikan
serifikat.
BAB XIII
JAMINAN NAFKAH YANG MEMADAI BAGI ALIM ULAMA DAN PEMANGKU ADAT PURNAWAKTU
Pasal 37
Jaminan Nafkah Tetap
(1) Khusus bagi para Alim Ulama dan Pemangku Adat yang menunaikan tugasnya secara purnawaktu,
diberikan jaminan nafkah yang memadai.
(2) Jaminan nafkah yang memadai tersebut berwujud:
(a) Sebuah rumah yang layak untuk alim ulama dan pemangku adat.
(b) Sebidang tanah dengan hak guna usaha.
(c) Penghasilan tetap bulanan.
(d) Jaminan kesehatan.
Pasal 38
Sumber Jaminan Nafkah Tetap48
(1) Sumber jaminan bagi para alim ulama dan pemangku adat yang memerlukan dalam menunaikan
tugasnya secara purnawaktu adalah:
(a) Iuran dari jemaah dan anak kemenakan.
(b) Anggaran pendapatan dan belanja Nagari.
(c) Hasil dari Harta pusaka tinggi.
(d) Infaq dan sadaqah ummat.
(e) Bantuan dari perantau.
(f) Sumber-sumber halal lainnya dan yang tak mengikat.
BAGIAN KEEMPAT
BAB XIV
SANKSI DAN LEMBAGA YANG MENANGANI PELANGGARAN
TERHADAP AJARAN, KELEMBAGAAN, SERTA AKHLAK
ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 39
Sanksi Moral dan Sanksi Sosial
Sanksi moral dan sanksi sosial yang bersifat pribadi terhadap mereka yang melanggar kaidah Adat
Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah dijatuhkan oleh warga masyarakat sendiri sesuai dengan
adat dan kebiasaan yang berlaku setempat.
Pasal 40
Sanksi Adat
(1) Sanksi adat terhadap mereka yang melanggar Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
akan berkenaan dengan pengurangan hak-hak sako dan pusako yang bersangkutan dalam kaum
atau sukunya, dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan sukunya sendiri.
(2) Jajaran Kepolisian Republik Indonesia diharapkan tidak campur tangan dalam sanksi adat yang
dijatuhkan oleh para pemangku adat kaum dan suku dalam kasus-kasus pelanggaran Adat Basandi
Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang dilakukan oleh warga sukunya sendiri.
(3) Jika oleh karena satu dan lain hal Kepolisian Republik Indonesia harus atau akan memproses
pengaduan warga suku terhadap para penghulunya, diharapkan berkonsultasi terlebih dahulu
dengan pimpinan Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan.49
Pasal 41
Sanksi Hukum
(1) Pelanggaran terhadap kaidah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah yang sudah
termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana yang tidak dapat lagi diselesaikan secara sosial
atau adat dapat diajukan sebagai gugatan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum.
(2) Sanksi hukum terhadap tergugat atau tersangka dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.
Pasal 42
Paga Nagari
(1) Untuk menegakkan kaidah ABS SBK secara melembaga di tingkat suku dan nagari, Forum Adat
dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan memanfaatkan lembaga ‘dubalang adat’ sebagai inti
Paga Nagari.
(2) Pelatihan dan bimbingan teknis dari para dubalang adat dan Paga Nagari dilakukanoleh Kepolisian
Republik Indonesia dan aparatur keamanan lainnya
IKHTIAR MEMBANGUN KESEJAHTERAAN BIDANG SOSIAL EKONOMI
Pasal 43
Badan Usaha
(1) Untuk mengembangkan dan mendayagunakan seluruh potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia Minangkabau, perlu didorong terbentuknya badan-badan usaha yang efektif, efisien, dan
dikelola dengan baik, dengan memanfaatkan sumber-sumber keuangan dari perbankan dengan
persyaratan yang ringan, peluang dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
(2) Dalam menggerakan badan-badan usaha tersebut di atas, dilarang menjual tanah ulayat sebagai
kepemilikan bersama.
Pasal 44
Pandayagunaan Sumber Daya Alam, di Darat dan di Laut
(1) Wilayah Sumatera Barat yang subur mampu mendukung bidang pertanian yang tinggi
produktivitasnya, baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumatera Barat sendiri maupun
untuk kepentingan provinsi lainnya di Indonesia.
(2) Perikanan laut dan potensi maritim lainnya sampai ke batas Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut
perlu didayagunakan sebagai sumber mata pencaharian baru bagi nelayan pesisir, dan khusus
untuk generasi muda Minangkabau.
(3) Bersamaan dengan bidang pertanian dan perikanan, perlu dikembangkan industri rumah yang
mampu menyerap tenaga kerja potensial.
Pasal 45
Kepariwisataan
(1) Keindahan alam Minangkabau/Sumatera Barat merupakan anugerah Ilahi yang luar biasa bagi
masyarakat Minangkabau pada khususnya, Indonesia, dan mancanegara pada umumnya.
(2) Keindahan alam tersebut harus dipelihara, dibangun, dikembangkan, dan dinikmati bersama, baik
oleh masyarakat Minangkabau sendiri maupun oleh masyarakat luar daerah serta masyarakat
internasional.
(3) Kegiatan pariwisata yang terkait dengan keindahan alam dan budaya diprioritaskan dan
dilaksanakan sebagai wisata budaya dan wisata alam.
Pasal 46
Kesenian
(1) Kesenian Minangkabau, baik berwujud seni sastra, seni suara, seni rupa, seni ukir, seni arsitektur
dan cabang-cabang kesenian lainnya adalah merupakan kekayaan budaya yang harus dipelihara,
dimanfaatkan, serta dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Minangkabau dan bangsa
Indonesia.
(2) Sesuai dengan ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, perlu diadakan pembedaan
antara kaba, gurindam, pepatah petitih yang sudah dijiwai oleh Syarak, dan kaba, gurindam,
pepatah petitih yang masih belum dijiwai oleh syarak dan bisa menyesatkan.50
(3) Kesenian Minangkabau terbuka untuk menerima hal-hal yang baik dari kesenian suku bangsa
manapun, sepanjang keterbukaan tersebut memperkaya dan mempertinggi mutu kesenian
Minangkabau.
(4) Masyarakat harus waspada dan menolak masuknya unsur-unsur yang merusak kesenian dan
bersifat pornografi dan pornoaksi.
Pasal 47
Pencak Silat dan Olah Raga Tradisional Lainnya
(1) Kekayaan budaya Minangkabau berwujud pencak silat, randai, tari-tarian dan olah raga berburu
yang bermanfaat dalam pembentukan kepibadian dan kesehatan, perlu dipelihara, dikembangkan,
dan didayagunakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
(2) Para pesilat Minangkabau perlu ikut dalam gelanggang persilatan nasional dan internasional.
BAGIAN KE ENAM
PENANGGULANGAN BENCANA
BAB XVI
KEWASPADAAN TERHADAP BENCANA
DAN ANCAMAN TERHADAP NILAI-NILAI
ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 48
Penanggulangan Bencana
(1) Dari segi geologis, daerah Sumatera Barat yang terletak pada patahan Semangka di Pulau
Sumatera, adalah rentan terhadap bencana alam berupa gempa bumi, tanah longsor, letusan
gunung berapi, dan tsunami.
(2) Untuk memperkecil korban dari bencana tersebut serta untuk menggalang kerjasama antara
sesama warga masyarakat Minangkabau jika terjadi bencana, perlu dibentuk:
(a) Badan Daerah Penanggulangan Bencana Sumatera Barat, sebagai badan resmi yang
mengoordinasikan instansi-instansi pemerintah terkait.
(b) Sekretariat Bersama Penanggulangan Bencana Sumatera Barat, sebagai wadah koordinasi dari
lembaga masyarakat di Rantau dan di Ranah, yang berpeduli dalam penangungan bencana.
Pasal 49
Kewaspadaan terhadap Ancaman terhadap Nilai-nilai Adat Basandi Syarak Syarak Basandi
Kitabullah
Sesuai dengan semangat yang terkandung dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu diwaspadai berbagai kegiatan penyebaran
agama lain, baik sebelum, selama, maupun sesudah terjadinya bencana.
Pasal 50
Filsafat, Ideologi, dan Hukum Nasional
(1) Ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah dijabarkan dan dilaksanakan dengan
menghormati Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi,
dan rangkaian hukum positif nasional lainnya.
(2) Masyarakat Minangkabau harus melanjutkan sumbangan kebudayaan secara mendasar dalam
pembelaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam pembangunan nasional, antara lain
dengan sentuhan semangat kerakyatan, demokrasi, dan kesetaraan antara sesama suku bangsa
Indonesia yang majemuk, serta budaya politik yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, demi
terwujudnya cita-cita nasional yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 51
Hak Asasi Manusia
Kandungan isi ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah diperkaya dengan nilai-nilai
yang terdapat dalam instrumen hukum internasional hak asasi manusia yang tidak bertentangan
dengan hakikat dan fungsi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah.
Pasal 52
Harmonisasi Hukum
(1) Sehubungan dengan telah terjadinya pelanggaran terhadap kebijakan asli (original intent) dari Para
Pendiri Negara yang mengakui hak asal usul masyarakat hukum adat, seperti tercantum pada
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, dengan berbagai undang-undang organik sejak
tahun 1960, yang secara terus menerus dan sistematis telah menafikan hak-hak masyarakat-hukum
adat, mengamanahkan kepada seluruh penyelenggara Negara, baik dalam cabang legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, untuk mengadakan harmonisasi hukum antara semangat Undang-Undang
Dasar 1945 dengan berbagai undang-undang organik yang telah melanggarnya.
(2) Pelaksanaan amanah tersebut dalam ayat (1) tersebut di atas diamanahkan secara khusus kepada
anggota DPR RI dan DPD RI yang mewakili daerah pemilihan Sumatera Barat.
Pasal 53
Kerjasama
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo
Sajarangan mengadakan kerjasama dengan pihak lain, baik dengan lembaga-lembaga masyarakathukum
adat sejenis, baik di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia maupun di mancanegara maupun
dengan lembaga-lembaga pemerintahan.
(2) Untuk memperjuangkan kepentingan suku bangsa Minangkabau dan masyarakat-hukum adat
Minangkabau pada tingkat nasional dan internasional, dibangun hubungan kerjasama dengan:
2.1 Presiden Republik Indonesia dan para pejabat negara terkait, khususnya dengan:
a. Menteri Dalam Negeri.
b. Menteri Agama.
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
e. Menteri Pendidikan Nasional.
f. Menteri Sosial.
g. Menteri Kehutanan.
h. Menteri Pertanian.
i. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
j. Menteri Pertambangan dan Sumber Daya Energi.
k. Menteri Kelautan dan Perikanan.
l. Dan menteri-menteri lain yang terkait
2.2 Dewan Perwakilan Rakyat R.I, khususnya dengan para anggota yang mewakili daerah pemilihan
Sumatera Barat.
2.3 Dewan Perwakilan Daerah R.I, khususnya dengan para anggota yang mewakili daerah Sumatera
Barat.
2.4 Mahkamah Agung.
2.5 Mahkamah Konstitusi51.
2.6 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
51 Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi memberi hak kepada kesatuan masyarakathukum
adat untuk menjadi Pemohon, jika merasa ada hak-hak konstitusionalnya yang dilanggar oleh suatu undang-undang.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
29 |
2.7 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
2.8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
2.9 Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA).
2.10 The U.N. Development Programme (UNDP).
2.11 The International Labour Organizaztion (ILO).
2.12 U.N Special Rapporteur on Indigenous Peoples’ Issues.
Pasal 54
Pembekalan Pejabat Pemerintah
(1) Sehubungan dengan ciri khas kebudayaan Minangkabau, diharapkan kepada Presiden Republik
Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung untuk memerintahkan para pejabat eksekutif dan pejabat
yurikatif yang sudah atau akan bertugas di daerah Sumatera Barat untuk membekali diri dengan
latar belakang sejarah dan kebudayaan Minangkabau serta dengan aspirasi dan kepentingan
masyarakatnya.
(2) Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan dapat membantu memberikan
pembekalan bagi para pejabat eksekutif dan yudikatif yang bersangkutan.
Pasal 55
Kajian Norma
(1) Merumuskan secara jernih kandungan empat jenis adat: adat nan sabana adat; adat nan teradat;
adat nan diadatkan; dan adat istiadat52.
(2) Mengkaji masalah penyebaran agama selain Islam ke kalangan suku bangsa Minangkabau, yang
dapat merusak jati diri dan identitas kultural Minangkabau.
Pasal 56
Kajian Kelembagaan
(1) Inventarisasi keseluruhan suku di Minangkabau, serta hubungannya satu sama lain.
(2) Inventarisasi penghulu/perangkat adat dari tingkat nagari sampai pada tingkat propinsi.
(3) Inventarisasi jumlah, luas, dan status hukum tanah ulayat kaum, suku, dan nagari, dan mendorong
pemetaannya melalui program pemetaan partisipatif.
(4) Pengkajian kebutuhan jumlah dan kualitas penghulu, alim ulama, dan cadiak pandai yang dibutuhkan
untuk mengelola masyarakat Minangkabau yang ber-Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
(5) Perencanaan penyediaan guru untuk mengisi muatan lokal Budaya Adat Minangkabau (BAM).53
(6) Persiapan kursus kader kepemimpinan Minangkabau yang selain memahami sejarah dan latar
belakang sosial budaya Minangkabau juga mempunyai wawasan nasional yang luas.
(7) Sinkronisasi kegiatan antara organisasi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang,
dan pemuda.
(8) Kemungkinan menghidupkan kembali peradilan/mahkamah adat untuk menyelesaikan sengketasengketa
adat.
(9) Mendorong terbentuknya peraturan daerah baik nagari, kabupaten kota dan provinsi untuk
mendukung pelaksanaan sanksi adat dan sanksi hukum.
(10) Penyegaran, pemulihan, dan pemeliharaan suasana saling percaya mempercayai dan komunikasi
dinamis antara warga Minangranah dan Minangrantau.
(11) Penyegaran dan pemulihan martabat dan harga diri suku bangsa Minangkabau.
(12) Penerimaan secara formal sebagai warga Minangkabau para transmigran yang telah menjadi
penduduk Sumatera Barat di kabupaten Pasaman, Sijunjung, Dharmasraya dan Pesisir Selatan.
Pasal 57
Kajian Hukum
(1) Mendorong pengkajian dan pengembangan hukum adat Minangkabau nan sabatang panjang (yang
bersifat universal)
(2) Mendorong pembahasan dan pengundangan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan
Perlindungan Hak Masyarakat-Hukum Adat dan Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989.
Pasal 58
Kajian Kesejarahan
(1) Sejarah kerajaan-kerajaan tradisional Minangkabau serta peranan kebudayaannya pada masa kini
berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, antara lain :
a. Rajo nan Tigo Selo.
b. Basa Ampek Balai.
c. Dan lain-lain
(2) Memperbaharui buku ‘Sejarah Minangkabau’, 1970, yang ditulis oleh Drs Buchari M.D., Dra
Asmaniar Idris, Drs. Amrin Imran, Penerbit [Bhratara], Jakarta. (Buku ini ditulis atas permintaan
mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta di Batusangkar)
(3) Mendorong dibangunnya museum mini dan diorama perang gerilya dan Pemerintah Darurat
Republik Indonesia (1948-1949)54.
(4) Mempersiapkan seminar nasional/international mengenai pra-, peristiwa, dan pasca Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat, 1958-196155, dan peristiwa G30S/PKI di
Sumatera Barat tahun 1965.
