Oleh Isnarmi Moeis
Pendidikan multikultural di setiap negara lahir dari keunikan masalah yang berkembang pada masyarakat masing-masing negara. Oleh karena itu, perlu pengkajian secara mendalam tentang landasan-landasan yang mendasari pelaksanaan pendidikan multikultural di Indonesia. Secara teoritis ada hal-hal yang bisa dikembangkan dalam pendidikan multikultural di Indonesia yang berasal dari negara lain, tetapi secara filosofis dan praktis di Indonesia ada keunikan persoalan keragaman masyarakatnya. Pembahasan dalam laman ini merupakan perpaduan kajian teoritis yang bersifat umum dengan kajian parktis dan filosofis yang merujuk kepada kekhasan masyarakat Indonesia.
Rasional Pendidikan Multikultural di Indonesia:
Tantangan Lokal
Bagi bangsa Indonesia, pendidikan multikultural
merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Pertama dilihat dari sudut
filsafat bangsa (Pancasila) yang melandasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sebagai fakta legal yang memberikan landasan bahwa Negara Indonesia dibangun
atas dasar pengakuan terhadap hakikat kodrat manusia yang tidak tunggal, tetapi
sebagai makhluk yang oleh Notonagoro (1981: 89) diistilahkan dengan mono-plural.
Istilah ini diterjemahkannya sebagai makhluk tunggal yang terdiri atas berbagai
aspek kodratiah: sebagai makhluk ciptaan Maha Khaliq, sekaligus sebagai makhluk
individu dan sosial. Ke-pluralan hakikat kemanusiaan secara lebih luas dapat
diterjemahkan sebagai ke-pluralan masyarakat Indonesia yang menganut berbagai
agama, serta tumbuh dan berkembang dalam berbagai tradisi (etnik, bahasa, dan
adat istiadat) yang berbeda. Oleh karena itu dapat dikatakan kemajemukan bagi
bangsa Indonesia merupakan kodrat kemanusiaan yang mengimplikasikan pengakuan
secara luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