Pasal 59
Formatur Pembentukan Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan
(1) Untuk pertama kalinya, Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 menetapkan pembentukan
pengurus Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan di Ranah Minang dengan
formatur tokoh-tokoh berikut :
(a) Satu orang mewakili ninik mamak pemangku adat
(b) Satu orang mewakili alim ulama
(c) Satu orang mewakili cadiak pandai
(d) Satu orang mewakili bundo kanduang
(e) Satu orang mewakili pemuda
(f) Lima orang mewakili perantau (yang mewakili ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo
kanduang, dan pemuda)
(2) Pembentukan Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan dilakukan secara bertahap
oleh para formatur sesuai dengan kesiapan nagari, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan rantau.
Pasal 60
Dukungan dan Pertanggungjawaban Anggaran
(1) Dukungan Anggaran untuk Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan berasal dari :
(a) Alokasi dana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga
Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.
(b) Bantuan dan subsidi dari lembaga-lembaga Negara.
(c) Bantuan dari lembaga-lembaga internasional yang tidak mengikat.
(d) Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
(e) Anggaran pada tingkat Nagari dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN)
(2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahunan dari Forum Adat dan Syarak / Forum
Tungku Tigo Sajarangan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di-audit oleh
akuntan publik, dan diumumkan secara terbuka.
(3) Secara khusus harus dijaga agar tidak ada korupsi atau berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran
Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan ini.
Pasal 61
Lain-lain
Hal-hal yang belum tercakup dan belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan dibahas dan
disepakati dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau berikutnya.
Diputuskan di : Bukittinggi.
Pada Tanggal : Agustus 2010.
PIMPINAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010
KETUA, SEKRETARIS,
----------------------------. --------------------------------.
MENGETAHUI,
1. DARI RANAH MINANG
Atas nama Ninik Mamak, Atas nama Alim Ulama, Atas nama Cadiak Pandai,
-------------------------------. --------------------------------. -----------------------------------.
Atas nama Bundo Kanduang Atas nama Pemuda,
-------------------------------------. --------------------------.
2. DARI RANTAU
Atas nama Ninik Mamak, Atas nama Alim Ulama, Atas nama Cadiak Pandai,
-------------------------------. --------------------------------. -----------------------------------.
Atas nama Bundo Kanduang Atas nama Pemuda,
-------------------------------------. --------------------------.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
32 |
PEMRAKARSA
DEWAN EKSEKUTIF GEBU MINANG
LAMPIRAN 1.
“POKOK - POKOK AJARAN ADAT MINANGKABAU, ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK
BASANDI KITABULLAH BESERTA PENJELASANNYA DAN BERLAKU UNTUK SELURUH
WILAYAH MINANGKABAU56”
Pasal 1. Tentang Filosofi Alam Takambang jadi guru
Alam takambang jadi guru adalah falsafah nenek moyang kita orang Minangkabau. Nenek
moyang kita belajar kepada alam seperti pada air, udara, energi dan apa yang ada pada alam seperti
binatang, tumbuh-tumbuhan dan dari diri kita sendiri. Belajar atau berguru kepada alam dengan
mengambil sesuatu yang baik dari sifat alam, seperti sifat memberi, menjadi contoh tauladan, mana
yang baik dipakai dan mana yang buruk dibuang. Filosofi alam takambang jadi guru bagi orang
Minangkabau menempatkan dirinya sebagai orang yang berilmu dan dengan itu orang Minangkabau
selalu mengutamakan amal kebajikan, berbuat baik (berbudi) dan hidup dalam kebenaran, tolong
menolong dan alam takambang selanjutnya dikenal Sunnatullah yang segala sesuatunya dijadikan untuk
iktibar bagi manusia. Akal pikiran bagi orang Minangkabau haruslah dikendalikan oleh jantung dan hati,
karena disanalah bermuaranya rasa hiba, tenggang rasa, rasa santun, saling harga menghargai. Apa
yang ada pada hati itu dipancarkan langsung keotak atau akal pikiran sebagai mana diungkapkan dalam
pepatah “ Ulu budi talago undang, pincuran tajunan aka “ Dek ribuik runduaklah padi, dicupak datuak
tumanggung, hiduik nan kalau tak babudi, duduak tagak kumari canggung. Belajar kepada alam juga
dimaknai belajar kepada aturan-aturan alam, bahkan mempelajari aturan alam bagi orang Minangabau
lebih tua dari agama yang dianutnya ( Islam ). Bulan mengelilingi bumi, sejak dari satu hari bulan, lalu
bulan empat belas hari, menurun kepada dua puluh sembilan atau tiga puluh, dia lebih cepat mengedari
bumi dari pada bumi mengedari matahari. Lalu dengan itu timbulah pergiliran cahaya, siang dan malam,
pasang naik dan pasang surut, perobahan letak bintangpun diperhatikannya sehingga orang
Minangkabau mengetahui perputaran musim dan dengan demikian mereka dapat menjalani kehidupan.
Undang-undang alam itu bersifat tetap sebelum riwayat peredaran alam itu ditutup oleh siempunya alam
(Allah SWT.).
Berbudi baik, rasa malu dan sopan santun, menghargai orang lain didapatkan contohnya pada
alam itu. Seperti sebatang pisang mempunyai budi yang tinggi sebagaimana ungkapannya, “Dululah
nyato dari umbuik, kini batang lah mulai mangalupak, daunlah mulai mangurisiak, pucuak nan indak
tumbuah lai, takana badan nak babudi, dek tumbuah karano ditanam, daun rimbum karano digabuak,
jaso jo apo kadibaleh. Bialah jantuang kataulua manjulai dilua badan, nan baiak takana juo, malakik
badan kamati, bapantang pisang tak babuah, baguno diurang banyak, anak baririk manggantikan”. Itulah
contohnya budi dari alam takambang, sebagai pertanda kesolehan sosial yang diperturun panaiakkan
oleh orang Minangkabau.
Pasal 2 Tentang Adat nan Ampek
(1) Adat nan sabana adat
Adat nan sabana adat adalah semua aturan-aturan, sifat-sifat dan segala ketentuan yang
terdapat pada alam atau pada alam takambang yang merupakan Sunnatullah. Ketentuan-ketentuan itu
bersifat pasti dan tidak berobah sebagaimana dicontohkan pada aia mambasah, api mambaka, gunung
bakabuik, batuang babuku, karambia bamato yang maksudnya untuk dipelajari sebagai sumber hukum
dan sebagai iktibar. Pada awalnya alam takambang jadi guru merupakan bagian utama dari Adat Nan
Sabana Adat. Dalam perjalanan yang panjang adat Minangkabau mulai menyatu dengan Islam dan
dalam rentang waktu perang Paderi diperkirakan tahun 1837 terjadi kesepakatan yang disebut perjanjian
Bukit Marapalam antara pemuka adat dan pemuka agama dibuat suatu kesepakatan yang berbunyi :
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah yang selanjutnya disebut sebagai jati diri dan identitas
kultural Minangkabau disingkat sebagai ABS SBK. Kemudian ABS-SBK ini masuk dalam kategori Adat
Nan Sabana Adat. Adat nan Sabana Adat ini juga disebut sebagai cupak usali atau adat nan babuhua
mati ( tidak dapat dan tidak boleh diubah )
Penjelasan tentang Adat nan sabana adat
a. Adat nan sabana adat disebut juga adat nan sabatang panjang
b. Adat nan sabana adat indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh, dibubuik indak layua dianjak
indak mati
c. Pepatah petitih sebagai ayat-ayat adat
(2) Adat Nan Teradat
Adat Nan Teradat pada hakekatnya adalah adat yang mendasarkan kepada Adat Nan Sabana
Adat yang diciptakan oleh Allah SWT. Kemudian dikembangkan oleh nenek moyang kita Dt.Perpatih
Nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan berupa aturan-aturan yang berlaku umum di Minangkabau
seperti matrilineal, kekerabatan suku, demokrasi adat , kepemimpinan suku (penghulu), sako pusako
seperti harato pusako tinggi dan harato pusako randah, luhak dan rantau serta Nagari di Minangkabau
dan sebagainya. Adat Nan Teradat ini juga termasuk kepada cupak usali atau adat nan babuhua mati.
Karena adat ini ( adat nan teradat) termasuk buatan manusia maka diubah atau tidak diubah semuanya
tergantung kepada kesepakatan alam Minangkabau seperti Kongres Kebudayaan Minangkabau yang
melibatkan nagari-nagari sebagai masyarakat adat yang mempunyai otoritas untuk itu.
(3) Adat Nan Diadatkan
Adat Nan Diadatkan merupakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat dan
diputuskan dengan hasil musyawarah mufakat oleh Ninik Mamak pemangku adat dalam suatu Nagari
dan berlaku pada Nagari yang bersangkutan. Putusan-putusan ini mengatur lintas kehidupan bersuku
dan bermasyarakat dalam Nagari, melalui musyawarah lembaga Kerapatan Adat Nagari. Keputusan
adat ini dapat ditingkatkan statusnya dalam peraturan Nagari atau dipernakan (Peraturan Nagari) untuk
menjadi keputusan hukum yang mengikat. Peraturan Nagari tersebut dibuat oleh Badan Musyawarah
Nagari ( BAMUS ) dan diketahui oleh Wali Nagari
(4) Adat Istiadat
Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang dibuat dan telah berlaku dalam suatu nagari yang
disesuaikan menurut alua jo patuik, seperti cara bertunangan, kesenian nagari, perhelatan, olah raga
dan sebagainya. Adat Nan Diadatkan dan Adat Istiadat ini disebut adat nan babuhua sintak atau cupak
buatan yang selanjutnya juga disebut Adat Nan Salingka Nagari. Adat nan salingka nagari pada
umumnya tidak sama dengan adat pada Nagari lainnya sesuai dengan pepatah lain padang lain
belalang lain lubuak lain ikannyo.
Pasal 3 Tentang Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah adalah penyatuan antara Adat Minangkabau
dan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma. Nilai adat yang bersumber kepada alam takambang
jadi guru dipandang oleh agama Islam sebagai Sunnatullah menjadikan adat Minangkabau dapat
beradaptasi dan berinteraksi dengan ajaran Islam. Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah
merupakan persenyawaan dua nilai yang pada akhirnya menjadi landasan kultural dan pandangan hidup
orang Minangkabau, yang intinya terdapat hubungan Insyaniah sebagai manusia dan Ilahiyah sebagai
Khalik dan dengan itu terjalinnya hubungan dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan dengan
manusia (hablumminannas). Islam merupakan perekat ajaran adat, menyatu dan bersenyawa dengan
ajaran Islam sebagai agama Rahmatanlila’lamin. Islam telah menyempurnakan ajaran adat yang
bersumber kepada alam takambang jadi guru dan persenyawaan antara ajaran adat dan Islam telah
membentuk suatu sistem nilai dan norma yang dengan demikan nilai Ketuhanan dan Insyaniah menjadi
landasan ABS-SBK. Nilai-nilai adat yang bersumber alam takambang telah berhasil mengantarkan
manusia pada taraf hidup dan pergaulan manusia yang sempurna, berperilaku yang baik, sopan santun,
menghargai dan menghormati orang lain yang disebut dengan budi. Budi adalah hasil pemahaman dari
raso, pareso, malu jo sopan pada sisi lain Islam telah mengenalkan orang Minangkabau terhadap alam
takambang yang diyakininya sebenarnya adalah ayat-ayat Allah yang merupakan Sunnatullah. Dengan
demikian adat Minangkabau sangat cepat menangkap bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan
Allah adalah maha pencipta bagi seluruh alam ini. Mengakui Islam berarti orang Minangkabau menerima
dengan tegas hukum Islam dan Rukun Iman dan Al-Qur’an adalah Kitab Allah yang diturunkan melalui
Rasulnya Nabi Muhammad SAW. Sebagai petunjuk bagi seluruh manusia dimuka bumi ini termasuk
warga Minangkabau. Kesepakatan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang dianut oleh orang
Minangkabau dinyatakan pada kesepakatan bersama antara kaum adat dan pemuka agama dalam
perjanjian sumpah sakti Bukik Marapalam terjadi pada tahun 1837. Pada waktu itu telah diikrarkan
bahwa Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah adalah satu-satunya ajaran, pandangan hidup,
landasan berfikir, jati diri dan landasan kultural Masyarakat Minangkabau yang selanjutnya menjadikan
ABS-SBK sebagai falsafah hidup orang Minangkabau baik di Ranah Minangkabau maupun di Rantau..
Beberapa penjelasan tentang ABS-SBK
a. Dengan ABS-SBK kita hidup dengan dua aturan yaitu aturan adat Minangkabau dan aturan
agama Islam yang saling mendukung satu sama lainnya ibarat aua jo tabiang.
b. Adat bagi masyarakat Minangkabau adalah aturan-aturan atau pandangan hidup yang berpangkal
kepada budi jo alam takambang jadi guru
c. Fungsi adat untuk mengatur kehidupan pribadi, suku, kaum serta masyarakat Minangkabau secara
umum
d. Tujuan adat Minangkabau agar terwujud masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur, berakhlak
mulia selamat hidupnya didunia dan di akhirat, padi masak jaguang maupiah, taranak bakambang
biak, bapak kayo mande batuah, mamak disambah urang pulo.
e. Syarak adalah kaidah dan kumpulan aturan agama Islam sebagai satu-satunya agama Masyarakat
Minangkabau yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
f. Yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Allah kepada Nabi
Muhammad SAW
g. Yang dimaksud dengan Sunnah adalah hadist-hadist Nabi SAW yang sahih dan contoh tauladan
Rasulullah SAW
Beberapa penjelasan Syarak mangato adat mamakai
a. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh syarak atau aturan agama Islam wajib dilaksanakan oleh
adat
b. Segala sesuatu yang dilarang atau diharamkan oleh aturan Syarak atau agama Islam wajib ditaati
dan dihentikan oleh adat
Pasal 4. Tentang Matrilineal
(1) Matrilineal adalah kerangka dasar dan sumber kehidupan beradat suku Minangkabau. Mengambil
garis keturunan dari pihak Ibu dalam arti bahwa dalam kehidupan sosial dan lintas kehidupan
masyarakat Minangkabau sumber utamanya adalah dari pihak Ibu tanpa mengurangi dan bahkan
menghargai serta memuliakan hak seorang Bapak atau keluarga Bapak yang disebut Bako (babakobabaki).
Kehidupan matrilineal sepanjang sejarah telah dapat mempersatukan masyarakat
Minangkabau, membentuk keperibadian dan kehidupan sopan santun dan berbudi. Menganut faham
Matrilineal Minangkabau tidak ada larangannya dalam agama Islam, dan bahkan kedudukan
seorang Ibu sangat dimuliakan. Matrilineal tidak dapat diubah atau digabung seperti parental dan
sebagainnya. Karena hal tersebut. bukan budaya Minangkabau
(2) Kehidupan matrilineal berurat tunggang kepada sako dan pusako
(3) Suku anak sama dengan suku Ibu
(4) Sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah pusako dan pemberian gelar adat
(5) Memuliakan dan menghormati Bapak dalam kehidupan rumah tangga, bahkan rumah pusako
istrinya disebut rumah Bapak
(6) Ciri-ciri kehidupan matrilineal57 :
Keturunan berdasarkan garis ibu, suku berdasarkan garis ibu, tiap orang diharuskan kawin diluar
garis sukunya (eksogami), kekuasaan suku dilaksanakan oleh saudara laki-laki, perkawinan bersifat
matrilokal, suami bertempat tinggal dirumah istrinya, ayah diluar suku istri dan anak-anaknya, harato
pusako diwariskan oleh mamak kepada kemenakan perempuan.
Pasal 5 Tentang kekerabatan Matrilineal
Kekerabatan Matrilineal adalah hubungan lintas kemasyarakatan yang diawali dengan hubungan
keluarga kerabat perempuan, hubungan rumah tangga pariuak, jurai, kemasyarakatan suku, nagari,
hubungan mamak dengan kemenakan, hubungan sako jo pusako, serta peranan orang tua laki-laki
sebagai bapak biologis dan hubungan bapak sebagai mamak dalam suku bapaknya.
Pasal 6 Tentang Adat Minangkabau
(1) Adat menurut pengertiannya adalah sistem nilai dan norma yang mengatur tata kehidupan suatu
kesatuan masyarakat hukum adat. Adat Minangkabau tersebut adalah semua peraturan-peraturan
adat yang berlaku di Minangkabau yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama melalui
Kongres Kebudayaan Minangkabau atau musyawarah yang diadakan untuk itu dan adat
Minangkabau yang belum memperoleh kesepakatan bersama dipandang masih tetap berlaku.
(2) Adat Minangkabau yang bersifat universal, adat nan sabana adat atau adat nan sabatang panjang
dan ABS-SBK
(3) Adat yang berlaku pada tiap-tiap nagari yang disebut adat istiadat atau adat nan salingka nagari
Pasal 7 Tentang Kesatuan masyarakat hukum adat
Kesatuan masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun hidup
diwilayah geografis tertentu berdasarkan asal usul leluhur, mempunyai hak-hak yang lahir dari hubungan
yang kuat dengan sumber daya alam dan lingkungannya memiliki adat, nilai dan identitas budaya yang
khas yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ditegakkan oleh lembagalembaga
adat
Pasal 8 Tentang Wilayah adat
(1) Wilayah adat adalah suatu kawasan geografis yang dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan
oleh kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(2) Wilayah adat meliputi tanah, air dan udara termasuk kekayaan yang terkandung diatas dan didalam
tanah
(3) Untuk menetapkan wilayah-wilayah adat suatu kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan
pengukuran dan pemetaan secara kadaster yang dimulai oleh lembaga adat dari kesatuan
masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang bekerja sama dengan pemerintah setempat
kemudian ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Batas wilayah adat diberi tanda-tanda batas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 9 Tentang Harato Pusako Tinggi
(1) Harato pusako tinggi adalah harato turun temurun menurut garis Ibu sesuku dan merupakan harato
tua atau harato musabalah yaitu harato atau hasil yang diambil manfaatnya saja dari harato tersebut.
sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku dari dahulu sampai sekarang
(2) Bilamana keturunan suku kebawah habis atau tidak punya anak perempuan, maka harato tersebut
pindah kepada saudara atau keluarga yang terdekat sesuai dengan ketentuan “ Nan saeto nan
sajangka, nan satampok sabuah jari “
(3) Demi untuk menjaga keturunan menurut garis yang telah ditentukan oleh adat dan untuk menjaga
tali jan nyo putuih, jajak jannyo lipua serta untuk menjaga ulayat jangan berpindah, maka pusako
tinggi menurut adat tidak boleh dijual “dijua indak diamakan bali, tagadai indak dimakan sando “
(4) Pewarisan pusako hanya dapat dilakukan ke pusako juga
(5) Harato pusako tinggi tidak boleh dibagi-bagi
Pasal 10. Tentang Harato Pusako Randah
(1) Harato pusako randah adalah harato yang diperoleh oleh seorang suami dan atau istri semasa
hidupnya dan harato tersebut disebut harato pencaharian dan diwarisi oleh anak-anak keturunannya
menurut hukum faraidh atau hukum Islam
(2) Harato bawaan istri (harato pusako tinggi) sebelum kawin disebut harato saurang.
(3) Pencaharian istri bila berusaha atau bekerja menjadi harato basamo
Pasal 11 Tentang Nagari
(1) Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu dan
berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus kepentingan
masyarakatnya sesuai dengan filosofi ABS-SBK
(2) Setiap nagari harus dibuatkan peta desa/nagari
(3) Penduduk nagari yang bertempat tinggal di nagari dan mempunyai KTP
(4) Anak nagari adalah putra putri yang dilahirkan menurut garis keturunan ibu, dan orang yang diakui
dan diterima sepanjang adat dalam suatu nagari.
(5) Nagari berkembang dari taratak, dusun/jorong/korong, koto.
Pasal 12 Tentang Penghulu
(1) Penghulu adalah orang yang diangkat oleh kaum dan sukunya untuk memimpin anak kamanakan
dalam pasukuannya dan kepadanya diberi gala pusako. Ia wajib dihormati oleh payung pasukuan
lainnya, karena duduaknyo samo randah dan tagaknyo samo tinggi dengan pasukuan lainnya. Ia
adalah pemimpin dalam pasukuan dan pemimpin dalam nagari. Panggilannya adalah datuak dengan
gala pusako yang dipusakoi sukunya secara turun temurun.
(2) Tugas Penghulu : manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasa, mamaliharo harato pusako,
mamaliharo anak kamanakan
(3) Penghulu dalam kelarasan Budi Caniago disebut penghulu andiko
(4) Penghulu dalam kelarasan Koto Piliang disebut penghulu pucuak
(5) Ninik mamak adalah sebutan penghulu dan pemangku adat lainnya
Pasal 13. Tentang Bundo Kandung
(1) Bundo Kanduang adalah nama panggilan terhadap wanita atau perempuan Minangkabau. Bundo
artinya ibu, kanduang artinya sejati. Bundo Kanduang adalah ibu yang sejati yang telah berumah
tangga dan memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan.
(2) Seorang wanita atau perempuan yang dinamakan bundo kanduang adalah wanita atau perempuan
yang mempunyai sifat-sifat terpuji menurut adat, mempunyai kecakapan dan pengetahuan sesuai
dengan kemampuan seorang wanita dan baik budi pekertinya.
(3) Martabat Bundo Kanduang : ingek dan jago pado adat, berilmu, bermakrifat, berpaham, ujud dan
yakin tawakal pada Allah, murah dan mahal dalam laku dan parangai yang berpatutan, kayo dan
miskin pado ati dan kebenaran, saba jo ridho, imek jimek, lunak lambuik bakato-kato
(4) Sumbang salah Bundo Kanduang menurut adat :
Sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang diam, sumbang bajalan, sumbang pergaulan, sumbang
perkataan, sumbang penglihatan, sumbang pakaian, sumbang pekerjaan, sumbang tanyo, sumbang
jawab, sumbang kurenah.
Pasal 14 Tentang Hukum Adat
(1) Hukum Ilmu, adalah menjatuhkan hukuman dengan ilmu. Bila akan menjatuhkan hukuman janganlah
bertentangan dengan ilmu hukum yang dipelajari. Kalau akan menghukum suatu sengketa hukumlah
dengan seadil-adilnya dan hukumlah diri sendiri terlebih dahulu.
(2) Hukum Bainah, adalah hukum bersumpah artinya memutuskan suatu sengketa dengan melakukan
putusan sumpah
(3) Hukum Kurenah, seorang hakim memutuskan suatu perkara dengan jalan berdasarkan
kurenah/tingkah laku yang terlihat dari air muka tertuduh maupun yang menggugat
(4) Hukum Perdamaian, hukum yang dilaksanakan keputusannya dengan cara penyelasaian oleh niniak
mamak pemangku adat tentang sengketa yang terjadi dalam suatu kelompok yang mempunyai
hubungan kekeluargaan
Pasal 15 Tentang Badan Peradilan Adat
(1) Pada tingkat nagari dapat dibentuk badan peradilan adat untuk menyelesaikan suatu perkara,
masalah perselisihan atau persengketaan antara sesama suku maupun dengan pihak ketiga lainnya.
Yang dapat diadili adalah masalah perdata atau masalah pidana ringan. Penyelesaian suatu perkara
dengan jalan mediasi yaitu dengan cara perdamaian menurut adat yang berlaku pada suatu nagari.
Setiap penyelesaian perkara yang telah diputuskan harus melaporkan hasilnya kepada pihak
kepolisian.
(2) Penyelesaian perkara sesuku diselesaikan oleh orang ampek jinih suku dan diputus oleh Penghulu
(3) Penyelesaian perkara antar suku atau dengan pihak ketiga lainnya diselesaikan oleh badan
peradilan adat Kerapatan Adat Nagari (KAN).
(4) Materi pokok Undang-undang nan Duo Puluah
a. Bagian yang berkenaan dengan pidana ringan dan berat
Sumbang salah, laku parangai; dago dagi, mambari malu; maling curi, taluang dindiang; upeh
racun, batabuang sayak; sia baka, sabatang suluah; samun saka, tagak dibateh; tikam bunuah,
padang badarah; umbuak umbi, budi marangkak.
b. Bagian yang berkenaan dengan cemo / sangkaan dan tuduhan yang dapat diberlakukan untuk
subjek/materi hukum yang berkenaan dengan : talalok takaja, tasindorong jajak manurun;
tacancang tarageh, tatukiak jajak mandaki; talacuik tapukua, batimbang jawek batanyo; tumbang
ciek, alah bauriah bak sipasin; Putuih tali, lah bajajak nan bak bakiek; anggang lalu, atah jatuah.
c. Berkenaan dengan tuduhan/dugaan/dakwaan : Pulang pagi babasah basah; bajua bamurahmurah;
bajalan Bagageh gageh; dibao pikek dibao langau; kacondongan mato rang banyak;
dibaok ribuik dibaok angin
A. Adat Minangkabau, Agama Islam, dan Provinsi Sumatera Barat
1. Abdullah, Taufik. 1987. Islam dalam Lintasan Sejarah: Pantulan Sejarah Indonesia. LP3ES.
Jakarta.
2. Abidin, H.Mas’oed. 2004. Implementasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. PPIM.
Padang
3. -------------------------. 2004. Adat dan Syarak di Minangkabau. PPIM. Padang.
4. Aman, Prof Drs H Syofyan, SH. 2007. Kiprah Perantau Minang di Malang, Jawa Timur. Yayasan
Tuanku Imam Bonjol. Malang.
5. Amir, Adriyetti, et.al. 2006. Pemetaan Sastra Lisan Minangkabau. Andalas University Press.
Padang.
6. Amran,Rusli, 1985, Sumatera Barat Pelakat Panjang, PT Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
7. -----------------. 1988. Sumatera Barat:Pemberontakan Pajak 1908. Bag ke 1 Perang Kamang.
[PT Pesero Gita Jaya. Jakarta.]
8. -------------------. 1997. Cerita-cerita Lama dalam Lembaran Sejarah.Balai Pustaka. Jakarta.
9. Arifin, Zainal, et.al. 2007. Permusuhan dalam Persahabatan (Budaya Politik Masyarakat
Minangkabau). […]
10. Asnan, Gusti.2003. Kamus Sejarah Minangkabau. PPIM.Padang.
11. ------------------. ed. 2006.Demokrasi, Otonomi, dan Gerakan Daerah: Pemikiran Orang Minang
Tahun 1950-an. Yayasan Citra Budaya Indonesia. Padang.
12. -------------------. 2006. Pemerintahan Daerah Sumatera Barat, dari VOC hingga Reformasi.
Penerbit Citra Pustaka. Yogyakarta.
13. -------------------. 2007. Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera.Penerbit Ombak, Yogyakarta.
14. Azwar, Nulhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Galang Press.
Yogyakarta.
15. Bahar, Dr Mahdi, S.Kar, M.Hum, ed. 2004. Seni Tradisi Menentang Perubahan. Bunga Rampai.
STSI. Padang Panjang.
16. Bahar, Dr. Saafroedin, dan Ir Mohammad Zulfan Tadjoeddin, 2004. Masih Ada Harapan: Posisi
Sebuah Etnik Minoritas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Yayasan Sepuluh
Agustus. Jakarta.
17. von Benda-Beckmann, Keebet, Terj Dr Indira Simbolon. 2000. Goyahnya Tangga Menuju
Mufakat: Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau. Grasindo. Jakarta.
18. Bosa XIV, Dr Fadlan Maalip SKM Tuanku. 2007. Adaik Salingka Nagari Talu. Lembaga Adat
Nagari Talu, Pasaman.
19. --------------------------------------------------------. 2009. Dari Ranah Minang menuju Kasunan
Surakarta Hadiningrat melalui Betawi dan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Penerbit
Baiturrahim Press. Jambi.
20. Daya, Dr Burhanuddin. 1990. Gerakan Pembaharuan Pemikiran Islam, Kasus Sumatera
Thawalib. PT Tiara Wacana. Yogyakarta.
21. Djamaris, Dr Edwar. 2002. Pengantar Sastra Rakyat Minangkabau. Yayasan Obor Indonesia.
Jakarta.
22. Dobbin, Christine, Terj.Lilian Tedjasudhana, 2008, Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam, dan
Gerakan Paderi: Minangkabau 1784-1847, Komunitas Bambu, Jakarta.
23. Dt Bandaro, Ch N. Latief S.H, M.Si. 2004. Fungsi Suku bagi Hari Depan Etnis Minang/ Klub Buku
Adat Budaya Minangkabau, Gebu Minang. Bandung.
24. Dt Bandaro Panjang, Suwardi Idris. 2004. Sekitar Adat Minangkabau.Penerbit Kulik-Kulik
Minang. Jakarta..
25. Dt Bagindo,Azmi, 2008, Polemik Adat Minangkabau di Internet, Yayasan Citra Pendidikan
Indonesia dan LAKM, Jakarta.
58 Daftar Bacaan ini dapat ditambahkan lebih lanjut sesuai kebutuhan
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
41 |
26. Dt Majo Indo, A.B,1999, Kato Pusako: Pepatah, Petitih, Mamang, Pantun, Ajaran dan Filsafat
Minangkabau. MPAAM dan PT Rora Karya, Jakarta.
27. Dt Malako nan Putiah, H. Julius. 2007. Mambangkik Batang Tarandam dalam Upaya Mewariskan
dan Melestarikan Adat Minangkabau menghadapi Modernisasi Kehidupan Bangsa Penerbit Citra
Umbara. Bandung.
28. Dt Kando Marajo, Drs Sjafnir Abu Nain. 2006. Sirih Pinang Adat Minangkabau:Pengetahuan
Adat Minangkabau Tematis. Sastra Budaya. Padang.
29. --------------------------------------------------. Edisi revisi 2008. Tuanku Imam Bonjol: Sejarah
Intelektual Islam di Minangkabau (1784-1832). Penerbit Esa. Padang.
30. Dt. Mangguang nan Sati, Amir MS. 1997.Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang
Minang. PT Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
31. Dt. Mangguang nan Sati, Amir MS. 2005. Masyarakat Adat Minangkabau Terancam Punah. PT
Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
32. Dt. Mangguang nan Sati, Amir MS. 2009. Pewarisan Harato Pusako Tinggi & Harato
Pencaharian di Minangkabau. PT Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
33. Dt Perpatih nan Tuo,S.H, M.H. H.N. et.al, eds. 2002. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah: Pedoman Hidup Banagari. LKAAM Sumatera Barat.
34. Dt. Putih, Asral, [2006?]. Dua Belas Jurus Pertahanan Melawan Serangan. [Penerbit?]
35. Dt Radjo nan Gadang, Koenoen, 1996. Arung Makkunrai Rilodana: dari Fragmen Kaba
Minangkabau Anggun nan Tongga. Yayasan Pembina Generasi Penerus Indonesia (YPGPI),
Pare-Pare bekerjasama dengan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Lembaga
Kesenian Sulawesi Selatan DKI Jaya (LKSS-DKI Jaya).
36. Dt. Rajo Mangkuto, H. Asbir, tanpa tahun, Minangkabau Tua, belum diterbitkan
37. Dt. Rajo Mangkuto, H. Asbir, tanpa tahun, Perang Tuak belum diterbitkan
38. Dt. Rajo Mangkuto, H. Asbir, tanpa tahun, Bai’ah Marapalam belum diterbitkan
39. Dt Rajo Penghulu,H.Idrus Hakimy, 1986, Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di
Minangkabau. Remaja Karya, C.V. Bandung.
40. Dt Sangguno Dirajo, Ibrahim. 1988. Mustika Adat Alam Minangkabau. CV Pustaka Indonesia.
Bukit Tinggi.
41. ------------------------------------- 2003. Curaian Adat Minangkabau. Kristal Multimedia. Bukit Tinggi.
42. Esten, Prof Dr Mursal, 1993. Minangkabau: Tradisi dan Perubahan. Penerbit Angkasa Raya.
Padang.
43. Erwin, Dr. 2006. Tanah Komunal: Memudarnya Solidaritas Sosial pada Masyarakat Matrilineal
Minangkabau. Andalas University Press. Padang.
44. Gazalba, drs Sidi. 1983. Mesjid, Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam. Pustaka Antara. Jakarta.
45. Graves, Elizabeth E. 2007. Asal Usul Elite Minangkabau Modern: Respons terhadap Kolonial
Belanda Abad XIX/XX. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
46. von Grunebaum, Gustave. TerjemahanEffendi N. Yahya. 1983. Islam: Kesatuan dalam
Keragaman. Yayasan Obor Indonesia dan Lembaga Studia Islamika. Jakarta.
47. Hadler, Jeffrey, “A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam
Bondjol and the Uses of History”, The Journal of Asian Studies, Vol 67 No. 3 (August) 2008,
971-1010.
48. HAMKA, 1985, Islam dan Adat di Minangkabau, PT Pustaka Panji Mas, Jakarta.
49. Hasbi, Drs Mohammad et.al. 1990. Nagari, Desa, dan Pembangunan Pedesaan di Sumatera
Barat. Yayasan Genta Budaya. Padang.
50. Herwandi, ed, 2007. Kebijakan Setengah Hati dan Kerisauan tentang Degradasi Kebudayaan
Minangkabau. Pusat Studi Humaniora dan Panitia Peringatan 25 Tahun Fakultas Sastra
Universitas Andalas. Padang.
51. -------------- dan Zaiyardam Zubir, eds. 2006. Menggugat Minangkabau. Andalas University
Press. Padang.
52. Huri, Irdam S.Sos. 2006. Filantropi Kaum Perantau: Studi Kasus Kedermawanan Sosial
Organisasi Perantau Sulit Air Sepakat (SAS), Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Penerbit
Piramedia, Depok.
53. Idris, Suwardi. 2008. Antologi Cerpen Pergolakan Daerah: Senarai Kisah Pemberontakan
PRRI.Beranda Publishing. Yogyakarta.
54. Imran, Amrin, et.al. eds 2002. Menelusuri Sejarah Minangkabau. Yayasan Citra Budaya-LKAAM
Sumbar. Padang.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
42 |
55. -------------------.et.al. PDRI dalam Perang Kemerdekaan. Perhimpunan Kekerabatan Nusantara.
Jakarta.
56. Jabbar, Hamid dan Edy Utama. 2000. Gebu Minang: dariTradisi ke Inovasi. Lembaga dan
Yayasan Gebu Minang. Jakarta.
57. Jamna, Prof. Dr. Jamaris, M.Pd. 2004. Pendidikan Matrilineal. PPIM.Padang.
58. Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau: Suatu Problema Sosiologi Sastra.
PN Balai Pustaka. Jakarta.
59. Kahin, Audrey. 2005. Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat dan Politik Indonesia,
1929-1998. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
60. Kamal. Prof Dr. H Tamrin, M.S. 2005. Purifikasi Ajaran Islam pada Masyarakat Minangkabau:
Konsep Pemnaharuan H.Abdul Karim Amrullah Awal Abad ke 20. Penerbit Angkasa Raya.
Padang.
61. Kato,Tsuyoshi,Terj. Gusti Asnan, Akiko Iwata. 2005. Adat Minangkabau dan Merantau dalam
Perspektif Sejarah. Balai Pustaka, Jakarta.
62. Kleden, Ignas.et.al. 1988. Kebudayaan sebagai Perjuangan: Perkenalan dengan Pemikiran
S.Takdir Alisjahbana. PT Dian Rakyat. Jakarta.
63. Mahyuddin, H.Suardi, S.H. 2009. Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung. PT Candi Cipta Paramuda. Jakarta.
64. al-Maududi, Abul A’la, cetakan ke III, 1985, Esensi Ajaran Al-Quran: Filsafat, Politik, Ekonomi,
Etika. Penerbit Mizan. Bandung.
65. Miko, Alfan, ed. 2006. Pemerintahan Nagari dan Tanah Ulayat: 70 Tahun Prof Dr Sjahmunir
A.M., S.H. Andalah University Press. Padang.
66. Muhammad, Drs Abubakar. n.d. Membangun Manusia Seutuhnya Menurut Al Quran. Penerbit Al
Ichlas. Surabaya.
67. Nafis, Anas. 1996. Peribahasa Minangkabau.Penerbit Inter Masa. Jakarta.
68. ----------------. 2004. Animisme di Minangkabau. PPIM. Padang.
69. Naim, Dr. Mochtar. 1984. Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau. Gadjah Mada University
Press. Yogyakarta.
70. Navis, A.A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. PT Grafiti
Pers. Jakarta.
71. Nizar, Prof Dr. Hayati, M.A. 2004. Bundo Kanduang dalam Kajian Islam dan Budaya. PPIM/
Padang.
72. Nurhasim, Moch. ed. 2007. Penguatan Kapasitas Desa di Indonesia:Studi Kasus Desa Baluk,
Tepus, Tegalrejo, dan Sulit Air. LIPI. Jakarta.
73. Pamuntjak-Djohan, Laksmi dan Agus Edy Santoso, eds, Cetakan ketiga edisi revisi 2004. Tidak
Ada Negara Islam: Surat-surat Politik Nurcholis Madjid –Mohamad Roem. Penerbit Djambatan.
Jakarta.
74. Pelly, Usman. 1994. Urbanisasi dan Adaptasi: Peranan Misi Budaya Minangkabau dan
Mandailing. LP3ES. Jakarta.
75. Pide, Andi Suryaman Mustari, disertasi, 2004. Eksistensi Yuridis dan Realita Sosial Hak Kolektif
Masyarakat Hukum Adat Pasca Undang-undang Pokok Agraria. Program Pascasarjana (3)
Universitas Hasanuddin. Makassar.
76. Rahardjo, Prof. Dr Dawam. 1996. Ensiklopedi Al Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsepkonsep
Kunci. Penerbit Paramadina. Jakarta.
77. ar-Rasuli, Syekh Suleman, “Maklumat Sumpah Satie Bukik Marapalam” Adaek Basandi Syarak
Syarak Basandi Kitabullah”, 7 Juni 1964.
78. Rivai, Drs. H.Moh.1980.300 Hadits Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim. Penerbit PT
Wicaksana. Semarang.
79. Sanusi, Drs Shalahuddin. 1967. Integrasi Umat Islam. Perguruan Tinggi Dakwah Islam.
Bandung.
80. Sachs, Jeffrey D. 2005. The End of Poverty: Economic Possibilities of Out Time. Penguin
Books.London.England.
81. Samad, drs. H. Duski, M.Ag. 2002. Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syarak
Mandaki Adat Manurun ). The Minangkabau Foundation dan Yayasan Pengembangan Ekonomi
dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta.
82. Salim, Emil. 1993. Gebu Minang: Latar Belakang, Kondisi, dan Masa Depannya. Lembaga Gebu
Minang. Jakarta.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
43 |
83. Saydan, Gouzali, Bc TT. 2004. Kajian Adat dan Syarak Minangkabau: Deskripsi, Arti, dan
Maknawi Pepatah dan Petitih Minangkabau. PPIM.Padang.
84. Sikki, Nawir, et.al. 2004. Pemberdayaan dan Penguatan Posisi Masyarakat Nagari/Laggai.
Jembatan Pemilu. Padang.
85. Subekti, nanang, et.al. eds, 2007, Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak
Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
86. Sukma, Rizal dan Clara Joewono. 2007. Gerakan dan Pemikiran Islam Indonesia Kontemporer.
CSIS. Jakarta.
87. Surin, Bachtiar. 1978. Terjemah & Tafsir Al Quran Huruf Arab dan Latin. Penerbit Fa Sumatra.
Bandung.
88. at-Tubani, Riwayat. 2005. Erosi Moralitas di Minangkabau. Media Eksplorasi. Padang.
89. Taib, Hj Gusnawirta, S.Pd. Abrar Yusra.eds. […].Tantangan Sumatera Barat Mengembalikan
Keunggulan Pendidikan Berbasiskan Budaya Minangkabau. Penerbit Citra Pendidikan.
Jakarta.
90. Tanjung, S.Sos. Bagindo Armaidi. 2008. Mereka yang Terlupakan: Tuanku Menggugat. Pustaka
Artaz. Padang.
91. Umar, M.Nuruddin. 1982. Klasifikasi Ayat Al Quran (Pedoman Mencari Ayat Al Quran). Penerbit
Al Ikhlas. Surabaya.
92. Verayanti, Lanny, et.al.2003. Partisipasi Politik Perempuan Minang dalam Sistem Masyarakat
Matrilineal. LP2M, The Asia Foundation. Padang.
93. Warman, Kurnia. 2006. Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak
Tanah di Sumatera Barat. Andalas University Press. Padang.
94. Zaini, Drs Syahminan. 1986. Isi Pokok Ajaran Al Quran. Penerbit Kalam Mulia. Jakarta.
95. Zainuddin, H. Musyair. 2008. Implementasi Pemerintahan Nagari berdasarkan Hak Asal-Usul
Adat Minangkabau. Penerbit Ombak. Yogyakarta.
96. Zed,Mestika, et.al. 1992, Perubahan Sosial di Minangkabau: Implikasi Kelembagaan dalam
Pembangunan Sumatera Barat. Pusat Studi Pembangunan dan Perubahan Sosial Budaya
Universitas Andalas, Padang.
97. Zuriati. 2007. Undang-undang Minangkabau dalam Perspektif Sufi. Fakultas Sastra Universitas
Andalas. Kampus Limau Manis. Padang.
B. Masyarakat-Hukum Adat, Bangsa Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pengetahuan Umum
1. Amin, A.Riawan, cetakan ketiga 2008. Satanic Finance: The True Conspiracies. Celestial
Publishing. Jakarta.
2. Bahar, Dr, Saafroedin, 2002. Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia. Postaka Sinar Harapan.
Jakarta.
3. -----------------------------. 2009. Membangun Indonesia: Negara-Kebangsaan dan Masyarakat-
Hukum Adat, Verbum Publishing. Jakarta.
4. Bakar, Abdul Latif dan Hanipah Husin, eds. 2004. Kepemimpinan Adat Melayu Serumpun. Institut
Seni Malaysia. Melaka.
5. Damsar, Prof Dr. M.A. 2006. Sosiologi Uang. Andalas University Press. Padang.
6. Diamond, Jared. 2005. Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed. Penguin Books.
London.
7. DINTEG and UNDP. 2007.Indigenous Peoples and the Human Rights-Based Approach to
Development. UNDP. Bangkok.
8. Hidayah, Zulyani. 1997. Ensiklopedi Suku Bangsa Indonesia. LP3ES. Jakarta.
9. Fukuyama, Francis. 1995. Trust: The Social Virtues & The Creation of Prosperity. The Free
Press. New York.
10. Green, Penny dan Tony Ward. 2009. Kejahatan Negara: Pemerintah, Kekerasan, dan Korupsi.
Komnas HAM. Jakarta.
11. Hamengku Buwono X, Sultan. 2007. Merajut Kembali Keindonesiaan Kita. PT Gramedia
Pusataka Utama. Jakarta.
12. Hatta. Mohammad, 1985. Membangun Ekonomi Indonesia. Inti Idayu Press. Jakarta.
13. Ismail, Taufiq, 2007. Budidaya Malu Dikikis Habis Gerakan Syahwat Merdeka. Pidato
Kebudayaan. Taman Ismail Marzuki. Jakarta.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
44 |
14. Lubis, Mochtar, cetakan ketujuh 1986. Manusia Indonesia, Sebuah Pertanggungjawaban. Inti
Idayu Press. Jakarta.
15. Munoz, Paul Michel. Terjemahan Tim Media Abadi. 2009. Kerajaan-kerajaan Awal Kepulauan
Indonesia dan Semenanjung Malaya. Peberbit Mitra Abadi. Yogyakarta.
16. Moertono, Soemarsaid. 1985. Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa Lampau: Studi
tentang Mataram II, Abad XVI sampai XIX. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
17. Nurudin, et.al. eds. 2006. Kebijakan Elitis Politik Indonesia. FISIP Universitas Muhammadiyah
Malang dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
18. Sumardjono, Prof Dr. Maria S.W. S.H. MCL., MPA. 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.
19. Republik Indonesia. 2004. Indonesia:Laporan Pembangunan Manusia. Ekonomi dan Demokrasi.
Membiayai Pembangunan Manusia Indonesia. BPS. Bappenas. UNDP. Jakarta.
20. ------------------------. 2006. Masyarakat Hukum Adat: Hubungan Struktural dengan Suku Bangsa,
Bangsa, dan Negara. Komnas HAM. Jakarta.
21. -------------------------. 2007. Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat-Hukum Adat. Komnas
HAM. Jakarta.
22. Schnitzer, F.M. 1989. The Forgotten Kingdoms in Sumatra. Oxford University Press, Oxford.
23. Simarmata, Rikardo. 2006. Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. RIPP
UNDP. Bangkok.
24. Sujono, Capt R.P. 2003. Peperangan Kerajaan di Nusantara:Penelusuran Kepustakaan Sejarah.
PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.
25. Warnaen, Prof. Dr Suwarsih. 2002. Stereotip Etnis dalam Masyarakat Multietnis. Penerbit Mata
Bangsa. Yogyakarta.
26. Prasetyawan, Wahyu, “The Unfinished Privatization of Semen Padang: The Structure of the
Political Economy in Post-Suharto Indonesia”, Indonesia, 61, April 2006.
27. Redana, Bre, “Kebudayaan Pop dan Identitas” Seri Diskusi, Komunitas Salihara , 20 Januari
2010.
28. Seminar, 1968, Hukum Tanah dan Hukum Waris di Minangkabau.Padang.
29. Seminar, 2003. Minangkabau di Tepi Jurang, Jakarta
30. Seminar, 2003. Minangkabau yang Gelisah, Bandung,
31. Seminar,2007. Gerakan dan Perang Paderi, Jakarta.
C. MAKALAH DAN ARTIKEL.
1. Moenir, Darman. “ Rekomendasi Kongres Kebudayaan Minangkabau 2006”.[n.d].
2. ---------------------. “Kongres Kebudayaan Gebu Minang?”. [n.d.].
3. Naim, Mochtar, “ABS SBK: Antara Pengikraran dan Pentadbiran: dalam Rangka Menyambut
Kongres Kebudayaan Minangkabau Pertama, 10-12 Juli 2010 di Balai Sidang Bung Hatta,
Bukittinggi”, [n.d.].
4. Deklarasi dan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa.
5. The U.N. Convention on the Law of The Sea, 1982.
6. The ILO Convention No. 169/1989 on The Rights of Indigenous Peoples and Tribal Groups in
Independent Countries.
7. The U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious,
and Linguistic Minorities, 18 December 1992.
8. The U.N. Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 7 September 2007.
Pasal 43
Badan Usaha
(1) Untuk mengembangkan dan mendayagunakan seluruh potensi sumber daya alam dan sumber daya
manusia Minangkabau, perlu didorong terbentuknya badan-badan usaha yang efektif, efisien, dan
dikelola dengan baik, dengan memanfaatkan sumber-sumber keuangan dari perbankan dengan
persyaratan yang ringan, peluang dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
(2) Dalam menggerakan badan-badan usaha tersebut di atas, dilarang menjual tanah ulayat sebagai
kepemilikan bersama.
Pasal 44
Pandayagunaan Sumber Daya Alam, di Darat dan di Laut
(1) Wilayah Sumatera Barat yang subur mampu mendukung bidang pertanian yang tinggi
produktivitasnya, baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumatera Barat sendiri maupun
untuk kepentingan provinsi lainnya di Indonesia.
(2) Perikanan laut dan potensi maritim lainnya sampai ke batas Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil laut
perlu didayagunakan sebagai sumber mata pencaharian baru bagi nelayan pesisir, dan khusus
untuk generasi muda Minangkabau.
(3) Bersamaan dengan bidang pertanian dan perikanan, perlu dikembangkan industri rumah yang
mampu menyerap tenaga kerja potensial.
Pasal 45
Kepariwisataan
(1) Keindahan alam Minangkabau/Sumatera Barat merupakan anugerah Ilahi yang luar biasa bagi
masyarakat Minangkabau pada khususnya, Indonesia, dan mancanegara pada umumnya.
(2) Keindahan alam tersebut harus dipelihara, dibangun, dikembangkan, dan dinikmati bersama, baik
oleh masyarakat Minangkabau sendiri maupun oleh masyarakat luar daerah serta masyarakat
internasional.
(3) Kegiatan pariwisata yang terkait dengan keindahan alam dan budaya diprioritaskan dan
dilaksanakan sebagai wisata budaya dan wisata alam.
BAB XV
BIDANG SOSIAL BUDAYA
Pasal 46
Kesenian
(1) Kesenian Minangkabau, baik berwujud seni sastra, seni suara, seni rupa, seni ukir, seni arsitektur
dan cabang-cabang kesenian lainnya adalah merupakan kekayaan budaya yang harus dipelihara,
dimanfaatkan, serta dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat Minangkabau dan bangsa
Indonesia.
(2) Sesuai dengan ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, perlu diadakan pembedaan
antara kaba, gurindam, pepatah petitih yang sudah dijiwai oleh Syarak, dan kaba, gurindam,
pepatah petitih yang masih belum dijiwai oleh syarak dan bisa menyesatkan.50
(3) Kesenian Minangkabau terbuka untuk menerima hal-hal yang baik dari kesenian suku bangsa
manapun, sepanjang keterbukaan tersebut memperkaya dan mempertinggi mutu kesenian
Minangkabau.
(4) Masyarakat harus waspada dan menolak masuknya unsur-unsur yang merusak kesenian dan
bersifat pornografi dan pornoaksi.
Pasal 47
Pencak Silat dan Olah Raga Tradisional Lainnya
(1) Kekayaan budaya Minangkabau berwujud pencak silat, randai, tari-tarian dan olah raga berburu
yang bermanfaat dalam pembentukan kepibadian dan kesehatan, perlu dipelihara, dikembangkan,
dan didayagunakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
(2) Para pesilat Minangkabau perlu ikut dalam gelanggang persilatan nasional dan internasional.
BAGIAN KE ENAM
PENANGGULANGAN BENCANA
BAB XVI
KEWASPADAAN TERHADAP BENCANA
DAN ANCAMAN TERHADAP NILAI-NILAI
ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLAH
Pasal 48
Penanggulangan Bencana
(1) Dari segi geologis, daerah Sumatera Barat yang terletak pada patahan Semangka di Pulau
Sumatera, adalah rentan terhadap bencana alam berupa gempa bumi, tanah longsor, letusan
gunung berapi, dan tsunami.
(2) Untuk memperkecil korban dari bencana tersebut serta untuk menggalang kerjasama antara
sesama warga masyarakat Minangkabau jika terjadi bencana, perlu dibentuk:
(a) Badan Daerah Penanggulangan Bencana Sumatera Barat, sebagai badan resmi yang
mengoordinasikan instansi-instansi pemerintah terkait.
(b) Sekretariat Bersama Penanggulangan Bencana Sumatera Barat, sebagai wadah koordinasi dari
lembaga masyarakat di Rantau dan di Ranah, yang berpeduli dalam penangungan bencana.
Pasal 49
Kewaspadaan terhadap Ancaman terhadap Nilai-nilai Adat Basandi Syarak Syarak Basandi
Kitabullah
Sesuai dengan semangat yang terkandung dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu diwaspadai berbagai kegiatan penyebaran
agama lain, baik sebelum, selama, maupun sesudah terjadinya bencana.
BAGIAN KETUJUH
LINGKUP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
BAB XVII
HAK, TANGGUNGJAWAB
DAN KEWAJIBAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 50
Filsafat, Ideologi, dan Hukum Nasional
(1) Ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah dijabarkan dan dilaksanakan dengan
menghormati Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi,
dan rangkaian hukum positif nasional lainnya.
(2) Masyarakat Minangkabau harus melanjutkan sumbangan kebudayaan secara mendasar dalam
pembelaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam pembangunan nasional, antara lain
dengan sentuhan semangat kerakyatan, demokrasi, dan kesetaraan antara sesama suku bangsa
Indonesia yang majemuk, serta budaya politik yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, demi
terwujudnya cita-cita nasional yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 51
Hak Asasi Manusia
Kandungan isi ajaran Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah diperkaya dengan nilai-nilai
yang terdapat dalam instrumen hukum internasional hak asasi manusia yang tidak bertentangan
dengan hakikat dan fungsi Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah.
Pasal 52
Harmonisasi Hukum
(1) Sehubungan dengan telah terjadinya pelanggaran terhadap kebijakan asli (original intent) dari Para
Pendiri Negara yang mengakui hak asal usul masyarakat hukum adat, seperti tercantum pada
Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, dengan berbagai undang-undang organik sejak
tahun 1960, yang secara terus menerus dan sistematis telah menafikan hak-hak masyarakat-hukum
adat, mengamanahkan kepada seluruh penyelenggara Negara, baik dalam cabang legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, untuk mengadakan harmonisasi hukum antara semangat Undang-Undang
Dasar 1945 dengan berbagai undang-undang organik yang telah melanggarnya.
(2) Pelaksanaan amanah tersebut dalam ayat (1) tersebut di atas diamanahkan secara khusus kepada
anggota DPR RI dan DPD RI yang mewakili daerah pemilihan Sumatera Barat.
BAB XVIII
KERJASAMA
Pasal 53
Kerjasama
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo
Sajarangan mengadakan kerjasama dengan pihak lain, baik dengan lembaga-lembaga masyarakathukum
adat sejenis, baik di provinsi-provinsi lainnya di Indonesia maupun di mancanegara maupun
dengan lembaga-lembaga pemerintahan.
(2) Untuk memperjuangkan kepentingan suku bangsa Minangkabau dan masyarakat-hukum adat
Minangkabau pada tingkat nasional dan internasional, dibangun hubungan kerjasama dengan:
2.1 Presiden Republik Indonesia dan para pejabat negara terkait, khususnya dengan:
a. Menteri Dalam Negeri.
b. Menteri Agama.
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
d. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
e. Menteri Pendidikan Nasional.
f. Menteri Sosial.
g. Menteri Kehutanan.
h. Menteri Pertanian.
i. Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
j. Menteri Pertambangan dan Sumber Daya Energi.
k. Menteri Kelautan dan Perikanan.
l. Dan menteri-menteri lain yang terkait
2.2 Dewan Perwakilan Rakyat R.I, khususnya dengan para anggota yang mewakili daerah pemilihan
Sumatera Barat.
2.3 Dewan Perwakilan Daerah R.I, khususnya dengan para anggota yang mewakili daerah Sumatera
Barat.
2.4 Mahkamah Agung.
2.5 Mahkamah Konstitusi51.
2.6 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
51 Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi memberi hak kepada kesatuan masyarakathukum
adat untuk menjadi Pemohon, jika merasa ada hak-hak konstitusionalnya yang dilanggar oleh suatu undang-undang.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
29 |
2.7 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
2.8 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
2.9 Sekretariat Nasional Masyarakat Hukum Adat (Setnas MHA).
2.10 The U.N. Development Programme (UNDP).
2.11 The International Labour Organizaztion (ILO).
2.12 U.N Special Rapporteur on Indigenous Peoples’ Issues.
Pasal 54
Pembekalan Pejabat Pemerintah
(1) Sehubungan dengan ciri khas kebudayaan Minangkabau, diharapkan kepada Presiden Republik
Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung untuk memerintahkan para pejabat eksekutif dan pejabat
yurikatif yang sudah atau akan bertugas di daerah Sumatera Barat untuk membekali diri dengan
latar belakang sejarah dan kebudayaan Minangkabau serta dengan aspirasi dan kepentingan
masyarakatnya.
(2) Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan dapat membantu memberikan
pembekalan bagi para pejabat eksekutif dan yudikatif yang bersangkutan.
BAGIAN KEDELAPAN
BAHAN KAJIAN UNTUK FORUM ADAT DAN SYARAK / FORUM TUNGKU TIGO SAJARANGAN
Pasal 55
Kajian Norma
(1) Merumuskan secara jernih kandungan empat jenis adat: adat nan sabana adat; adat nan teradat;
adat nan diadatkan; dan adat istiadat52.
(2) Mengkaji masalah penyebaran agama selain Islam ke kalangan suku bangsa Minangkabau, yang
dapat merusak jati diri dan identitas kultural Minangkabau.
Pasal 56
Kajian Kelembagaan
(1) Inventarisasi keseluruhan suku di Minangkabau, serta hubungannya satu sama lain.
(2) Inventarisasi penghulu/perangkat adat dari tingkat nagari sampai pada tingkat propinsi.
(3) Inventarisasi jumlah, luas, dan status hukum tanah ulayat kaum, suku, dan nagari, dan mendorong
pemetaannya melalui program pemetaan partisipatif.
(4) Pengkajian kebutuhan jumlah dan kualitas penghulu, alim ulama, dan cadiak pandai yang dibutuhkan
untuk mengelola masyarakat Minangkabau yang ber-Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah
(5) Perencanaan penyediaan guru untuk mengisi muatan lokal Budaya Adat Minangkabau (BAM).53
(6) Persiapan kursus kader kepemimpinan Minangkabau yang selain memahami sejarah dan latar
belakang sosial budaya Minangkabau juga mempunyai wawasan nasional yang luas.
(7) Sinkronisasi kegiatan antara organisasi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang,
dan pemuda.
(8) Kemungkinan menghidupkan kembali peradilan/mahkamah adat untuk menyelesaikan sengketasengketa
adat.
(9) Mendorong terbentuknya peraturan daerah baik nagari, kabupaten kota dan provinsi untuk
mendukung pelaksanaan sanksi adat dan sanksi hukum.
(10) Penyegaran, pemulihan, dan pemeliharaan suasana saling percaya mempercayai dan komunikasi
dinamis antara warga Minangranah dan Minangrantau.
(11) Penyegaran dan pemulihan martabat dan harga diri suku bangsa Minangkabau.
(12) Penerimaan secara formal sebagai warga Minangkabau para transmigran yang telah menjadi
penduduk Sumatera Barat di kabupaten Pasaman, Sijunjung, Dharmasraya dan Pesisir Selatan.
Pasal 57
Kajian Hukum
(1) Mendorong pengkajian dan pengembangan hukum adat Minangkabau nan sabatang panjang (yang
bersifat universal)
(2) Mendorong pembahasan dan pengundangan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan
Perlindungan Hak Masyarakat-Hukum Adat dan Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989.
Pasal 58
Kajian Kesejarahan
(1) Sejarah kerajaan-kerajaan tradisional Minangkabau serta peranan kebudayaannya pada masa kini
berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, antara lain :
a. Rajo nan Tigo Selo.
b. Basa Ampek Balai.
c. Dan lain-lain
(2) Memperbaharui buku ‘Sejarah Minangkabau’, 1970, yang ditulis oleh Drs Buchari M.D., Dra
Asmaniar Idris, Drs. Amrin Imran, Penerbit [Bhratara], Jakarta. (Buku ini ditulis atas permintaan
mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta di Batusangkar)
(3) Mendorong dibangunnya museum mini dan diorama perang gerilya dan Pemerintah Darurat
Republik Indonesia (1948-1949)54.
(4) Mempersiapkan seminar nasional/international mengenai pra-, peristiwa, dan pasca Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera Barat, 1958-196155, dan peristiwa G30S/PKI di
Sumatera Barat tahun 1965.
BAGIAN KESEMBILAN
LAIN-LAIN
Pasal 59
Formatur Pembentukan Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan
(1) Untuk pertama kalinya, Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 menetapkan pembentukan
pengurus Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan di Ranah Minang dengan
formatur tokoh-tokoh berikut :
(a) Satu orang mewakili ninik mamak pemangku adat
(b) Satu orang mewakili alim ulama
(c) Satu orang mewakili cadiak pandai
(d) Satu orang mewakili bundo kanduang
(e) Satu orang mewakili pemuda
(f) Lima orang mewakili perantau (yang mewakili ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo
kanduang, dan pemuda)
(2) Pembentukan Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan dilakukan secara bertahap
oleh para formatur sesuai dengan kesiapan nagari, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan rantau.
Pasal 60
Dukungan dan Pertanggungjawaban Anggaran
(1) Dukungan Anggaran untuk Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan berasal dari :
(a) Alokasi dana berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga
Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah.
(b) Bantuan dan subsidi dari lembaga-lembaga Negara.
(c) Bantuan dari lembaga-lembaga internasional yang tidak mengikat.
(d) Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
(e) Anggaran pada tingkat Nagari dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum Nagari (DAUN)
(2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahunan dari Forum Adat dan Syarak / Forum
Tungku Tigo Sajarangan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di-audit oleh
akuntan publik, dan diumumkan secara terbuka.
(3) Secara khusus harus dijaga agar tidak ada korupsi atau berbagai bentuk penyalahgunaan anggaran
Forum Adat dan Syarak / Forum Tungku Tigo Sajarangan ini.
Pasal 61
Lain-lain
Hal-hal yang belum tercakup dan belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan dibahas dan
disepakati dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau berikutnya.
Diputuskan di : Bukittinggi.
Pada Tanggal : Agustus 2010.
PIMPINAN KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010
KETUA, SEKRETARIS,
----------------------------. --------------------------------.
MENGETAHUI,
1. DARI RANAH MINANG
Atas nama Ninik Mamak, Atas nama Alim Ulama, Atas nama Cadiak Pandai,
-------------------------------. --------------------------------. -----------------------------------.
Atas nama Bundo Kanduang Atas nama Pemuda,
-------------------------------------. --------------------------.
2. DARI RANTAU
Atas nama Ninik Mamak, Atas nama Alim Ulama, Atas nama Cadiak Pandai,
-------------------------------. --------------------------------. -----------------------------------.
Atas nama Bundo Kanduang Atas nama Pemuda,
-------------------------------------. --------------------------.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
32 |
PEMRAKARSA
DEWAN EKSEKUTIF GEBU MINANG
PESERTA KONGRES KEBUDAYAAN MINANGKABAU 2010
UTUSAN RANAH UTUSAN RANTAU
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
34 |
UTUSAN RANAH UTUSAN RANTAU
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
34 |
LAMPIRAN 1.
“POKOK - POKOK AJARAN ADAT MINANGKABAU, ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK
BASANDI KITABULLAH BESERTA PENJELASANNYA DAN BERLAKU UNTUK SELURUH
WILAYAH MINANGKABAU56”
Pasal 1. Tentang Filosofi Alam Takambang jadi guru
Alam takambang jadi guru adalah falsafah nenek moyang kita orang Minangkabau. Nenek
moyang kita belajar kepada alam seperti pada air, udara, energi dan apa yang ada pada alam seperti
binatang, tumbuh-tumbuhan dan dari diri kita sendiri. Belajar atau berguru kepada alam dengan
mengambil sesuatu yang baik dari sifat alam, seperti sifat memberi, menjadi contoh tauladan, mana
yang baik dipakai dan mana yang buruk dibuang. Filosofi alam takambang jadi guru bagi orang
Minangkabau menempatkan dirinya sebagai orang yang berilmu dan dengan itu orang Minangkabau
selalu mengutamakan amal kebajikan, berbuat baik (berbudi) dan hidup dalam kebenaran, tolong
menolong dan alam takambang selanjutnya dikenal Sunnatullah yang segala sesuatunya dijadikan untuk
iktibar bagi manusia. Akal pikiran bagi orang Minangkabau haruslah dikendalikan oleh jantung dan hati,
karena disanalah bermuaranya rasa hiba, tenggang rasa, rasa santun, saling harga menghargai. Apa
yang ada pada hati itu dipancarkan langsung keotak atau akal pikiran sebagai mana diungkapkan dalam
pepatah “ Ulu budi talago undang, pincuran tajunan aka “ Dek ribuik runduaklah padi, dicupak datuak
tumanggung, hiduik nan kalau tak babudi, duduak tagak kumari canggung. Belajar kepada alam juga
dimaknai belajar kepada aturan-aturan alam, bahkan mempelajari aturan alam bagi orang Minangabau
lebih tua dari agama yang dianutnya ( Islam ). Bulan mengelilingi bumi, sejak dari satu hari bulan, lalu
bulan empat belas hari, menurun kepada dua puluh sembilan atau tiga puluh, dia lebih cepat mengedari
bumi dari pada bumi mengedari matahari. Lalu dengan itu timbulah pergiliran cahaya, siang dan malam,
pasang naik dan pasang surut, perobahan letak bintangpun diperhatikannya sehingga orang
Minangkabau mengetahui perputaran musim dan dengan demikian mereka dapat menjalani kehidupan.
Undang-undang alam itu bersifat tetap sebelum riwayat peredaran alam itu ditutup oleh siempunya alam
(Allah SWT.).
Berbudi baik, rasa malu dan sopan santun, menghargai orang lain didapatkan contohnya pada
alam itu. Seperti sebatang pisang mempunyai budi yang tinggi sebagaimana ungkapannya, “Dululah
nyato dari umbuik, kini batang lah mulai mangalupak, daunlah mulai mangurisiak, pucuak nan indak
tumbuah lai, takana badan nak babudi, dek tumbuah karano ditanam, daun rimbum karano digabuak,
jaso jo apo kadibaleh. Bialah jantuang kataulua manjulai dilua badan, nan baiak takana juo, malakik
badan kamati, bapantang pisang tak babuah, baguno diurang banyak, anak baririk manggantikan”. Itulah
contohnya budi dari alam takambang, sebagai pertanda kesolehan sosial yang diperturun panaiakkan
oleh orang Minangkabau.
Pasal 2 Tentang Adat nan Ampek
(1) Adat nan sabana adat
Adat nan sabana adat adalah semua aturan-aturan, sifat-sifat dan segala ketentuan yang
terdapat pada alam atau pada alam takambang yang merupakan Sunnatullah. Ketentuan-ketentuan itu
bersifat pasti dan tidak berobah sebagaimana dicontohkan pada aia mambasah, api mambaka, gunung
bakabuik, batuang babuku, karambia bamato yang maksudnya untuk dipelajari sebagai sumber hukum
dan sebagai iktibar. Pada awalnya alam takambang jadi guru merupakan bagian utama dari Adat Nan
Sabana Adat. Dalam perjalanan yang panjang adat Minangkabau mulai menyatu dengan Islam dan
dalam rentang waktu perang Paderi diperkirakan tahun 1837 terjadi kesepakatan yang disebut perjanjian
Bukit Marapalam antara pemuka adat dan pemuka agama dibuat suatu kesepakatan yang berbunyi :
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah yang selanjutnya disebut sebagai jati diri dan identitas
kultural Minangkabau disingkat sebagai ABS SBK. Kemudian ABS-SBK ini masuk dalam kategori Adat
Nan Sabana Adat. Adat nan Sabana Adat ini juga disebut sebagai cupak usali atau adat nan babuhua
mati ( tidak dapat dan tidak boleh diubah )
Penjelasan tentang Adat nan sabana adat
a. Adat nan sabana adat disebut juga adat nan sabatang panjang
b. Adat nan sabana adat indak lapuak dek hujan, indak lakang dek paneh, dibubuik indak layua dianjak
indak mati
c. Pepatah petitih sebagai ayat-ayat adat
(2) Adat Nan Teradat
Adat Nan Teradat pada hakekatnya adalah adat yang mendasarkan kepada Adat Nan Sabana
Adat yang diciptakan oleh Allah SWT. Kemudian dikembangkan oleh nenek moyang kita Dt.Perpatih
Nan Sabatang dan Dt.Ketumanggungan berupa aturan-aturan yang berlaku umum di Minangkabau
seperti matrilineal, kekerabatan suku, demokrasi adat , kepemimpinan suku (penghulu), sako pusako
seperti harato pusako tinggi dan harato pusako randah, luhak dan rantau serta Nagari di Minangkabau
dan sebagainya. Adat Nan Teradat ini juga termasuk kepada cupak usali atau adat nan babuhua mati.
Karena adat ini ( adat nan teradat) termasuk buatan manusia maka diubah atau tidak diubah semuanya
tergantung kepada kesepakatan alam Minangkabau seperti Kongres Kebudayaan Minangkabau yang
melibatkan nagari-nagari sebagai masyarakat adat yang mempunyai otoritas untuk itu.
(3) Adat Nan Diadatkan
Adat Nan Diadatkan merupakan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat dan
diputuskan dengan hasil musyawarah mufakat oleh Ninik Mamak pemangku adat dalam suatu Nagari
dan berlaku pada Nagari yang bersangkutan. Putusan-putusan ini mengatur lintas kehidupan bersuku
dan bermasyarakat dalam Nagari, melalui musyawarah lembaga Kerapatan Adat Nagari. Keputusan
adat ini dapat ditingkatkan statusnya dalam peraturan Nagari atau dipernakan (Peraturan Nagari) untuk
menjadi keputusan hukum yang mengikat. Peraturan Nagari tersebut dibuat oleh Badan Musyawarah
Nagari ( BAMUS ) dan diketahui oleh Wali Nagari
(4) Adat Istiadat
Adat Istiadat adalah peraturan-peraturan yang dibuat dan telah berlaku dalam suatu nagari yang
disesuaikan menurut alua jo patuik, seperti cara bertunangan, kesenian nagari, perhelatan, olah raga
dan sebagainya. Adat Nan Diadatkan dan Adat Istiadat ini disebut adat nan babuhua sintak atau cupak
buatan yang selanjutnya juga disebut Adat Nan Salingka Nagari. Adat nan salingka nagari pada
umumnya tidak sama dengan adat pada Nagari lainnya sesuai dengan pepatah lain padang lain
belalang lain lubuak lain ikannyo.
Pasal 3 Tentang Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah adalah penyatuan antara Adat Minangkabau
dan Islam sebagai sebuah sistem nilai dan norma. Nilai adat yang bersumber kepada alam takambang
jadi guru dipandang oleh agama Islam sebagai Sunnatullah menjadikan adat Minangkabau dapat
beradaptasi dan berinteraksi dengan ajaran Islam. Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah
merupakan persenyawaan dua nilai yang pada akhirnya menjadi landasan kultural dan pandangan hidup
orang Minangkabau, yang intinya terdapat hubungan Insyaniah sebagai manusia dan Ilahiyah sebagai
Khalik dan dengan itu terjalinnya hubungan dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan dengan
manusia (hablumminannas). Islam merupakan perekat ajaran adat, menyatu dan bersenyawa dengan
ajaran Islam sebagai agama Rahmatanlila’lamin. Islam telah menyempurnakan ajaran adat yang
bersumber kepada alam takambang jadi guru dan persenyawaan antara ajaran adat dan Islam telah
membentuk suatu sistem nilai dan norma yang dengan demikan nilai Ketuhanan dan Insyaniah menjadi
landasan ABS-SBK. Nilai-nilai adat yang bersumber alam takambang telah berhasil mengantarkan
manusia pada taraf hidup dan pergaulan manusia yang sempurna, berperilaku yang baik, sopan santun,
menghargai dan menghormati orang lain yang disebut dengan budi. Budi adalah hasil pemahaman dari
raso, pareso, malu jo sopan pada sisi lain Islam telah mengenalkan orang Minangkabau terhadap alam
takambang yang diyakininya sebenarnya adalah ayat-ayat Allah yang merupakan Sunnatullah. Dengan
demikian adat Minangkabau sangat cepat menangkap bahwa Islam adalah satu-satunya agama dan
Allah adalah maha pencipta bagi seluruh alam ini. Mengakui Islam berarti orang Minangkabau menerima
dengan tegas hukum Islam dan Rukun Iman dan Al-Qur’an adalah Kitab Allah yang diturunkan melalui
Rasulnya Nabi Muhammad SAW. Sebagai petunjuk bagi seluruh manusia dimuka bumi ini termasuk
warga Minangkabau. Kesepakatan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang dianut oleh orang
Minangkabau dinyatakan pada kesepakatan bersama antara kaum adat dan pemuka agama dalam
perjanjian sumpah sakti Bukik Marapalam terjadi pada tahun 1837. Pada waktu itu telah diikrarkan
bahwa Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah adalah satu-satunya ajaran, pandangan hidup,
landasan berfikir, jati diri dan landasan kultural Masyarakat Minangkabau yang selanjutnya menjadikan
ABS-SBK sebagai falsafah hidup orang Minangkabau baik di Ranah Minangkabau maupun di Rantau..
Beberapa penjelasan tentang ABS-SBK
a. Dengan ABS-SBK kita hidup dengan dua aturan yaitu aturan adat Minangkabau dan aturan
agama Islam yang saling mendukung satu sama lainnya ibarat aua jo tabiang.
b. Adat bagi masyarakat Minangkabau adalah aturan-aturan atau pandangan hidup yang berpangkal
kepada budi jo alam takambang jadi guru
c. Fungsi adat untuk mengatur kehidupan pribadi, suku, kaum serta masyarakat Minangkabau secara
umum
d. Tujuan adat Minangkabau agar terwujud masyarakat Minangkabau yang berbudi luhur, berakhlak
mulia selamat hidupnya didunia dan di akhirat, padi masak jaguang maupiah, taranak bakambang
biak, bapak kayo mande batuah, mamak disambah urang pulo.
e. Syarak adalah kaidah dan kumpulan aturan agama Islam sebagai satu-satunya agama Masyarakat
Minangkabau yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
f. Yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Allah kepada Nabi
Muhammad SAW
g. Yang dimaksud dengan Sunnah adalah hadist-hadist Nabi SAW yang sahih dan contoh tauladan
Rasulullah SAW
Beberapa penjelasan Syarak mangato adat mamakai
a. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh syarak atau aturan agama Islam wajib dilaksanakan oleh
adat
b. Segala sesuatu yang dilarang atau diharamkan oleh aturan Syarak atau agama Islam wajib ditaati
dan dihentikan oleh adat
Pasal 4. Tentang Matrilineal
(1) Matrilineal adalah kerangka dasar dan sumber kehidupan beradat suku Minangkabau. Mengambil
garis keturunan dari pihak Ibu dalam arti bahwa dalam kehidupan sosial dan lintas kehidupan
masyarakat Minangkabau sumber utamanya adalah dari pihak Ibu tanpa mengurangi dan bahkan
menghargai serta memuliakan hak seorang Bapak atau keluarga Bapak yang disebut Bako (babakobabaki).
Kehidupan matrilineal sepanjang sejarah telah dapat mempersatukan masyarakat
Minangkabau, membentuk keperibadian dan kehidupan sopan santun dan berbudi. Menganut faham
Matrilineal Minangkabau tidak ada larangannya dalam agama Islam, dan bahkan kedudukan
seorang Ibu sangat dimuliakan. Matrilineal tidak dapat diubah atau digabung seperti parental dan
sebagainnya. Karena hal tersebut. bukan budaya Minangkabau
(2) Kehidupan matrilineal berurat tunggang kepada sako dan pusako
(3) Suku anak sama dengan suku Ibu
(4) Sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah pusako dan pemberian gelar adat
(5) Memuliakan dan menghormati Bapak dalam kehidupan rumah tangga, bahkan rumah pusako
istrinya disebut rumah Bapak
(6) Ciri-ciri kehidupan matrilineal57 :
Keturunan berdasarkan garis ibu, suku berdasarkan garis ibu, tiap orang diharuskan kawin diluar
garis sukunya (eksogami), kekuasaan suku dilaksanakan oleh saudara laki-laki, perkawinan bersifat
matrilokal, suami bertempat tinggal dirumah istrinya, ayah diluar suku istri dan anak-anaknya, harato
pusako diwariskan oleh mamak kepada kemenakan perempuan.
Pasal 5 Tentang kekerabatan Matrilineal
Kekerabatan Matrilineal adalah hubungan lintas kemasyarakatan yang diawali dengan hubungan
keluarga kerabat perempuan, hubungan rumah tangga pariuak, jurai, kemasyarakatan suku, nagari,
hubungan mamak dengan kemenakan, hubungan sako jo pusako, serta peranan orang tua laki-laki
sebagai bapak biologis dan hubungan bapak sebagai mamak dalam suku bapaknya.
Pasal 6 Tentang Adat Minangkabau
(1) Adat menurut pengertiannya adalah sistem nilai dan norma yang mengatur tata kehidupan suatu
kesatuan masyarakat hukum adat. Adat Minangkabau tersebut adalah semua peraturan-peraturan
adat yang berlaku di Minangkabau yang telah dituangkan dalam kesepakatan bersama melalui
Kongres Kebudayaan Minangkabau atau musyawarah yang diadakan untuk itu dan adat
Minangkabau yang belum memperoleh kesepakatan bersama dipandang masih tetap berlaku.
(2) Adat Minangkabau yang bersifat universal, adat nan sabana adat atau adat nan sabatang panjang
dan ABS-SBK
(3) Adat yang berlaku pada tiap-tiap nagari yang disebut adat istiadat atau adat nan salingka nagari
Pasal 7 Tentang Kesatuan masyarakat hukum adat
Kesatuan masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun hidup
diwilayah geografis tertentu berdasarkan asal usul leluhur, mempunyai hak-hak yang lahir dari hubungan
yang kuat dengan sumber daya alam dan lingkungannya memiliki adat, nilai dan identitas budaya yang
khas yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ditegakkan oleh lembagalembaga
adat
Pasal 8 Tentang Wilayah adat
(1) Wilayah adat adalah suatu kawasan geografis yang dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan
oleh kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(2) Wilayah adat meliputi tanah, air dan udara termasuk kekayaan yang terkandung diatas dan didalam
tanah
(3) Untuk menetapkan wilayah-wilayah adat suatu kesatuan masyarakat hukum adat dilakukan
pengukuran dan pemetaan secara kadaster yang dimulai oleh lembaga adat dari kesatuan
masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang bekerja sama dengan pemerintah setempat
kemudian ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Batas wilayah adat diberi tanda-tanda batas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 9 Tentang Harato Pusako Tinggi
(1) Harato pusako tinggi adalah harato turun temurun menurut garis Ibu sesuku dan merupakan harato
tua atau harato musabalah yaitu harato atau hasil yang diambil manfaatnya saja dari harato tersebut.
sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku dari dahulu sampai sekarang
(2) Bilamana keturunan suku kebawah habis atau tidak punya anak perempuan, maka harato tersebut
pindah kepada saudara atau keluarga yang terdekat sesuai dengan ketentuan “ Nan saeto nan
sajangka, nan satampok sabuah jari “
(3) Demi untuk menjaga keturunan menurut garis yang telah ditentukan oleh adat dan untuk menjaga
tali jan nyo putuih, jajak jannyo lipua serta untuk menjaga ulayat jangan berpindah, maka pusako
tinggi menurut adat tidak boleh dijual “dijua indak diamakan bali, tagadai indak dimakan sando “
(4) Pewarisan pusako hanya dapat dilakukan ke pusako juga
(5) Harato pusako tinggi tidak boleh dibagi-bagi
Pasal 10. Tentang Harato Pusako Randah
(1) Harato pusako randah adalah harato yang diperoleh oleh seorang suami dan atau istri semasa
hidupnya dan harato tersebut disebut harato pencaharian dan diwarisi oleh anak-anak keturunannya
menurut hukum faraidh atau hukum Islam
(2) Harato bawaan istri (harato pusako tinggi) sebelum kawin disebut harato saurang.
(3) Pencaharian istri bila berusaha atau bekerja menjadi harato basamo
Pasal 11 Tentang Nagari
(1) Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu dan
berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan mengurus kepentingan
masyarakatnya sesuai dengan filosofi ABS-SBK
(2) Setiap nagari harus dibuatkan peta desa/nagari
(3) Penduduk nagari yang bertempat tinggal di nagari dan mempunyai KTP
(4) Anak nagari adalah putra putri yang dilahirkan menurut garis keturunan ibu, dan orang yang diakui
dan diterima sepanjang adat dalam suatu nagari.
(5) Nagari berkembang dari taratak, dusun/jorong/korong, koto.
Pasal 12 Tentang Penghulu
(1) Penghulu adalah orang yang diangkat oleh kaum dan sukunya untuk memimpin anak kamanakan
dalam pasukuannya dan kepadanya diberi gala pusako. Ia wajib dihormati oleh payung pasukuan
lainnya, karena duduaknyo samo randah dan tagaknyo samo tinggi dengan pasukuan lainnya. Ia
adalah pemimpin dalam pasukuan dan pemimpin dalam nagari. Panggilannya adalah datuak dengan
gala pusako yang dipusakoi sukunya secara turun temurun.
(2) Tugas Penghulu : manuruik alua nan luruih, manampuah jalan nan pasa, mamaliharo harato pusako,
mamaliharo anak kamanakan
(3) Penghulu dalam kelarasan Budi Caniago disebut penghulu andiko
(4) Penghulu dalam kelarasan Koto Piliang disebut penghulu pucuak
(5) Ninik mamak adalah sebutan penghulu dan pemangku adat lainnya
Pasal 13. Tentang Bundo Kandung
(1) Bundo Kanduang adalah nama panggilan terhadap wanita atau perempuan Minangkabau. Bundo
artinya ibu, kanduang artinya sejati. Bundo Kanduang adalah ibu yang sejati yang telah berumah
tangga dan memiliki sifat-sifat keibuan dan kepemimpinan.
(2) Seorang wanita atau perempuan yang dinamakan bundo kanduang adalah wanita atau perempuan
yang mempunyai sifat-sifat terpuji menurut adat, mempunyai kecakapan dan pengetahuan sesuai
dengan kemampuan seorang wanita dan baik budi pekertinya.
(3) Martabat Bundo Kanduang : ingek dan jago pado adat, berilmu, bermakrifat, berpaham, ujud dan
yakin tawakal pada Allah, murah dan mahal dalam laku dan parangai yang berpatutan, kayo dan
miskin pado ati dan kebenaran, saba jo ridho, imek jimek, lunak lambuik bakato-kato
(4) Sumbang salah Bundo Kanduang menurut adat :
Sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang diam, sumbang bajalan, sumbang pergaulan, sumbang
perkataan, sumbang penglihatan, sumbang pakaian, sumbang pekerjaan, sumbang tanyo, sumbang
jawab, sumbang kurenah.
Pasal 14 Tentang Hukum Adat
(1) Hukum Ilmu, adalah menjatuhkan hukuman dengan ilmu. Bila akan menjatuhkan hukuman janganlah
bertentangan dengan ilmu hukum yang dipelajari. Kalau akan menghukum suatu sengketa hukumlah
dengan seadil-adilnya dan hukumlah diri sendiri terlebih dahulu.
(2) Hukum Bainah, adalah hukum bersumpah artinya memutuskan suatu sengketa dengan melakukan
putusan sumpah
(3) Hukum Kurenah, seorang hakim memutuskan suatu perkara dengan jalan berdasarkan
kurenah/tingkah laku yang terlihat dari air muka tertuduh maupun yang menggugat
(4) Hukum Perdamaian, hukum yang dilaksanakan keputusannya dengan cara penyelasaian oleh niniak
mamak pemangku adat tentang sengketa yang terjadi dalam suatu kelompok yang mempunyai
hubungan kekeluargaan
Pasal 15 Tentang Badan Peradilan Adat
(1) Pada tingkat nagari dapat dibentuk badan peradilan adat untuk menyelesaikan suatu perkara,
masalah perselisihan atau persengketaan antara sesama suku maupun dengan pihak ketiga lainnya.
Yang dapat diadili adalah masalah perdata atau masalah pidana ringan. Penyelesaian suatu perkara
dengan jalan mediasi yaitu dengan cara perdamaian menurut adat yang berlaku pada suatu nagari.
Setiap penyelesaian perkara yang telah diputuskan harus melaporkan hasilnya kepada pihak
kepolisian.
(2) Penyelesaian perkara sesuku diselesaikan oleh orang ampek jinih suku dan diputus oleh Penghulu
(3) Penyelesaian perkara antar suku atau dengan pihak ketiga lainnya diselesaikan oleh badan
peradilan adat Kerapatan Adat Nagari (KAN).
(4) Materi pokok Undang-undang nan Duo Puluah
a. Bagian yang berkenaan dengan pidana ringan dan berat
Sumbang salah, laku parangai; dago dagi, mambari malu; maling curi, taluang dindiang; upeh
racun, batabuang sayak; sia baka, sabatang suluah; samun saka, tagak dibateh; tikam bunuah,
padang badarah; umbuak umbi, budi marangkak.
b. Bagian yang berkenaan dengan cemo / sangkaan dan tuduhan yang dapat diberlakukan untuk
subjek/materi hukum yang berkenaan dengan : talalok takaja, tasindorong jajak manurun;
tacancang tarageh, tatukiak jajak mandaki; talacuik tapukua, batimbang jawek batanyo; tumbang
ciek, alah bauriah bak sipasin; Putuih tali, lah bajajak nan bak bakiek; anggang lalu, atah jatuah.
c. Berkenaan dengan tuduhan/dugaan/dakwaan : Pulang pagi babasah basah; bajua bamurahmurah;
bajalan Bagageh gageh; dibao pikek dibao langau; kacondongan mato rang banyak;
dibaok ribuik dibaok angin
LAMPIRAN 2.
DAFTAR BACAAN
A. Adat Minangkabau, Agama Islam, dan Provinsi Sumatera Barat
1. Abdullah, Taufik. 1987. Islam dalam Lintasan Sejarah: Pantulan Sejarah Indonesia. LP3ES.
Jakarta.
2. Abidin, H.Mas’oed. 2004. Implementasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. PPIM.
Padang
3. -------------------------. 2004. Adat dan Syarak di Minangkabau. PPIM. Padang.
4. Aman, Prof Drs H Syofyan, SH. 2007. Kiprah Perantau Minang di Malang, Jawa Timur. Yayasan
Tuanku Imam Bonjol. Malang.
5. Amir, Adriyetti, et.al. 2006. Pemetaan Sastra Lisan Minangkabau. Andalas University Press.
Padang.
6. Amran,Rusli, 1985, Sumatera Barat Pelakat Panjang, PT Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
7. -----------------. 1988. Sumatera Barat:Pemberontakan Pajak 1908. Bag ke 1 Perang Kamang.
[PT Pesero Gita Jaya. Jakarta.]
8. -------------------. 1997. Cerita-cerita Lama dalam Lembaran Sejarah.Balai Pustaka. Jakarta.
9. Arifin, Zainal, et.al. 2007. Permusuhan dalam Persahabatan (Budaya Politik Masyarakat
Minangkabau). […]
10. Asnan, Gusti.2003. Kamus Sejarah Minangkabau. PPIM.Padang.
11. ------------------. ed. 2006.Demokrasi, Otonomi, dan Gerakan Daerah: Pemikiran Orang Minang
Tahun 1950-an. Yayasan Citra Budaya Indonesia. Padang.
12. -------------------. 2006. Pemerintahan Daerah Sumatera Barat, dari VOC hingga Reformasi.
Penerbit Citra Pustaka. Yogyakarta.
13. -------------------. 2007. Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera.Penerbit Ombak, Yogyakarta.
14. Azwar, Nulhendri. 2001. Matrilokal dan Status Perempuan dalam Tradisi Bajapuik. Galang Press.
Yogyakarta.
15. Bahar, Dr Mahdi, S.Kar, M.Hum, ed. 2004. Seni Tradisi Menentang Perubahan. Bunga Rampai.
STSI. Padang Panjang.
16. Bahar, Dr. Saafroedin, dan Ir Mohammad Zulfan Tadjoeddin, 2004. Masih Ada Harapan: Posisi
Sebuah Etnik Minoritas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Yayasan Sepuluh
Agustus. Jakarta.
17. von Benda-Beckmann, Keebet, Terj Dr Indira Simbolon. 2000. Goyahnya Tangga Menuju
Mufakat: Peradilan Nagari dan Pengadilan Negeri di Minangkabau. Grasindo. Jakarta.
18. Bosa XIV, Dr Fadlan Maalip SKM Tuanku. 2007. Adaik Salingka Nagari Talu. Lembaga Adat
Nagari Talu, Pasaman.
19. --------------------------------------------------------. 2009. Dari Ranah Minang menuju Kasunan
Surakarta Hadiningrat melalui Betawi dan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Penerbit
Baiturrahim Press. Jambi.
20. Daya, Dr Burhanuddin. 1990. Gerakan Pembaharuan Pemikiran Islam, Kasus Sumatera
Thawalib. PT Tiara Wacana. Yogyakarta.
21. Djamaris, Dr Edwar. 2002. Pengantar Sastra Rakyat Minangkabau. Yayasan Obor Indonesia.
Jakarta.
22. Dobbin, Christine, Terj.Lilian Tedjasudhana, 2008, Gejolak Ekonomi, Kebangkitan Islam, dan
Gerakan Paderi: Minangkabau 1784-1847, Komunitas Bambu, Jakarta.
23. Dt Bandaro, Ch N. Latief S.H, M.Si. 2004. Fungsi Suku bagi Hari Depan Etnis Minang/ Klub Buku
Adat Budaya Minangkabau, Gebu Minang. Bandung.
24. Dt Bandaro Panjang, Suwardi Idris. 2004. Sekitar Adat Minangkabau.Penerbit Kulik-Kulik
Minang. Jakarta..
25. Dt Bagindo,Azmi, 2008, Polemik Adat Minangkabau di Internet, Yayasan Citra Pendidikan
Indonesia dan LAKM, Jakarta.
58 Daftar Bacaan ini dapat ditambahkan lebih lanjut sesuai kebutuhan
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
41 |
26. Dt Majo Indo, A.B,1999, Kato Pusako: Pepatah, Petitih, Mamang, Pantun, Ajaran dan Filsafat
Minangkabau. MPAAM dan PT Rora Karya, Jakarta.
27. Dt Malako nan Putiah, H. Julius. 2007. Mambangkik Batang Tarandam dalam Upaya Mewariskan
dan Melestarikan Adat Minangkabau menghadapi Modernisasi Kehidupan Bangsa Penerbit Citra
Umbara. Bandung.
28. Dt Kando Marajo, Drs Sjafnir Abu Nain. 2006. Sirih Pinang Adat Minangkabau:Pengetahuan
Adat Minangkabau Tematis. Sastra Budaya. Padang.
29. --------------------------------------------------. Edisi revisi 2008. Tuanku Imam Bonjol: Sejarah
Intelektual Islam di Minangkabau (1784-1832). Penerbit Esa. Padang.
30. Dt. Mangguang nan Sati, Amir MS. 1997.Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang
Minang. PT Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
31. Dt. Mangguang nan Sati, Amir MS. 2005. Masyarakat Adat Minangkabau Terancam Punah. PT
Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
32. Dt. Mangguang nan Sati, Amir MS. 2009. Pewarisan Harato Pusako Tinggi & Harato
Pencaharian di Minangkabau. PT Mutiara Sumber Widya. Jakarta.
33. Dt Perpatih nan Tuo,S.H, M.H. H.N. et.al, eds. 2002. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah: Pedoman Hidup Banagari. LKAAM Sumatera Barat.
34. Dt. Putih, Asral, [2006?]. Dua Belas Jurus Pertahanan Melawan Serangan. [Penerbit?]
35. Dt Radjo nan Gadang, Koenoen, 1996. Arung Makkunrai Rilodana: dari Fragmen Kaba
Minangkabau Anggun nan Tongga. Yayasan Pembina Generasi Penerus Indonesia (YPGPI),
Pare-Pare bekerjasama dengan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Lembaga
Kesenian Sulawesi Selatan DKI Jaya (LKSS-DKI Jaya).
36. Dt. Rajo Mangkuto, H. Asbir, tanpa tahun, Minangkabau Tua, belum diterbitkan
37. Dt. Rajo Mangkuto, H. Asbir, tanpa tahun, Perang Tuak belum diterbitkan
38. Dt. Rajo Mangkuto, H. Asbir, tanpa tahun, Bai’ah Marapalam belum diterbitkan
39. Dt Rajo Penghulu,H.Idrus Hakimy, 1986, Rangkaian Mustika Adat Basandi Syarak di
Minangkabau. Remaja Karya, C.V. Bandung.
40. Dt Sangguno Dirajo, Ibrahim. 1988. Mustika Adat Alam Minangkabau. CV Pustaka Indonesia.
Bukit Tinggi.
41. ------------------------------------- 2003. Curaian Adat Minangkabau. Kristal Multimedia. Bukit Tinggi.
42. Esten, Prof Dr Mursal, 1993. Minangkabau: Tradisi dan Perubahan. Penerbit Angkasa Raya.
Padang.
43. Erwin, Dr. 2006. Tanah Komunal: Memudarnya Solidaritas Sosial pada Masyarakat Matrilineal
Minangkabau. Andalas University Press. Padang.
44. Gazalba, drs Sidi. 1983. Mesjid, Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam. Pustaka Antara. Jakarta.
45. Graves, Elizabeth E. 2007. Asal Usul Elite Minangkabau Modern: Respons terhadap Kolonial
Belanda Abad XIX/XX. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
46. von Grunebaum, Gustave. TerjemahanEffendi N. Yahya. 1983. Islam: Kesatuan dalam
Keragaman. Yayasan Obor Indonesia dan Lembaga Studia Islamika. Jakarta.
47. Hadler, Jeffrey, “A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam
Bondjol and the Uses of History”, The Journal of Asian Studies, Vol 67 No. 3 (August) 2008,
971-1010.
48. HAMKA, 1985, Islam dan Adat di Minangkabau, PT Pustaka Panji Mas, Jakarta.
49. Hasbi, Drs Mohammad et.al. 1990. Nagari, Desa, dan Pembangunan Pedesaan di Sumatera
Barat. Yayasan Genta Budaya. Padang.
50. Herwandi, ed, 2007. Kebijakan Setengah Hati dan Kerisauan tentang Degradasi Kebudayaan
Minangkabau. Pusat Studi Humaniora dan Panitia Peringatan 25 Tahun Fakultas Sastra
Universitas Andalas. Padang.
51. -------------- dan Zaiyardam Zubir, eds. 2006. Menggugat Minangkabau. Andalas University
Press. Padang.
52. Huri, Irdam S.Sos. 2006. Filantropi Kaum Perantau: Studi Kasus Kedermawanan Sosial
Organisasi Perantau Sulit Air Sepakat (SAS), Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Penerbit
Piramedia, Depok.
53. Idris, Suwardi. 2008. Antologi Cerpen Pergolakan Daerah: Senarai Kisah Pemberontakan
PRRI.Beranda Publishing. Yogyakarta.
54. Imran, Amrin, et.al. eds 2002. Menelusuri Sejarah Minangkabau. Yayasan Citra Budaya-LKAAM
Sumbar. Padang.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
42 |
55. -------------------.et.al. PDRI dalam Perang Kemerdekaan. Perhimpunan Kekerabatan Nusantara.
Jakarta.
56. Jabbar, Hamid dan Edy Utama. 2000. Gebu Minang: dariTradisi ke Inovasi. Lembaga dan
Yayasan Gebu Minang. Jakarta.
57. Jamna, Prof. Dr. Jamaris, M.Pd. 2004. Pendidikan Matrilineal. PPIM.Padang.
58. Junus, Umar. 1984. Kaba dan Sistem Sosial Minangkabau: Suatu Problema Sosiologi Sastra.
PN Balai Pustaka. Jakarta.
59. Kahin, Audrey. 2005. Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat dan Politik Indonesia,
1929-1998. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
60. Kamal. Prof Dr. H Tamrin, M.S. 2005. Purifikasi Ajaran Islam pada Masyarakat Minangkabau:
Konsep Pemnaharuan H.Abdul Karim Amrullah Awal Abad ke 20. Penerbit Angkasa Raya.
Padang.
61. Kato,Tsuyoshi,Terj. Gusti Asnan, Akiko Iwata. 2005. Adat Minangkabau dan Merantau dalam
Perspektif Sejarah. Balai Pustaka, Jakarta.
62. Kleden, Ignas.et.al. 1988. Kebudayaan sebagai Perjuangan: Perkenalan dengan Pemikiran
S.Takdir Alisjahbana. PT Dian Rakyat. Jakarta.
63. Mahyuddin, H.Suardi, S.H. 2009. Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung. PT Candi Cipta Paramuda. Jakarta.
64. al-Maududi, Abul A’la, cetakan ke III, 1985, Esensi Ajaran Al-Quran: Filsafat, Politik, Ekonomi,
Etika. Penerbit Mizan. Bandung.
65. Miko, Alfan, ed. 2006. Pemerintahan Nagari dan Tanah Ulayat: 70 Tahun Prof Dr Sjahmunir
A.M., S.H. Andalah University Press. Padang.
66. Muhammad, Drs Abubakar. n.d. Membangun Manusia Seutuhnya Menurut Al Quran. Penerbit Al
Ichlas. Surabaya.
67. Nafis, Anas. 1996. Peribahasa Minangkabau.Penerbit Inter Masa. Jakarta.
68. ----------------. 2004. Animisme di Minangkabau. PPIM. Padang.
69. Naim, Dr. Mochtar. 1984. Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau. Gadjah Mada University
Press. Yogyakarta.
70. Navis, A.A. 1984. Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. PT Grafiti
Pers. Jakarta.
71. Nizar, Prof Dr. Hayati, M.A. 2004. Bundo Kanduang dalam Kajian Islam dan Budaya. PPIM/
Padang.
72. Nurhasim, Moch. ed. 2007. Penguatan Kapasitas Desa di Indonesia:Studi Kasus Desa Baluk,
Tepus, Tegalrejo, dan Sulit Air. LIPI. Jakarta.
73. Pamuntjak-Djohan, Laksmi dan Agus Edy Santoso, eds, Cetakan ketiga edisi revisi 2004. Tidak
Ada Negara Islam: Surat-surat Politik Nurcholis Madjid –Mohamad Roem. Penerbit Djambatan.
Jakarta.
74. Pelly, Usman. 1994. Urbanisasi dan Adaptasi: Peranan Misi Budaya Minangkabau dan
Mandailing. LP3ES. Jakarta.
75. Pide, Andi Suryaman Mustari, disertasi, 2004. Eksistensi Yuridis dan Realita Sosial Hak Kolektif
Masyarakat Hukum Adat Pasca Undang-undang Pokok Agraria. Program Pascasarjana (3)
Universitas Hasanuddin. Makassar.
76. Rahardjo, Prof. Dr Dawam. 1996. Ensiklopedi Al Quran: Tafsir Sosial Berdasarkan Konsepkonsep
Kunci. Penerbit Paramadina. Jakarta.
77. ar-Rasuli, Syekh Suleman, “Maklumat Sumpah Satie Bukik Marapalam” Adaek Basandi Syarak
Syarak Basandi Kitabullah”, 7 Juni 1964.
78. Rivai, Drs. H.Moh.1980.300 Hadits Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim. Penerbit PT
Wicaksana. Semarang.
79. Sanusi, Drs Shalahuddin. 1967. Integrasi Umat Islam. Perguruan Tinggi Dakwah Islam.
Bandung.
80. Sachs, Jeffrey D. 2005. The End of Poverty: Economic Possibilities of Out Time. Penguin
Books.London.England.
81. Samad, drs. H. Duski, M.Ag. 2002. Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syarak
Mandaki Adat Manurun ). The Minangkabau Foundation dan Yayasan Pengembangan Ekonomi
dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta.
82. Salim, Emil. 1993. Gebu Minang: Latar Belakang, Kondisi, dan Masa Depannya. Lembaga Gebu
Minang. Jakarta.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
43 |
83. Saydan, Gouzali, Bc TT. 2004. Kajian Adat dan Syarak Minangkabau: Deskripsi, Arti, dan
Maknawi Pepatah dan Petitih Minangkabau. PPIM.Padang.
84. Sikki, Nawir, et.al. 2004. Pemberdayaan dan Penguatan Posisi Masyarakat Nagari/Laggai.
Jembatan Pemilu. Padang.
85. Subekti, nanang, et.al. eds, 2007, Membangun Masa Depan Minangkabau dari Perspektif Hak
Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
86. Sukma, Rizal dan Clara Joewono. 2007. Gerakan dan Pemikiran Islam Indonesia Kontemporer.
CSIS. Jakarta.
87. Surin, Bachtiar. 1978. Terjemah & Tafsir Al Quran Huruf Arab dan Latin. Penerbit Fa Sumatra.
Bandung.
88. at-Tubani, Riwayat. 2005. Erosi Moralitas di Minangkabau. Media Eksplorasi. Padang.
89. Taib, Hj Gusnawirta, S.Pd. Abrar Yusra.eds. […].Tantangan Sumatera Barat Mengembalikan
Keunggulan Pendidikan Berbasiskan Budaya Minangkabau. Penerbit Citra Pendidikan.
Jakarta.
90. Tanjung, S.Sos. Bagindo Armaidi. 2008. Mereka yang Terlupakan: Tuanku Menggugat. Pustaka
Artaz. Padang.
91. Umar, M.Nuruddin. 1982. Klasifikasi Ayat Al Quran (Pedoman Mencari Ayat Al Quran). Penerbit
Al Ikhlas. Surabaya.
92. Verayanti, Lanny, et.al.2003. Partisipasi Politik Perempuan Minang dalam Sistem Masyarakat
Matrilineal. LP2M, The Asia Foundation. Padang.
93. Warman, Kurnia. 2006. Ganggam Bauntuak Menjadi Hak Milik: Penyimpangan Konversi Hak
Tanah di Sumatera Barat. Andalas University Press. Padang.
94. Zaini, Drs Syahminan. 1986. Isi Pokok Ajaran Al Quran. Penerbit Kalam Mulia. Jakarta.
95. Zainuddin, H. Musyair. 2008. Implementasi Pemerintahan Nagari berdasarkan Hak Asal-Usul
Adat Minangkabau. Penerbit Ombak. Yogyakarta.
96. Zed,Mestika, et.al. 1992, Perubahan Sosial di Minangkabau: Implikasi Kelembagaan dalam
Pembangunan Sumatera Barat. Pusat Studi Pembangunan dan Perubahan Sosial Budaya
Universitas Andalas, Padang.
97. Zuriati. 2007. Undang-undang Minangkabau dalam Perspektif Sufi. Fakultas Sastra Universitas
Andalas. Kampus Limau Manis. Padang.
B. Masyarakat-Hukum Adat, Bangsa Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Pengetahuan Umum
1. Amin, A.Riawan, cetakan ketiga 2008. Satanic Finance: The True Conspiracies. Celestial
Publishing. Jakarta.
2. Bahar, Dr, Saafroedin, 2002. Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia. Postaka Sinar Harapan.
Jakarta.
3. -----------------------------. 2009. Membangun Indonesia: Negara-Kebangsaan dan Masyarakat-
Hukum Adat, Verbum Publishing. Jakarta.
4. Bakar, Abdul Latif dan Hanipah Husin, eds. 2004. Kepemimpinan Adat Melayu Serumpun. Institut
Seni Malaysia. Melaka.
5. Damsar, Prof Dr. M.A. 2006. Sosiologi Uang. Andalas University Press. Padang.
6. Diamond, Jared. 2005. Collapse: How Societies Choose to Fail or Succeed. Penguin Books.
London.
7. DINTEG and UNDP. 2007.Indigenous Peoples and the Human Rights-Based Approach to
Development. UNDP. Bangkok.
8. Hidayah, Zulyani. 1997. Ensiklopedi Suku Bangsa Indonesia. LP3ES. Jakarta.
9. Fukuyama, Francis. 1995. Trust: The Social Virtues & The Creation of Prosperity. The Free
Press. New York.
10. Green, Penny dan Tony Ward. 2009. Kejahatan Negara: Pemerintah, Kekerasan, dan Korupsi.
Komnas HAM. Jakarta.
11. Hamengku Buwono X, Sultan. 2007. Merajut Kembali Keindonesiaan Kita. PT Gramedia
Pusataka Utama. Jakarta.
12. Hatta. Mohammad, 1985. Membangun Ekonomi Indonesia. Inti Idayu Press. Jakarta.
13. Ismail, Taufiq, 2007. Budidaya Malu Dikikis Habis Gerakan Syahwat Merdeka. Pidato
Kebudayaan. Taman Ismail Marzuki. Jakarta.
Draft/16/SC-KKM2010, Mei 2010.
44 |
14. Lubis, Mochtar, cetakan ketujuh 1986. Manusia Indonesia, Sebuah Pertanggungjawaban. Inti
Idayu Press. Jakarta.
15. Munoz, Paul Michel. Terjemahan Tim Media Abadi. 2009. Kerajaan-kerajaan Awal Kepulauan
Indonesia dan Semenanjung Malaya. Peberbit Mitra Abadi. Yogyakarta.
16. Moertono, Soemarsaid. 1985. Negara dan Usaha Bina-Negara di Jawa Masa Lampau: Studi
tentang Mataram II, Abad XVI sampai XIX. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
17. Nurudin, et.al. eds. 2006. Kebijakan Elitis Politik Indonesia. FISIP Universitas Muhammadiyah
Malang dan Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
18. Sumardjono, Prof Dr. Maria S.W. S.H. MCL., MPA. 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas. Jakarta.
19. Republik Indonesia. 2004. Indonesia:Laporan Pembangunan Manusia. Ekonomi dan Demokrasi.
Membiayai Pembangunan Manusia Indonesia. BPS. Bappenas. UNDP. Jakarta.
20. ------------------------. 2006. Masyarakat Hukum Adat: Hubungan Struktural dengan Suku Bangsa,
Bangsa, dan Negara. Komnas HAM. Jakarta.
21. -------------------------. 2007. Mewujudkan Hak Konstitusional Masyarakat-Hukum Adat. Komnas
HAM. Jakarta.
22. Schnitzer, F.M. 1989. The Forgotten Kingdoms in Sumatra. Oxford University Press, Oxford.
23. Simarmata, Rikardo. 2006. Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. RIPP
UNDP. Bangkok.
24. Sujono, Capt R.P. 2003. Peperangan Kerajaan di Nusantara:Penelusuran Kepustakaan Sejarah.
PT Gramedia Widiasarana Indonesia. Jakarta.
25. Warnaen, Prof. Dr Suwarsih. 2002. Stereotip Etnis dalam Masyarakat Multietnis. Penerbit Mata
Bangsa. Yogyakarta.
26. Prasetyawan, Wahyu, “The Unfinished Privatization of Semen Padang: The Structure of the
Political Economy in Post-Suharto Indonesia”, Indonesia, 61, April 2006.
27. Redana, Bre, “Kebudayaan Pop dan Identitas” Seri Diskusi, Komunitas Salihara , 20 Januari
2010.
28. Seminar, 1968, Hukum Tanah dan Hukum Waris di Minangkabau.Padang.
29. Seminar, 2003. Minangkabau di Tepi Jurang, Jakarta
30. Seminar, 2003. Minangkabau yang Gelisah, Bandung,
31. Seminar,2007. Gerakan dan Perang Paderi, Jakarta.
C. MAKALAH DAN ARTIKEL.
1. Moenir, Darman. “ Rekomendasi Kongres Kebudayaan Minangkabau 2006”.[n.d].
2. ---------------------. “Kongres Kebudayaan Gebu Minang?”. [n.d.].
3. Naim, Mochtar, “ABS SBK: Antara Pengikraran dan Pentadbiran: dalam Rangka Menyambut
Kongres Kebudayaan Minangkabau Pertama, 10-12 Juli 2010 di Balai Sidang Bung Hatta,
Bukittinggi”, [n.d.].
4. Deklarasi dan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa.
5. The U.N. Convention on the Law of The Sea, 1982.
6. The ILO Convention No. 169/1989 on The Rights of Indigenous Peoples and Tribal Groups in
Independent Countries.
7. The U.N. Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious,
and Linguistic Minorities, 18 December 1992.
8. The U.N. Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, 7 September 2007.